Artinya, pemerintah sangat sadar bahwa peraturannya ini untuk memayungi swasta 
neolib yang kebelet merampas kapitalisme negara / keuangan Rakyat.
From: j.gedearka@...

 http://www.antaranews.com/berita/617322/mahfud-md-gugat-pp-722016-ke-ma?
 
utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news
 
   
Mahfud MD gugat PP 72/2016 ke MA
  Jumat, 10 Maret 2017 21:11 WIB | 10.545 Views Pewarta: Kelik Dewanto   Mahfud 
MD (ANTARA /Feny Selly)   Jakarta (ANTARA News) - Moh Mahfud MD, atas nama 
Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama beberapa 
pihak, mengajukan gugatan atau uji materi (judicial review) Peraturan 
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung (MA).
 
 "Hari (Jumat) ini, kami, atas nama Pak Mahfud, selaku Koordinator Presidium 
Majelis Nasional KAHMI, mendaftarkan uji materi PP 72/2016 ke MA," kata Ketua 
Tim Kuasa Hukum KAHMI Bisman Bhaktiar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
 
 Menurut dia, uji materi PP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 
44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada 
BUMN dan Perseroan Terbatas itu merupakan sumbangsih KAHMI mengoreksi kebijakan 
pemerintah yang dinilai tidak tepat.
 
 Ia mengatakan, PP 72/2016 yang menjadi dasar pembentukan induk usaha (holding) 
BUMN telah mendegradasikan keberadaan negara atas BUMN, sehingga berpotensi 
menjadi legitimasi dalam privatisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN, tanpa 
melalui ketentuan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 17 Tahun 2003 
tentang Keuangan Negara, serta tanpa pengawasan DPR.
 
 "Kami menyampaikan permohonan kepada MA untuk menyatakan PP 72/2016 ini tidak 
sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tuturnya.
 
 Ia juga meminta Presiden tidak membuat kebijakan apapun terkait "holding" BUMN.
 
 Pengajuan uji materi diperkuat keterangan ahli yakni Faisal Basri (ahli 
ekonomi UI), Dian Puji Simatupang (ahli hukum keuangan negara FH UI), Agus 
Pambagyo (ahli kebijakan publik), Apung Widadi (koordinator FITRA), dan Iqbal 
Tawakkal Pasaribu (ahli hukum).
 
 Sebelumnya, Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan PP 
72/2016 bertentangan dengan UU Keuangan Negara dan UU BUMN, serta tidak 
melibatkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai fungsi anggaran 
dan pengawasan.
 
 Bisman mengatakan, dasar gugatan adalah keberadaan BUMN merupakan amanat Pasal 
33 UUD, yang diharapkan memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional dan 
penerimaan negara, serta mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan 
publik dan penyeimbang kekuatan ekonomi swasta besar.
 
 "Oleh karena itu, keberadaan BUMN harus dijaga agar tetap menjadi milik negara 
dan mesti dihindari pengalihan kepemilikan atau privatisasi yang tidak sesuai 
UU," ujarnya.
 
 Ia menambahkan, isi pokok gugatan adalah ketentuan tentang barang milik negara 
sebagai sumber penyertaan modal negara yang berasal dari APBN (Pasal 2 ayat (2) 
huruf b).
 
 Ketentuan itu, lanjutnya, melanggar UU BUMN karena akan menjadi dasar hukum 
pencucian aset negara yang akan dialihkan ke pihak lain melalui penyertaan 
modal pada BUMN.
 
 Lalu, ketentuan tentang penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan 
negara berupa saham milik negara pada BUMN kepada BUMN lain dilakukan tanpa 
melalui mekanisme APBN (Pasal 2A PP 72/2016).
 
 Ketentuan itu bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU 12 Tahun 
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU 17 Tahun 2014 
tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
 
 Selain itu, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 
62/PUU-XI/2013 dan Nomor 48/PUU-XI/2013.
 
 Bisman melanjutkan, isi PP juga merupakan perlawanan pemerintah pada 
rekomendasi Panja Aset Komisi VI DPR RI Tahun 2014.
 
 "Ketentuan ini berpotensi sebagai legitimasi privatisasi diam-diam oleh 
pemerintah tanpa melibatkan DPR, karena pada prinsipnya saham dan kekayaan BUMN 
merupakan kekayaan/keuangan negara. sehingga jika terjadi peralihan harus 
dengan proses APBN dan persetujuan DPR agar dapat dipertanggungjawabkan," 
imbuhnya.
 
 Selanjutnya, adalah ketentuan tentang menyamakan anak perusahaan BUMN dengan 
BUMN untuk mendapatkan kebijakan khusus negara.
 
 "Ketentuan ini bertentangan dengan UU BUMN dan konstitusi UUD 1945, karena 
yang disebut BUMN adalah jika sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui 
penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan yang 
bisa mendapatkan kebijakan khusus negara termasuk pengelolaan sektor strategis 
seperti pengelolaan sumber daya alam hanya BUMN," paparnya.
 
 Menurut Bisman, sesuai konstitusi sumber daya alam harus dikelola negara 
melalui BUMN sebagai bentuk penguasaan negara. 
Editor: Tasrief Tarmizi
 
COPYRIGHT © ANTARA 2017
 


  

Kirim email ke