https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-penganut-buddha-
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-penganut-buddha-di-aceh-dihukum-cambuk>
di-aceh-dihukum-cambuk
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-penganut-buddha-di-aceh-dihukum-cambuk>
Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh
Dihukum Cambuk
Sabtu, 11 Maret 2017 | 14:08 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh Dihukum Cambuk
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di
halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan
Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk
di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah)
tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jantho* - Untuk pertama kalinya Qanun
Jinayat atau peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh
diterapkan terhadap penganut Buddha. Eksekusi hukum cambuk itu dilakukan
Jumat, 10 Maret 2017, terhadap dua orang penganut Buddha yang dituduh
terlibat judi sabung ayam.
Alem Suhadi, 57 tahun, dan Amel Akim, 60 tahun, adalah keturunan etnis
Cina dan termasuk minoritas Buddha. Mereka dicambuk di depan puluhan
pejabat lokal dan ratusan penduduk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
*Baca juga: Qanun Jinayat: Cambuk di Aceh Juga Berlaku buat Non-Muslim
<https://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/27/058713410/qanun-jinayat-cambuk-di-aceh-juga-berlaku-buat-non-muslim>*
Kedua pria itu meringis karena menerima masing-masing sembilan dan tujuh
cambukan di punggung mereka. Jumlah cambuk itu sudah dikurangi karena
mereka telah ditahan lebih dari satu bulan sejak polisi menangkap mereka
saat beradu ayam di Aceh Besar pada Januari 2017.
“Ketika mereka ditangkap, polisi menyita dua ekor ayam dan uang taruhan
Rp 400 ribu," kata jaksa Rivandi Aziz, seperti dikutip dari/The Straits
Times/.
Qanun (Peraturan Daerah) Jinayat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
pada 27 September 2014 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Oktober 2015.
Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat
Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku.
Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi /khamar/ (minuman keras),
/maisir/ (judi), /khalwat/ (perbuatan tersembunyi dua orang berlainan
jenis yang bukan /mahram/), /ikhtilath/ (bermesraan dua orang berlainan
jenis yang bukan suami-istri), /zina/, pelecehan seksual, dan
pemerkosaan. Selanjutnya, juga /qadzaf/ (menuduh orang melakukan zina
tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), /liwath/
(homoseksual) dan /musahaqah/ (lesbian).
*Simak pula: Eksekusi Cambuk di Aceh: Ada Terhukum Bergaya Selfie
<https://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/14/063674816/eksekusi-cambuk-di-aceh-ada-terhukum-bergaya-selfie>*
Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda
berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari
tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas
atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500
gram emas atau penjara 150 bulan.
Qanun Jinayat hanya berlaku bagi muslim. Namun, bagi pelaku yang
non-muslim dapat memilih hukuman cambuk yang diatur sesuai qanun atau
hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Warga non-muslim pertama yang dikenai Qanun Jinayat adalah seorang
perempuan berusia 60 tahun, beragama Kristen, di Takengon, Aceh. Dia
dituduh menjual alkohol sehingga dihukum cambuk 30 kali pada 12 April
2016. Sempat terjadi kontroversi penerapan Qanun Jinayat tersebut
terhadap non-muslim kala itu.
*Lihat juga: Enam Warga Aceh Ini Dicambuk Gara-gara Sabung Ayam
<https://nasional.tempo.co/read/news/2015/03/06/058647728/enam-warga-aceh-ini-dicambuk-gara-gara-sabung-ayam>*
Dalam proses hukumnya, Alem dan Amel akan dihukum hukuman penjara sesuai
dengan KUHP. Namun keduanya memilih hukuman cambuk. "Kami hidup di Aceh,
sehingga kami harus mematuhi peraturan di wilayah kami," kata Alem
kepada /AFP/, tak lama setelah dicambuk, Jumat, 10 Maret 2017.
Aceh yang terletak di Pulau Sumatera, mulai menerapkan hukum syariah
setelah diberikan otonomi khusus pada 2001. Langkah ini adalah upaya
pemerintah pusat di Jakarta untuk memadamkan pemberontakan separatis di
sana. Hukum Islam telah diperkuat sejak provinsi ini mencapai
kesepakatan damai dengan Jakarta pada 2005.
*THE STRAITS TIMES | REZKI ALVIONITASARI | ADI WARSIDI
*