Sabung ayam dihukum cambuk. Kalau sabung orang, bagaimana ?

2017-03-11 10:19 GMT+01:00 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
>
>
> https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-
> penganut-buddha-
> <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-penganut-buddha-di-aceh-dihukum-cambuk>
>
> di-aceh-dihukum-cambuk
> <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-penganut-buddha-di-aceh-dihukum-cambuk>
> Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh
> Dihukum Cambuk
> Sabtu, 11 Maret 2017 | 14:08 WIB
>
>    - [image: share facebook]
>    - [image: share twitter]
>    - [image: share google+]
>    - [image: share pinterest]
>
> [image: Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh Dihukum Cambuk]
> Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di
> halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan
> Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di
> muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang
> maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
>
> *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jantho* - Untuk pertama kalinya Qanun
> Jinayat atau peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh
> diterapkan terhadap penganut Buddha. Eksekusi hukum cambuk itu dilakukan
> Jumat, 10 Maret 2017, terhadap dua orang penganut Buddha yang dituduh
> terlibat judi sabung ayam.
>
> Alem Suhadi, 57 tahun, dan Amel Akim, 60 tahun, adalah keturunan etnis
> Cina dan termasuk minoritas Buddha. Mereka dicambuk di depan puluhan
> pejabat lokal dan ratusan penduduk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
>
> *Baca juga: Qanun Jinayat: Cambuk di Aceh Juga Berlaku buat Non-Muslim
> <https://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/27/058713410/qanun-jinayat-cambuk-di-aceh-juga-berlaku-buat-non-muslim>*
>
> Kedua pria itu meringis karena menerima masing-masing sembilan dan tujuh
> cambukan di punggung mereka. Jumlah cambuk itu sudah dikurangi karena
> mereka telah ditahan lebih dari satu bulan sejak polisi menangkap mereka
> saat beradu ayam di Aceh Besar pada Januari 2017.
>
> “Ketika mereka ditangkap, polisi menyita dua ekor ayam dan uang taruhan Rp
> 400 ribu," kata jaksa Rivandi Aziz, seperti dikutip dari* The Straits
> Times*.
>
> Qanun (Peraturan Daerah) Jinayat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
> pada 27 September 2014 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Oktober 2015.
> Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat
> Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku.
>
> Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi *khamar* (minuman keras),
> *maisir* (judi), *khalwat* (perbuatan tersembunyi dua orang berlainan
> jenis yang bukan *mahram*), *ikhtilath* (bermesraan dua orang berlainan
> jenis yang bukan suami-istri), *zina*, pelecehan seksual, dan
> pemerkosaan. Selanjutnya, juga *qadzaf* (menuduh orang melakukan zina
> tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), *liwath* (homoseksual)
> dan *musahaqah* (lesbian).
>
> *Simak pula: Eksekusi Cambuk di Aceh: Ada Terhukum Bergaya Selfie
> <https://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/14/063674816/eksekusi-cambuk-di-aceh-ada-terhukum-bergaya-selfie>*
>
> Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda
> berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari
> tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau
> penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram
> emas atau penjara 150 bulan.
>
> Qanun Jinayat hanya berlaku bagi muslim. Namun, bagi pelaku yang
> non-muslim dapat memilih hukuman cambuk yang diatur sesuai qanun atau
> hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
>
> Warga non-muslim pertama yang dikenai Qanun Jinayat adalah seorang
> perempuan berusia 60 tahun, beragama Kristen, di Takengon, Aceh. Dia
> dituduh menjual alkohol sehingga dihukum cambuk 30 kali pada 12 April 2016.
> Sempat terjadi kontroversi penerapan Qanun Jinayat tersebut terhadap
> non-muslim kala itu.
>
> *Lihat juga: Enam Warga Aceh Ini Dicambuk Gara-gara Sabung Ayam
> <https://nasional.tempo.co/read/news/2015/03/06/058647728/enam-warga-aceh-ini-dicambuk-gara-gara-sabung-ayam>*
>
> Dalam proses hukumnya, Alem dan Amel akan dihukum hukuman penjara sesuai
> dengan KUHP. Namun keduanya memilih hukuman cambuk. "Kami hidup di Aceh,
> sehingga kami harus mematuhi peraturan di wilayah kami," kata Alem kepada
> *AFP*, tak lama setelah dicambuk, Jumat, 10 Maret 2017.
>
> Aceh yang terletak di Pulau Sumatera, mulai menerapkan hukum syariah
> setelah diberikan otonomi khusus pada 2001. Langkah ini adalah upaya
> pemerintah pusat di Jakarta untuk memadamkan pemberontakan separatis di
> sana. Hukum Islam telah diperkuat sejak provinsi ini mencapai kesepakatan
> damai dengan Jakarta pada 2005.
>
>
> *THE STRAITS TIMES | REZKI ALVIONITASARI | ADI WARSIDI *
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke