Yang sangat mendasar adalah arahnya. Karena sekarang kapitalisme negara / BUMN
(keuangan Rakyat) boleh dicampuri swasta-neolib, ya arahnya sudah kelihatan
jelas.
From: j.gedearka@...
ommve5396-negara-wajib-membiayai-pendidikan
, 12 Maret 2017, 01:00 WIB
Negara Wajib Membiayai Pendidikan
Red: Agus Yulianto dok.Pribadi Husain Yatmono
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Husain Yatmono *)
Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap warga negara berhak
mendapatkan pelayanan ini tanpa ada pembatasan, baik dalam akses mereka
memperoleh pendidikan maupun tingkat pendidikan yang akan mereka ikuti. Negara
wajib membiayai pendidikan bagi semua warga negara dengan gratis.
Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Berdasarkan
pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan
bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.
Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah,
pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa
berjalan. Membiayai pendidikan artinya negara harus menyediakan dana/anggaran
agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan
prasana bisa teralisir.
Menyelenggarakan pendidikan merupakan salah satu pelayanan negara kepada
wargannya (public service obligation), yang bertujuan untuk mencerdaskan
mereka. Karena pendidikan merupakan hak asasi, maka tidak diperbolehkan adanya
pembatasan kepada setiap warga negara untuk mendapatkannya. Tidak ada
diskriminasi apakah warga itu tinggal di kota atau di pedalaman, apakah mereka
orang miskin atau orang mampu, negara wajib menyediakan layanan pendidikan ini.
Pendidikan merupakan hal penting yang harus diperhatikan negara. Pendidikan
merupakan cara formal yang dilakukan negara untuk mencerdaskan warga, sehingga
akan dihasilkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing. Dari proses
pendidikan akan lahir para intelektual, politisi, ilmuwan, negarawan, guru dan
profesi lainnya. Oleh sebab itu, warga harus diberikan akses bisa mendapatkan
pendidikan gratis hingga perguruan tinggi. Jika dengan kuliah di perguruan
tinggi akan dihasilkan kader-kader yang berkualitas untuk kemajuan negaranya.
Menjadi kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran guna bisa
terselenggaranya amanah tersebut dengan baik. Bagaimana bisa negara membiayai
dana pendidikan? Tentu saja dari dana yang diperoleh dari sumber daya alam yang
dimiliki oleh negeri ini. Dengan sumber daya alam yang ada, baik itu yang
berada di daratan seperti tambang, maupun sumber daya laut, yang ikannya
melimpah, hingga dicuri negara lain, lebih dari cukup untuk membiayai
pendidikan dengan gratis. Tentu saja jika semua sumber daya alam tersebut
dikelola dan miliki oleh negara sendiri.
Karena itu mendidik warganya menjadi cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi merupakan investasi negara. Sehingga nagara akan memiliki sumber daya
manusia yang berkualitas untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang ada. Tidak
perlu lagi mengundang negara asing untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang
ada.
Karena mereka akan menggambil sumber daya alam kita, dan mereka hanya membayar
pajaknya. Sebagai contoh PT Freeport Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat
ini, telah mengeksplorasi tambang tembaga, emas, yang ada di Papua, sejak
tahun1967. Menurut juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, “PT
Smelting Gresik yang beroperasi sejak 1997 mampu memurnikan 1 juta konsentrat
tembaga per tahun”.
Tetapi, kapasitasnya belum cukup untuk memurnikan seluruh hasil produksi
konsentrat, maka sisanya diekspor ke Jepang, Tiongkok, Korea Selatan dan
Spanyol.(http://bisnis.liputan6.com, 9/03/2017). Ini baru hasil dari satu
tambang saja, sementara ada ribuan tambang di Indonesia dengan aneka produk,
sayangnya perusahaan asinglah menguasai mayoritas. Ini artinya apa? Negara
memiliki dana yang cukup untuk menyediakan anggaran pendidikan, yang merupakan
investasi untuk menghasilkan kader-kader terbaik bangsa.
