Gak usah diingatkan. Memangnya jokowo lupa mesti ngurusin korupsi? Kan tidak!
Yang lupa itu ente. Ahok sebagai perpanjangan tangan Jokowi saja ente caci maki. Apa kurangnya ahok dalam mengurus korupsi? Ente buta tuli ya? Sekarang ente mengkontraskan korupsi dan ekonomi (hutang dan TA). Koq bisa ya seorang presiden disuruh mengkotak2an kerjanya, harus ngurus ini, harus ngurus itu. Emangnya kalau multi tasking ngurus semuanya barengan gak boleh? Lucu sekali Jokowi ngurusin ekonomi itu sudah dari dulu. Dari ngurusin transportasi dan infrastruktur, masukin duit ke NKRI lewat TA s/d ngurusin beras yg terpaksa harus import pun ente caci maki. Ini masalah ekonomi. Kalau masalah pemberantasan korupsi, itu emangnya gak dimulai oleh Jokowi sejak dia belum jadi presiden. Ada pepatah bilang begini: “mulailah dari diri sendiri kalau mau baik”. Jokowi itu jujur dan gak korupsi. Begitu juga ahok jujur dan tidak korupsi. Makanya keduanya cocok dan bisa kerja sama sampai hari ini walaupun diserang kiri kanan termasuk ente. Kasus bupati nganjuk ini adalah kasus hukum. Moso’ ente mau Jokowi intervensi masalah hukum ini? Niat ente itu namanya mimpi. Temen baiknya si ahok saja tidak dibantu dan dibuang keranah hukum. Inilah Jokowi mau mencoba menciptakan civil society yang berdasarkan hukum karena NKRI itu negara hukum bukan negara otoriter seperti yang ente inginkan. Koq bisa2nya presiden disuruh “ngurusin” proses hukum?! Ente pikir Jokowi = SBY yg sampai fitnah antasari utk bebasin besannya? Yang enggak2 saja maunya! Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Thursday, March 9, 2017 10:45 PM To: [email protected] Subject: [GELORA45] KPK Kalah di Praperadilan Bupati Nganjuk, Kasus Balik ke Jaksa Sejak awal pemerintahan Jokowi sudah banyak diingatkan, ketimbang mengejar-ngejar pengampunan pajak, lebih baik bekerja keras menutup kebocoran, memberantas korupsi. Antara lain ya dimulai dengan memberesi alat-alat pemberantasnya. Kalau cuma cengengesan minta utang kanan-kiri ya rebutan kasus antara Polri-Kejaksaan-KPK seperti ini akan terus terjadi. - Senin, 06 Mar 2017, 16:29 WIB KPK Kalah di Praperadilan Bupati Nganjuk, Kasus Balik ke Jaksa Dewi Irmasari- detikNews Jakarta - KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Betul, ada putusan kabul praperadilan atas nama Bupati Nganjuk. Baru saja dibacakan oleh hakim I Wayan Karya," ujar pejabat humas PN Jaksel Made Sutrisna ketika dikonfirmasi Senin (6/3/2017). Made menjelaskan putusan yang dikabulkan yaitu tentang penanganan kasus yang menjerat Bupati Taufiqurrahman. Menurutnya, penyelidikan awal kasus itu berada di tangan kejaksaan. "Yang dikabulkan sebetulnya mengalihkan kembali penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, karena sejak awal perkara ini kan ditangani kejaksaan. Belakangan, masuk diambil alih KPK, jadi ditetapkan tersangka. Lalu disebut tidak sah penetapan tersangka itu," ucapnya. Kasus akhirnya dilimpahkan ke Kejari Nganjuk. Sejak awal, kasus ini lebih dulu diusut oleh Kejari Nganjuk. "Dikembalikan ke penyelidikan awal. Kan ada SKB bahwa apabila dua instansi menangani perkara, dikembalikan ke penyelidikan awal. Itu poinnya," sebut Made. Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember tahun lalu. Dia adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018. Ia terjerat kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009. Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk. Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal penerimaan gratifikasi. Ia dinyatakan turut serta dalam proyek pemborongan dalam lima proyek tersebut. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Taufiqurrahman belum menyandang status tersangka dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk. (dhn/fjp)
