http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/03/11/
<http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/03/11/ommve5396-negara-wajib-membiayai-pendidikan>
ommve5396-negara-wajib-membiayai-pendidikan
<http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/03/11/ommve5396-negara-wajib-membiayai-pendidikan>
, 12 Maret 2017, 01:00 WIB
Negara Wajib Membiayai Pendidikan
Red: Agus Yulianto
dok.Pribadi
Husain Yatmono
Husain Yatmono
REPUBLIKA.CO.ID <http://REPUBLIKA.CO.ID>, *Oleh: Husain Yatmono* *)
Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap warga negara
berhak mendapatkan pelayanan ini tanpa ada pembatasan, baik dalam akses
mereka memperoleh pendidikan maupun tingkat pendidikan yang akan mereka
ikuti. Negara wajib membiayai pendidikan bagi semua warga negara dengan
gratis.
Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu:
menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai
pendidikan bagi warga negara.
Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan
tempat/sekolah, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar
mengajar tersebut bisa berjalan. Membiayai pendidikan artinya negara
harus menyediakan dana/anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang
melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasana bisa teralisir.
Menyelenggarakan pendidikan merupakan salah satu pelayanan negara kepada
wargannya (/public service obligation/), yang bertujuan untuk
mencerdaskan mereka. Karena pendidikan merupakan hak asasi, maka tidak
diperbolehkan adanya pembatasan kepada setiap warga negara untuk
mendapatkannya. Tidak ada diskriminasi apakah warga itu tinggal di kota
atau di pedalaman, apakah mereka orang miskin atau orang mampu, negara
wajib menyediakan layanan pendidikan ini.
Pendidikan merupakan hal penting yang harus diperhatikan negara.
Pendidikan merupakan cara formal yang dilakukan negara untuk
mencerdaskan warga, sehingga akan dihasilkan sumber daya manusia yang
memiliki daya saing. Dari proses pendidikan akan lahir para intelektual,
politisi, ilmuwan, negarawan, guru dan profesi lainnya. Oleh sebab itu,
warga harus diberikan akses bisa mendapatkan pendidikan gratis hingga
perguruan tinggi. Jika dengan kuliah di perguruan tinggi akan dihasilkan
kader-kader yang berkualitas untuk kemajuan negaranya.
Menjadi kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran guna bisa
terselenggaranya amanah tersebut dengan baik. Bagaimana bisa negara
membiayai dana pendidikan? Tentu saja dari dana yang diperoleh dari
sumber daya alam yang dimiliki oleh negeri ini. Dengan sumber daya alam
yang ada, baik itu yang berada di daratan seperti tambang, maupun sumber
daya laut, yang ikannya melimpah, hingga dicuri negara lain, lebih dari
cukup untuk membiayai pendidikan dengan gratis. Tentu saja jika semua
sumber daya alam tersebut dikelola dan miliki oleh negara sendiri.
Karena itu mendidik warganya menjadi cerdas, menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi merupakan investasi negara. Sehingga nagara akan memiliki
sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengeksplorasi sumber daya
alam yang ada. Tidak perlu lagi mengundang negara asing untuk
mengeksplorasi sumber daya alam yang ada.
Karena mereka akan menggambil sumber daya alam kita, dan mereka hanya
membayar pajaknya. Sebagai contoh PT Freeport Indonesia, perusahaan asal
Amerika Serikat ini, telah mengeksplorasi tambang tembaga, emas, yang
ada di Papua, sejak tahun1967. Menurut juru Bicara Freeport Indonesia
Riza Pratama mengatakan, “PT Smelting Gresik yang beroperasi sejak 1997
mampu memurnikan 1 juta konsentrat tembaga per tahun”.
Tetapi, kapasitasnya belum cukup untuk memurnikan seluruh hasil produksi
konsentrat, maka sisanya diekspor ke Jepang, Tiongkok, Korea Selatan dan
Spanyol.(/http://bisnis.liputan6.com/, 9/03/2017). Ini baru hasil dari
satu tambang saja, sementara ada ribuan tambang di Indonesia dengan
aneka produk, sayangnya perusahaan asinglah menguasai mayoritas. Ini
artinya apa? Negara memiliki dana yang cukup untuk menyediakan anggaran
pendidikan, yang merupakan investasi untuk menghasilkan kader-kader
terbaik bangsa.
