Yang sangat mendasar adalah arahnya. Karena sekarang kapitalisme negara / BUMN 
(keuangan Rakyat) boleh dicampuri swasta-neolib, ya arahnya sudah kelihatan 
jelas.

From: j.gedearka@... 

 
ommve5396-negara-wajib-membiayai-pendidikan
 
 
 , 12 Maret 2017, 01:00 WIB 
  
Negara Wajib Membiayai Pendidikan
      Red: Agus Yulianto    dok.Pribadi     Husain Yatmono      
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Husain Yatmono *)
 
 Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap warga negara berhak 
mendapatkan pelayanan ini  tanpa ada pembatasan, baik dalam akses mereka 
memperoleh pendidikan maupun tingkat pendidikan yang akan mereka ikuti. Negara 
wajib membiayai pendidikan bagi semua warga negara dengan gratis.
 
 Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap 
warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib 
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.  Berdasarkan 
pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan 
bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara. 
 
 Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah, 
pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa 
berjalan. Membiayai pendidikan artinya negara harus menyediakan dana/anggaran 
agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah,  sarana dan 
prasana bisa teralisir. 
 
 Menyelenggarakan pendidikan merupakan salah satu pelayanan negara kepada 
wargannya (public service obligation), yang bertujuan untuk mencerdaskan 
mereka. Karena pendidikan merupakan hak asasi, maka tidak diperbolehkan adanya 
pembatasan kepada setiap warga negara untuk mendapatkannya. Tidak ada 
diskriminasi apakah warga itu tinggal di kota atau di pedalaman, apakah mereka 
orang miskin atau orang mampu, negara wajib menyediakan layanan pendidikan ini. 
 
 Pendidikan merupakan hal penting yang harus diperhatikan negara. Pendidikan 
merupakan cara formal yang dilakukan negara untuk mencerdaskan warga, sehingga 
akan dihasilkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing. Dari proses 
pendidikan akan lahir para intelektual, politisi, ilmuwan, negarawan, guru dan  
profesi lainnya. Oleh sebab itu, warga harus diberikan akses bisa mendapatkan 
pendidikan gratis hingga perguruan tinggi. Jika dengan kuliah di perguruan 
tinggi akan dihasilkan kader-kader yang berkualitas untuk kemajuan negaranya. 
 
 Menjadi kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran guna bisa 
terselenggaranya amanah tersebut dengan baik. Bagaimana bisa negara membiayai 
dana pendidikan? Tentu saja dari dana yang diperoleh dari sumber daya alam yang 
dimiliki oleh negeri ini. Dengan sumber daya alam yang ada, baik itu yang 
berada di  daratan seperti tambang, maupun sumber daya laut, yang ikannya 
melimpah, hingga dicuri negara lain, lebih dari cukup untuk membiayai 
pendidikan dengan gratis. Tentu saja jika semua sumber daya alam tersebut 
dikelola dan miliki oleh negara sendiri. 
 
 Karena itu mendidik warganya menjadi cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan 
teknologi merupakan investasi negara. Sehingga nagara akan memiliki sumber daya 
manusia yang berkualitas untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang ada. Tidak 
perlu lagi mengundang negara asing untuk mengeksplorasi sumber daya  alam yang 
ada. 
 
 Karena mereka akan menggambil sumber daya alam kita, dan mereka hanya membayar 
pajaknya. Sebagai contoh PT Freeport Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat 
 ini, telah mengeksplorasi tambang tembaga, emas, yang ada di Papua, sejak 
tahun1967.  Menurut juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, “PT 
Smelting Gresik yang beroperasi sejak 1997 mampu memurnikan 1 juta konsentrat 
tembaga per tahun”.
 
Tetapi, kapasitasnya belum cukup untuk memurnikan seluruh hasil produksi 
konsentrat, maka sisanya diekspor ke Jepang, Tiongkok, Korea Selatan dan 
Spanyol.(http://bisnis.liputan6.com, 9/03/2017). Ini baru hasil dari satu 
tambang saja, sementara ada ribuan tambang di Indonesia dengan aneka produk, 
sayangnya perusahaan asinglah menguasai mayoritas. Ini artinya apa? Negara 
memiliki dana yang cukup untuk menyediakan anggaran pendidikan, yang merupakan 
investasi untuk menghasilkan kader-kader terbaik bangsa.
  
