Pernyataan Sikap Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) – JBMI Memperingati Hari Perempuan Internasinal 2017Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) anggota dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) – aliansi yang beranggotakan organisasi-organisasi buruh migran, mantan buruh migran dan keluarganya di Hong Kong, Macau, Taiwan dan Indonesia – mengucapkan Selamat Hari Perempuan kepada seluruh perempuan pekerja dimanapun berada.Semangat perjuangan perempuan pekerja 100 tahun yang lalu harus terus kita teruskan, karena kondisi perempuan sampai saat ini masih jauh dari kata sejahtera. Sistem yang sengaja dipertahankan untuk mempertahankan rakyat dalam kemiskinan, tidak adanya jaminan pendidikan, kesehatan, rendahnya upah buruh dan juga sistim monopoli terhadap tanah semakin memperparah kehidupan perempuan dan penindasan yang berlipat ganda. Sebagai seorang perempuan yang ingin menghidupi keluarganya dan seorang ibu yang tdak menginginkan anaknya kelaparan dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan serta pendidikan terpaksa pergi keluar negeri untuk mencari penghidupan yang lebih layak bagi keluarga dan masa depan anaknya.Sejak program pengiriman TKI dijalankan pada tahun 1980 melalui Repelita, negara telah diuntungkan luar biasa. Pengangguran dikurangi dan kas negara bertambah. 10 juta orang buruh migran, berdokumen atau tidak berdokumen, telah menyumbang devisa sebesar Rp. 144 trilyun per tahun. Inilah yang mendorong pemerintah untuk semakin menggenjot pengiriman yang kini dikemas melalui Roadmap 2017. Jargon-jargon “migrasi aman” atau “persaingan pasar tenaga kerja” atau “zero PRT” dijadikan pintu masuk untuk menggerakkan jutaan rakyat agar “mau” bekerja keluar negeri.Namun yang tidak pernah dikuak adalah di setiap dolar terdapat pengorbanan, keringat, air mata, darah bahkan nyawa buruh migran. Tak terhitung pelanggaran, pemerasan, kekerasan, pemerkosaan, perdagangan manusia dan organ, kematian yang menimpa buruh migran. Belum lagi jutaan keluarga yang harus tercerai berai dan anak-anak harus tumbuh tanpa ibunya. Seperti data yang diberitakan oleh BBC Indonesia (6 Maret 2017), sebanyak 350 anak di Desa Wanasaba Kabupaten Lombok Timur terpaksa ditinggal orang tuanya bekerja di luar negeri karena tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup didesa akibat rendahnya upah buruh tani, mahalnya sarana produksi pertanian dan tak seimbang dengan harga jual hasil pertanian sehingga tidak cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari.Terlepas begitu besarnya kontribusi dan pengorbanan kepada keluarga, negara dan masyarakat tetapi sampai sekarang belum diakui sebagai pekerja. Walaupun pemerintah merevisi UUPPTKILN 39/2004 dan mengganti nama menjadi RUUPPMI (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran) namun hanya sebatas nama “UU Perlindungan Pekerja Migran” dan tidak diberikan haknnya sebagai pekerja. Dalam RUUPPMI, Pemerintah masih memaksa bagi pekerja domestik untuk masuk PPTKIS/PJTKI (melarang kontrak mandiri bagi pengguna perseorangan). Dimana pekerja domestik adalah pekerjaan terbesar bagi BMI dan mayoritas adalah perempuan.Dalam RUU PPMI pun tidak ada mekanisme menuntut ganti rugi bagi BMI/calon BMI yang dirugikan oleh PPTKIS/PJTKI. Undang-Undang juga tidak mengakui keberadaan serikat atau organisasi buruh migran untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan dan buruh migran tidak berdokumen dianggap tidak ada.Pengakuan sebagai pekerja dan melindungi hak-hak buruh migran di dalam hukum Indonesia adalah langkah pertama dan utama yang harus pemerintah lakukan untuk memperbaiki kondisi buruk ini. Tanpa pengakuan ini, kasus dan suara buruh migran hanya akan jadi berita tetapi tidak akan diubah menjadi dialog terbuka demi menciptakan peraturan yang lebih baik.Jangan hanya mau uang kami tapi tidak hak kami. Jangan hanya karena karena kami miskin dan perempuan sehingga suara kami tidak dianggap.Perempuan Migran dan Kelurganya Bangkit Berorganisasi Untuk Memperjuagkan Hak Pekerja Migran Dengan semangat hari perempuan Internasional 2017, kini saatnya perempuan migran diseluruh negara penempatan dan keluarga buruh migran ditanah air berorganisasi/berserikat menghimpun kekuatan untuk melawan segala bentuk penindasan dan penghisapan. Kita harus terus memperjuangkan perbaikan penghidupan buruh migran dan keluarganya. Kita harus melawan segala kebijakan yang merugikan dan tidak memberikan perlindungan sejati bagi buruh migran dan keluarganya. Kita harus memperjuangkan agar buruh migran diakui sebagai pekerja dan diberikan hak-hak nya sebagai pekerja. Buruh migran dan keluarganya harus memperjuangkan aspirasinya agar diterima masukannya dalam pembentukan kebijakan mengenai isu buruh migran. Buruh migran dan keluarganya juga harus terlibat aktif dalam perjuangan rakyat Indonsia khususnya dan rakyat tertindas diseluruh dunia pada umumya.Dalam Momentum Hari Perempuan Internasional 2017, kami dari Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) Menuntut: 1. Stop Human Trafficking, Hukum Berat Pelaku dan Berikan Ganti Rugi Bagi Korban Human Trafficking! 2. Stop Overcharging, Jangan Paksa Kami Masuk PJTKI, Berlakukan Kontrak Mandiri! 3. Libatkan BMI Dalam Pembahasan RUUPPMI! 4. Akui BMI sebagai Pekerja, Berikan Hak Berserikat Bagi BMI! 5. Cabut UU No.39/2004, Ciptakan UU Perlindungan Sejati sesuai dengan Konvensi PBB 1990 dan ILO 188 & 189! 6. Selamatkan BMI dari Hukuman Mati! 7. Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Migran! Jakarta, 8 Maret 2017 CP: Marjenab (081382350491)
[GELORA45] 8 Maret dengan KABAR BUMI di Indonesia
Tatiana Lukman [email protected] [GELORA45] Fri, 10 Mar 2017 01:42:40 -0800
