Gak usah diingatkan. Memangnya jokowo lupa mesti ngurusin korupsi? Kan tidak!

Yang lupa itu ente. Ahok sebagai perpanjangan tangan Jokowi saja ente caci 
maki. Apa kurangnya ahok dalam mengurus korupsi?

Ente buta tuli ya?

 

Sekarang ente mengkontraskan korupsi dan ekonomi (hutang dan TA).

Koq bisa ya seorang presiden disuruh mengkotak2an kerjanya, harus ngurus ini, 
harus ngurus itu. Emangnya kalau multi tasking ngurus semuanya barengan gak 
boleh?

 

Lucu sekali Jokowi ngurusin ekonomi itu sudah dari dulu. Dari ngurusin 
transportasi dan infrastruktur, masukin duit ke NKRI lewat TA s/d ngurusin 
beras yg terpaksa harus import pun ente caci maki. Ini masalah ekonomi.

 

Kalau masalah pemberantasan korupsi, itu emangnya gak dimulai oleh Jokowi sejak 
dia belum jadi presiden. Ada pepatah bilang begini: “mulailah dari diri sendiri 
kalau mau baik”. Jokowi itu jujur dan gak korupsi. Begitu juga ahok jujur dan 
tidak korupsi. Makanya keduanya cocok dan bisa kerja sama sampai hari ini 
walaupun diserang kiri kanan termasuk ente.

 

Kasus bupati nganjuk ini adalah kasus hukum. Moso’ ente mau Jokowi intervensi 
masalah hukum ini? Niat ente itu namanya mimpi. Temen baiknya si ahok saja 
tidak dibantu dan dibuang keranah hukum. Inilah Jokowi mau mencoba menciptakan 
civil society yang berdasarkan hukum karena NKRI itu negara hukum bukan negara 
otoriter seperti yang ente inginkan.

 

Koq bisa2nya presiden disuruh “ngurusin” proses hukum?!

Ente pikir Jokowi = SBY yg sampai fitnah antasari utk bebasin besannya?

Yang enggak2 saja maunya!

 

Nesare

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Thursday, March 9, 2017 10:45 PM
To: [email protected]
Subject: [GELORA45] KPK Kalah di Praperadilan Bupati Nganjuk, Kasus Balik ke 
Jaksa

 

  

Sejak awal pemerintahan Jokowi sudah banyak diingatkan, ketimbang

mengejar-ngejar pengampunan pajak, lebih baik bekerja keras menutup

kebocoran, memberantas korupsi. Antara lain ya dimulai dengan 



memberesi alat-alat pemberantasnya.





Kalau cuma cengengesan minta utang kanan-kiri ya rebutan kasus 



antara Polri-Kejaksaan-KPK seperti ini akan terus terjadi.







-





Senin, 06 Mar 2017, 16:29 WIB

 

KPK Kalah di Praperadilan Bupati Nganjuk, Kasus Balik ke Jaksa

 

Dewi Irmasari- detikNews

 

Jakarta - KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk 
Taufiqurrahman. Putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta 
Selatan (PN Jaksel).

"Betul, ada putusan kabul praperadilan atas nama Bupati Nganjuk. Baru saja 
dibacakan oleh hakim I Wayan Karya," ujar pejabat humas PN Jaksel Made Sutrisna 
ketika dikonfirmasi Senin (6/3/2017).

Made menjelaskan putusan yang dikabulkan yaitu tentang penanganan kasus yang 
menjerat Bupati Taufiqurrahman. Menurutnya, penyelidikan awal kasus itu berada 
di tangan kejaksaan.

"Yang dikabulkan sebetulnya mengalihkan kembali penanganan penyelidikan dan 
penyidikan kasus ini, karena sejak awal perkara ini kan ditangani kejaksaan. 
Belakangan, masuk diambil alih KPK, jadi ditetapkan tersangka. Lalu disebut 
tidak sah penetapan tersangka itu," ucapnya.

Kasus akhirnya dilimpahkan ke Kejari Nganjuk. Sejak awal, kasus ini lebih dulu 
diusut oleh Kejari Nganjuk.

"Dikembalikan ke penyelidikan awal. Kan ada SKB bahwa apabila dua instansi 
menangani perkara, dikembalikan ke penyelidikan awal. Itu poinnya," sebut Made.

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember tahun 
lalu. Dia adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 
2013-2018. Ia terjerat kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek 
rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai 
Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan 
berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan 
pasal penerimaan gratifikasi. Ia dinyatakan turut serta dalam proyek 
pemborongan dalam lima proyek tersebut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Taufiqurrahman belum menyandang status tersangka dalam 
penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.





(dhn/fjp)

 

 



Kirim email ke