Salah SatuMenterinya Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Ini kata Jokowi… Sabtu, 11 
Maret 2017 | 12:49 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden JokoWidodo meminta publik 
menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dalamperkara dugaan korupsi 
pengadaan e-KTP 2011-2012, terutama soal disebutnyasalah satu menteri di 
Kabinet Kerja dalam dakwaan perkara yang sudah memasukisidang perdana tersebut. 
"(Kedepankan) azas praduga tidakbersalah," ujar Jokowi ketika diwawancara 
wartawan di JIEXPO, Kemayoran,Jakarta Pusat pada Sabtu (11/3/2017). Presiden 
Jokowi meminta publikmenyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara tersebut 
kepada penyidik KomisiPemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah, serahkan saja ke 
KPK. Sayayakin KPK profesional terhadap kasus ini," ujar Jokowi.
Diberitakan, nama menteri Kabinet Kerjayang disebut menerima suap pengadaan 
e-KTP, yakni Menteri Hukum dan HAM YasonaLaoly. Yasona disebut menerima uang 
sebesar USD 84.000 dollar. Pada saat e-KTP diadakan, Yasonadiketahui masih 
menjabat anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan. Selain Yasona, 
sejumlah anggota DPR RIperiode 2009-2014 yang juga disebut dalam dakwaan, 
antara lain Anas Urbaningrumsejumlah 5,5 juta dollar AS, Melcias Marchus Mekeng 
(saat itu Ketua BanggarDPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS. Selain itu, Olly 
Dondokambey sejumlah 1,2juta dollar AS, Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar 
AS dan M Jafar Hapsahsejumlah 100.000 doar AS. Penulis :Fabian Januarius 
KuwadoEditor :Sabrina Asril

Kirim email ke