Sementara anggaran pendidikan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp. 39.823
triliun. Anggaran ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan
anggaran tahun 2016 yang mencapai angka Rp 49,232 triliun. Alokasi
anggaran ini untuk Program Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Program
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Iptek dan Perguruan Tinggi, Program
Penguatan Riset dan Pengembanga, dan Program Penguatan Inovasi.
(/http://setkab.go.id/, 18/08/2017)
Penggurangan anggaran ini sangat disayangkan, karena dengan sendirinya
akan mengurangi belanja pada sektor lain. Sementara kondisi pendidikan
di Indonesia masih membutuhkan penopang dari negara dengan maksimal
karena ini merupakan amanah Undang-undang sebagai kewajiban negara untuk
mencerdaskan warganya.
Memang telah dilakukan upaya untuk mengurangi peran negara (pemerintah
pusat) dalam mengurusi masalah pendidikan. Paradigma ini terjadi sejak
kelahiran UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan UU ini, hampir semua urusan pemerintahan di negeri ini telah
diserahkan sepenuhnya kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota, kecuali
tiga urusan, yakni urusan politik luar negeri, keuangan dan agama.
Bidang pendidikan termasuk salah satu urusan yang pengelolaannya
diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sebab itu, agar pendidikan di daerah bisa dilaksanakan dengan baik harus
melibatkan semua komponen masyarakat. Mereka harus diajak bicara
tentang pendidikan di daerah, termasuk membahas masalah pendanaan
pendidikan. Lahirnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madarasah di
pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota merupakan upaya pengalihan
tanggung jawab pendidikan tersebut kepada masyarakat. Merekalah nantinya
yang akan menjalankan, menggelola dan mengawasi pendidikan di daerahnya.
Penulis berpendapat, kebijakan ini sejatinya upaya negara melepaskan
tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan, dan menyerahkan kepada
swasta. Ini merupakan bentuk liberalisasi pendidikan yang berbahaya,
karena akan ada diskriminasi dalam memperoleh hak asasi ini. Hanya
mereka yang mampu membayar, yang bisa memperoleh pendidikan sampai level
tinggi, sementara yang tidak mampu harus menerima keadaan.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). MK menilai
inkonstitusional menjadikan pendidikan nasional diserahkan sepenuhnya
kepada mekanisme pasar tanpa ada perlindungan dari negara.
Lebih lanjut MK menilai, UU BHP telah mengalihkan tugas dan tanggung
Pemerintah dalam bidang pendidikan. “Dengan adanya UU BHP misi
pendidikan formal yang menjadi tugas pemerintah di Indonesia akan
dilaksanakan oleh Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan
Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD).” Padahal UUD 1945 memberikan
ketentuan yang jelas bahwa tanggung jawab utama pendidikan ada di negara.
Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua
warga, negara harus menggelola dan menyediakan anggaran pendidikan.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk melakukan pemerataan pendidikan,
peningkatan kompetensi guru dan perbaikan mutu. Pendidikan merupakan
proses yang penting bagi sebuah negara dalam rangka memajukan diri dalam
kancah peradaban dunia, terlebih dalam era globalisasi ini.
Pendidikan harus dimaknai sebagai kawah condro dimuko (tempat menempa
generasi) agar menjadi generasi yang siap memajukan negara dalam dunia
global. Ketersediaan sekolah dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi
yang bisa diakses oleh semua warga negara menjadi kewajiban negara
sebagai bentuk pelayanan kepada warga negara untuk mencetak generasi
unggul.
Menyerahkan urusan pendidikan kepada pihak lain (masyarakat), negara
berlepas dari tanggung jawab mencerdaskan warganya merupakan kesalahan,
bertentangan dengan undang-undang. Inilah bahaya liberalisasi dunia
pendidikan yang tercantum dalam undang-undang BHP. Tepat sekali MK telah
membatalkan undang-undang BHP.
*) Pemerhati Pendidikan dan Sosial Politik
onesia
<http://www.republika.co.id/indeks/hot_topic/pendidikan_di_indonesia>
#negara biayai pendidikan
<http://www.republika.co.id/indeks/hot_topic/negara_biayai_pendidikan>