Sejak awal pemerintahan Jokowi sudah banyak diingatkan, 
ketimbangmengejar-ngejar pengampunan pajak, lebih baik bekerja keras 
menutupkebocoran, memberantas korupsi. Antara lain ya dimulai dengan 
memberesi alat-alat pemberantasnya.
Kalau cuma cengengesan minta utang kanan-kiri ya rebutan kasus 
antara Polri-Kejaksaan-KPK seperti ini akan terus terjadi.

-
Senin, 06 Mar 2017, 16:29 WIB KPK Kalah diPraperadilan Bupati Nganjuk, Kasus 
Balik ke Jaksa Dewi Irmasari- detikNews Jakarta - KPK kalah dalampraperadilan 
yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Putusan praperadilanitu dibacakan 
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Betul, ada putusan kabul praperadilan atas nama Bupati Nganjuk. Baru 
sajadibacakan oleh hakim I Wayan Karya," ujar pejabat humas PN Jaksel 
MadeSutrisna ketika dikonfirmasi Senin (6/3/2017).

Made menjelaskan putusan yang dikabulkan yaitu tentang penanganan kasus 
yangmenjerat Bupati Taufiqurrahman. Menurutnya, penyelidikan awal kasus itu 
beradadi tangan kejaksaan.

"Yang dikabulkan sebetulnya mengalihkan kembali penanganan penyelidikandan 
penyidikan kasus ini, karena sejak awal perkara ini kan ditanganikejaksaan. 
Belakangan, masuk diambil alih KPK, jadi ditetapkan tersangka. Laludisebut 
tidak sah penetapan tersangka itu," ucapnya.

Kasus akhirnya dilimpahkan ke Kejari Nganjuk. Sejak awal, kasus ini lebih 
duludiusut oleh Kejari Nganjuk.

"Dikembalikan ke penyelidikan awal. Kan ada SKB bahwa apabila dua 
instansimenangani perkara, dikembalikan ke penyelidikan awal. Itu poinnya," 
sebutMade.

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember tahunlalu. 
Dia adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 
dan2013-2018. Ia terjerat kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, 
proyekrehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro 
sampaiKecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek 
pemeliharaanberkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang 
danpasal penerimaan gratifikasi. Ia dinyatakan turut serta dalam 
proyekpemborongan dalam lima proyek tersebut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 
tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Taufiqurrahman belum menyandang status tersangka dalampenanganan 
kasus oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.
(dhn/fjp)

Kirim email ke