Sementara anggaran pendidikan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp. 39.823 triliun.
Anggaran ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2016
yang mencapai angka Rp 49,232 triliun. Alokasi anggaran ini untuk Program
Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Iptek
dan Perguruan Tinggi, Program Penguatan Riset dan Pengembanga, dan Program
Penguatan Inovasi. (http://setkab.go.id, 18/08/2017)
Penggurangan anggaran ini sangat disayangkan, karena dengan sendirinya akan
mengurangi belanja pada sektor lain. Sementara kondisi pendidikan di Indonesia
masih membutuhkan penopang dari negara dengan maksimal karena ini merupakan
amanah Undang-undang sebagai kewajiban negara untuk mencerdaskan warganya.
Memang telah dilakukan upaya untuk mengurangi peran negara (pemerintah pusat)
dalam mengurusi masalah pendidikan. Paradigma ini terjadi sejak kelahiran UU
nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU ini, hampir
semua urusan pemerintahan di negeri ini telah diserahkan sepenuhnya kepada
pemerintahan daerah kabupaten/kota, kecuali tiga urusan, yakni urusan politik
luar negeri, keuangan dan agama. Bidang pendidikan termasuk salah satu urusan
yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sebab itu, agar pendidikan di daerah bisa dilaksanakan dengan baik harus
melibatkan semua komponen masyarakat. Mereka harus diajak bicara tentang
pendidikan di daerah, termasuk membahas masalah pendanaan pendidikan. Lahirnya
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madarasah di pemerintahan provinsi dan
kabupaten/kota merupakan upaya pengalihan tanggung jawab pendidikan tersebut
kepada masyarakat. Merekalah nantinya yang akan menjalankan, menggelola dan
mengawasi pendidikan di daerahnya.
Penulis berpendapat, kebijakan ini sejatinya upaya negara melepaskan tanggung
jawab penyelenggaraan pendidikan, dan menyerahkan kepada swasta. Ini merupakan
bentuk liberalisasi pendidikan yang berbahaya, karena akan ada diskriminasi
dalam memperoleh hak asasi ini. Hanya mereka yang mampu membayar, yang bisa
memperoleh pendidikan sampai level tinggi, sementara yang tidak mampu harus
menerima keadaan.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). MK menilai inkonstitusional
menjadikan pendidikan nasional diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar
tanpa ada perlindungan dari negara.
Lebih lanjut MK menilai, UU BHP telah mengalihkan tugas dan tanggung Pemerintah
dalam bidang pendidikan. “Dengan adanya UU BHP misi pendidikan formal yang
menjadi tugas pemerintah di Indonesia akan dilaksanakan oleh Badan Hukum
Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah
(BHPPD).” Padahal UUD 1945 memberikan ketentuan yang jelas bahwa tanggung jawab
utama pendidikan ada di negara.
Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua warga,
negara harus menggelola dan menyediakan anggaran pendidikan. Anggaran tersebut
dialokasikan untuk melakukan pemerataan pendidikan, peningkatan kompetensi guru
dan perbaikan mutu. Pendidikan merupakan proses yang penting bagi sebuah negara
dalam rangka memajukan diri dalam kancah peradaban dunia, terlebih dalam era
globalisasi ini.
Pendidikan harus dimaknai sebagai kawah condro dimuko (tempat menempa generasi)
agar menjadi generasi yang siap memajukan negara dalam dunia global.
Ketersediaan sekolah dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi yang bisa
diakses oleh semua warga negara menjadi kewajiban negara sebagai bentuk
pelayanan kepada warga negara untuk mencetak generasi unggul.
Menyerahkan urusan pendidikan kepada pihak lain (masyarakat), negara berlepas
dari tanggung jawab mencerdaskan warganya merupakan kesalahan, bertentangan
dengan undang-undang. Inilah bahaya liberalisasi dunia pendidikan yang
tercantum dalam undang-undang BHP. Tepat sekali MK telah membatalkan
undang-undang BHP.
*) Pemerhati Pendidikan dan Sosial Politik
onesia #negara biayai pendidikan