http://www.antaranews.com/berita/617462/penetapan-pulau-terluar-cegah-okupasi
*Penetapan pulau terluar cegah okupasi*
Sabtu, 11 Maret 2017 20:16 WIB | 2.658 Views
Pewarta: M Razi Rahman
Penetapan pulau terluar cegah okupasi
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
mengatakan kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden No 6 Tahun
2017 tentang Menetapkan 111 Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar
adalah guna mencegah okupasi dari pihak asing.
"Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim
kepemilikan pulau oleh warga negara lain," kata Menteri Susi dalam
siaran pers KKP di Jakarta, Sabtu.
Menurut Susi, Keppres tersebut dilakukan untuk meminimalisir
masalah-masalah yang kerap mengganggu keamanan nasional, seperti
penjualan tanah pulau kepada pihak asing, dan kepemilikan pulau secara
pribadi oleh warga negara Indonesia maupun oleh pihak asing.
Selain itu, ujar dia, dengan regulasi tersebut maka pihaknya juga bisa
mengawasi aktivitas ilegal yang sering kali terjadi seperti
penyelundupan narkoba dan perbudakan tenaga kerja sektor kelautan,
hingga aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Setelah ditetapkannya pulau-pulau terluar tersebut, lanjutnya, negara
diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di
pulau-pulau tersebut sehingga dapat menjadi pemasukan lebih bagi negara.
Dalam sejumlah kesempatan lainnya, Menteri Susi menegaskan bahwa
industri perikanan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dalam rangka
melestarikan sumber daya perikanan yang ada di kawasan perairan RI.
Menteri Susi mengatakan, hal yang harus diperhatikan adalah antara
pertumbuhan industri perikanan dengan keberlanjutan dari industri dan
sumber daya ikan itu sendiri.
Dalam hal ini, ujar dia, Indonesia mengusulkan akuntabilitas dari
berbagai negara dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal.
Pasalnya, ia mengingatkan bahwa masih ada beberapa negara yang melakukan
penangkapan ikan, bukan di daerah perairan negaranya.
Sebelumnya, armada kapal nelayan nasional yang dibuat berdasarkan
program pengadaan kapal yang dicetuskan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) dinilai sanggup memberdayakan sumber daya perikanan di
kawasan perairan Indonesia.
"Program pengadaan kapal jika dilakukan secara tepat sasaran, terbuka,
dan adil, niscaya mampu dipergunakan untuk memanfaatkan sumber daya
perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab di 11 WPP NRI
(Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia)," kata
Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities, Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, kebijakan yang bernuansa fobia terhadap kapal ikan
asing harus dimaknai dalam konteks bila program pengadaan kapal nasional
tersebut dilakukan dengan tepat.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2017