 Sementara anggaran pendidikan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp. 39.823 triliun. 
Anggaran ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2016 
yang mencapai angka Rp 49,232 triliun. Alokasi anggaran ini untuk Program 
Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Iptek 
dan Perguruan Tinggi, Program Penguatan Riset dan Pengembanga, dan Program 
Penguatan Inovasi. (http://setkab.go.id, 18/08/2017)
 
 Penggurangan anggaran ini sangat disayangkan, karena dengan sendirinya akan 
mengurangi belanja pada sektor lain. Sementara kondisi pendidikan di Indonesia 
masih membutuhkan penopang dari negara dengan maksimal karena ini merupakan 
amanah Undang-undang sebagai kewajiban negara untuk mencerdaskan warganya. 
 
 Memang telah dilakukan upaya untuk mengurangi peran negara (pemerintah pusat) 
dalam mengurusi masalah pendidikan. Paradigma ini terjadi sejak kelahiran UU 
nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU ini, hampir 
semua urusan pemerintahan di negeri ini telah diserahkan sepenuhnya kepada 
pemerintahan daerah kabupaten/kota, kecuali tiga urusan, yakni urusan politik 
luar negeri, keuangan dan agama. Bidang pendidikan termasuk salah satu urusan 
yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. 
 
 Sebab itu, agar pendidikan di daerah bisa dilaksanakan dengan baik harus 
melibatkan semua komponen masyarakat.  Mereka harus diajak bicara tentang 
pendidikan di daerah, termasuk  membahas masalah pendanaan pendidikan. Lahirnya 
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madarasah di pemerintahan provinsi dan 
kabupaten/kota merupakan upaya pengalihan tanggung jawab pendidikan tersebut 
kepada masyarakat. Merekalah nantinya yang akan menjalankan, menggelola dan 
mengawasi pendidikan di  daerahnya.
 
 Penulis berpendapat, kebijakan ini sejatinya upaya negara melepaskan tanggung 
jawab penyelenggaraan pendidikan, dan menyerahkan kepada swasta. Ini merupakan 
bentuk liberalisasi pendidikan yang berbahaya, karena akan ada diskriminasi 
dalam memperoleh hak asasi ini. Hanya mereka yang mampu membayar, yang bisa 
memperoleh pendidikan sampai level tinggi, sementara yang tidak mampu harus 
menerima keadaan.
  
 Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang Nomor 9 
Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). MK menilai inkonstitusional 
menjadikan pendidikan nasional diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar 
tanpa ada perlindungan dari negara.
 
Lebih lanjut MK menilai, UU BHP telah mengalihkan tugas dan tanggung Pemerintah 
dalam bidang pendidikan. “Dengan adanya UU BHP misi pendidikan formal yang 
menjadi tugas pemerintah di Indonesia akan dilaksanakan oleh Badan Hukum 
Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah 
(BHPPD).” Padahal UUD 1945 memberikan ketentuan yang jelas bahwa tanggung jawab 
utama pendidikan ada di negara.
 
 Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua warga, 
negara harus menggelola dan menyediakan anggaran pendidikan. Anggaran tersebut 
dialokasikan untuk melakukan pemerataan pendidikan, peningkatan kompetensi guru 
dan perbaikan mutu. Pendidikan merupakan proses yang penting bagi sebuah negara 
dalam rangka memajukan diri dalam kancah peradaban dunia, terlebih dalam era 
globalisasi ini.
 
Pendidikan harus dimaknai sebagai kawah condro dimuko (tempat menempa generasi) 
agar menjadi generasi yang siap memajukan negara dalam dunia global. 
Ketersediaan sekolah dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi yang bisa 
diakses oleh semua warga negara menjadi kewajiban negara sebagai bentuk 
pelayanan kepada warga negara untuk mencetak generasi unggul. 
 
 Menyerahkan urusan pendidikan kepada pihak lain (masyarakat), negara berlepas 
dari tanggung jawab mencerdaskan warganya merupakan kesalahan, bertentangan 
dengan undang-undang. Inilah bahaya liberalisasi dunia pendidikan yang 
tercantum dalam undang-undang BHP. Tepat sekali MK telah membatalkan 
undang-undang BHP. 
 
 
 *) Pemerhati Pendidikan dan Sosial Politik
   onesia  #negara biayai pendidikan 

 
 


  

Kirim email ke