Pernyataan Sikap Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) – JBMI
Memperingati Hari Perempuan Internasinal 2017Keluarga Besar Buruh Migran 
Indonesia (KABAR BUMI) anggota dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) – 
aliansi yang beranggotakan organisasi-organisasi buruh migran, mantan buruh 
migran dan keluarganya di Hong Kong, Macau, Taiwan dan Indonesia – mengucapkan 
Selamat Hari Perempuan kepada seluruh perempuan pekerja dimanapun 
berada.Semangat perjuangan perempuan pekerja 100 tahun yang lalu harus terus 
kita teruskan, karena kondisi perempuan sampai saat ini masih jauh dari kata 
sejahtera. Sistem yang sengaja dipertahankan untuk mempertahankan rakyat dalam 
kemiskinan, tidak adanya jaminan pendidikan, kesehatan, rendahnya upah buruh 
dan juga sistim monopoli terhadap tanah semakin memperparah kehidupan perempuan 
dan penindasan yang berlipat ganda. Sebagai seorang perempuan yang ingin 
menghidupi keluarganya dan seorang ibu yang tdak menginginkan anaknya kelaparan 
dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan serta pendidikan terpaksa pergi keluar 
negeri untuk mencari penghidupan yang lebih layak bagi keluarga dan masa depan 
anaknya.Sejak program pengiriman TKI dijalankan pada tahun 1980 melalui 
Repelita, negara telah diuntungkan luar biasa. Pengangguran dikurangi dan kas 
negara bertambah. 10 juta orang buruh migran, berdokumen atau tidak berdokumen, 
telah menyumbang devisa sebesar Rp. 144 trilyun per tahun. Inilah yang 
mendorong pemerintah untuk semakin menggenjot pengiriman yang kini dikemas 
melalui Roadmap 2017. Jargon-jargon “migrasi aman” atau “persaingan pasar 
tenaga kerja” atau “zero PRT” dijadikan pintu masuk untuk menggerakkan jutaan 
rakyat agar “mau” bekerja keluar negeri.Namun yang tidak pernah dikuak adalah 
di setiap dolar terdapat pengorbanan, keringat, air mata, darah bahkan nyawa 
buruh migran. Tak terhitung pelanggaran, pemerasan, kekerasan, pemerkosaan, 
perdagangan manusia dan organ, kematian yang menimpa buruh migran. Belum lagi 
jutaan keluarga yang harus tercerai berai dan anak-anak harus tumbuh tanpa 
ibunya. Seperti data yang diberitakan oleh BBC Indonesia (6 Maret 2017), 
sebanyak 350 anak di Desa Wanasaba Kabupaten Lombok Timur terpaksa ditinggal 
orang tuanya bekerja di luar negeri karena tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup 
didesa akibat rendahnya upah buruh tani, mahalnya sarana produksi pertanian dan 
tak seimbang dengan harga jual hasil pertanian sehingga tidak cukup untuk 
kebutuhan hidup sehari-hari.Terlepas begitu besarnya kontribusi dan pengorbanan 
kepada keluarga, negara dan masyarakat tetapi sampai sekarang belum diakui 
sebagai pekerja. Walaupun pemerintah merevisi UUPPTKILN 39/2004 dan mengganti 
nama menjadi RUUPPMI (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran) 
namun hanya sebatas nama “UU Perlindungan Pekerja Migran” dan tidak diberikan 
haknnya sebagai pekerja. Dalam RUUPPMI, Pemerintah masih memaksa bagi pekerja 
domestik untuk masuk PPTKIS/PJTKI (melarang kontrak mandiri bagi pengguna 
perseorangan). Dimana pekerja domestik adalah pekerjaan terbesar bagi BMI dan 
mayoritas adalah perempuan.Dalam RUU PPMI pun tidak ada mekanisme menuntut 
ganti rugi bagi BMI/calon BMI yang dirugikan oleh PPTKIS/PJTKI. Undang-Undang 
juga tidak mengakui keberadaan serikat atau organisasi buruh migran untuk 
terlibat dalam pembuatan kebijakan dan buruh migran tidak berdokumen dianggap 
tidak ada.Pengakuan sebagai pekerja dan melindungi hak-hak buruh migran di 
dalam hukum Indonesia adalah langkah pertama dan utama yang harus pemerintah 
lakukan untuk memperbaiki kondisi buruk ini. Tanpa pengakuan ini, kasus dan 
suara buruh migran hanya akan jadi berita tetapi tidak akan diubah menjadi 
dialog terbuka demi menciptakan peraturan yang lebih baik.Jangan hanya mau uang 
kami tapi tidak hak kami. Jangan hanya karena karena kami miskin dan perempuan 
sehingga suara kami tidak dianggap.Perempuan Migran dan Kelurganya Bangkit 
Berorganisasi Untuk Memperjuagkan Hak Pekerja Migran 
Dengan semangat hari perempuan Internasional 2017, kini saatnya perempuan 
migran diseluruh negara penempatan dan keluarga buruh migran ditanah air 
berorganisasi/berserikat menghimpun kekuatan untuk melawan segala bentuk 
penindasan dan penghisapan. Kita harus terus memperjuangkan perbaikan 
penghidupan buruh migran dan keluarganya. Kita harus melawan segala kebijakan 
yang merugikan dan tidak memberikan perlindungan sejati bagi buruh migran dan 
keluarganya. Kita harus memperjuangkan agar buruh migran diakui sebagai pekerja 
dan diberikan hak-hak nya sebagai pekerja. Buruh migran dan keluarganya harus 
memperjuangkan aspirasinya agar diterima masukannya dalam pembentukan kebijakan 
mengenai isu buruh migran. Buruh migran dan keluarganya juga harus terlibat 
aktif dalam perjuangan rakyat Indonsia khususnya dan rakyat tertindas diseluruh 
dunia pada umumya.Dalam Momentum Hari Perempuan Internasional 2017, kami dari 
Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) Menuntut:
1. Stop Human Trafficking, Hukum Berat Pelaku dan Berikan Ganti Rugi Bagi 
Korban Human Trafficking!
2. Stop Overcharging, Jangan Paksa Kami Masuk PJTKI, Berlakukan Kontrak Mandiri!
3. Libatkan BMI Dalam Pembahasan RUUPPMI!
4. Akui BMI sebagai Pekerja, Berikan Hak Berserikat Bagi BMI!
5. Cabut UU No.39/2004, Ciptakan UU Perlindungan Sejati sesuai dengan Konvensi 
PBB 1990 dan ILO 188 & 189!
6. Selamatkan BMI dari Hukuman Mati!
7. Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Migran!
Jakarta, 8 Maret 2017
CP: Marjenab (081382350491)

Kirim email ke