Sabung ayam dihukum cambuk. Kalau sabung orang, bagaimana ? 2017-03-11 10:19 GMT+01:00 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>:
> > > > > > https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali- > penganut-buddha- > <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-penganut-buddha-di-aceh-dihukum-cambuk> > > di-aceh-dihukum-cambuk > <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-penganut-buddha-di-aceh-dihukum-cambuk> > Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh > Dihukum Cambuk > Sabtu, 11 Maret 2017 | 14:08 WIB > > - [image: share facebook] > - [image: share twitter] > - [image: share google+] > - [image: share pinterest] > > [image: Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh Dihukum Cambuk] > Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di > halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan > Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di > muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang > maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra > > *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jantho* - Untuk pertama kalinya Qanun > Jinayat atau peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh > diterapkan terhadap penganut Buddha. Eksekusi hukum cambuk itu dilakukan > Jumat, 10 Maret 2017, terhadap dua orang penganut Buddha yang dituduh > terlibat judi sabung ayam. > > Alem Suhadi, 57 tahun, dan Amel Akim, 60 tahun, adalah keturunan etnis > Cina dan termasuk minoritas Buddha. Mereka dicambuk di depan puluhan > pejabat lokal dan ratusan penduduk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. > > *Baca juga: Qanun Jinayat: Cambuk di Aceh Juga Berlaku buat Non-Muslim > <https://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/27/058713410/qanun-jinayat-cambuk-di-aceh-juga-berlaku-buat-non-muslim>* > > Kedua pria itu meringis karena menerima masing-masing sembilan dan tujuh > cambukan di punggung mereka. Jumlah cambuk itu sudah dikurangi karena > mereka telah ditahan lebih dari satu bulan sejak polisi menangkap mereka > saat beradu ayam di Aceh Besar pada Januari 2017. > > “Ketika mereka ditangkap, polisi menyita dua ekor ayam dan uang taruhan Rp > 400 ribu," kata jaksa Rivandi Aziz, seperti dikutip dari* The Straits > Times*. > > Qanun (Peraturan Daerah) Jinayat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh > pada 27 September 2014 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Oktober 2015. > Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat > Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. > > Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi *khamar* (minuman keras), > *maisir* (judi), *khalwat* (perbuatan tersembunyi dua orang berlainan > jenis yang bukan *mahram*), *ikhtilath* (bermesraan dua orang berlainan > jenis yang bukan suami-istri), *zina*, pelecehan seksual, dan > pemerkosaan. Selanjutnya, juga *qadzaf* (menuduh orang melakukan zina > tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), *liwath* (homoseksual) > dan *musahaqah* (lesbian). > > *Simak pula: Eksekusi Cambuk di Aceh: Ada Terhukum Bergaya Selfie > <https://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/14/063674816/eksekusi-cambuk-di-aceh-ada-terhukum-bergaya-selfie>* > > Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda > berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari > tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau > penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram > emas atau penjara 150 bulan. > > Qanun Jinayat hanya berlaku bagi muslim. Namun, bagi pelaku yang > non-muslim dapat memilih hukuman cambuk yang diatur sesuai qanun atau > hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). > > Warga non-muslim pertama yang dikenai Qanun Jinayat adalah seorang > perempuan berusia 60 tahun, beragama Kristen, di Takengon, Aceh. Dia > dituduh menjual alkohol sehingga dihukum cambuk 30 kali pada 12 April 2016. > Sempat terjadi kontroversi penerapan Qanun Jinayat tersebut terhadap > non-muslim kala itu. > > *Lihat juga: Enam Warga Aceh Ini Dicambuk Gara-gara Sabung Ayam > <https://nasional.tempo.co/read/news/2015/03/06/058647728/enam-warga-aceh-ini-dicambuk-gara-gara-sabung-ayam>* > > Dalam proses hukumnya, Alem dan Amel akan dihukum hukuman penjara sesuai > dengan KUHP. Namun keduanya memilih hukuman cambuk. "Kami hidup di Aceh, > sehingga kami harus mematuhi peraturan di wilayah kami," kata Alem kepada > *AFP*, tak lama setelah dicambuk, Jumat, 10 Maret 2017. > > Aceh yang terletak di Pulau Sumatera, mulai menerapkan hukum syariah > setelah diberikan otonomi khusus pada 2001. Langkah ini adalah upaya > pemerintah pusat di Jakarta untuk memadamkan pemberontakan separatis di > sana. Hukum Islam telah diperkuat sejak provinsi ini mencapai kesepakatan > damai dengan Jakarta pada 2005. > > > *THE STRAITS TIMES | REZKI ALVIONITASARI | ADI WARSIDI * > > > > > > > > > > > >
