Apakah warga a…h siap diberlakukan perlakuan sama didaerah lain misalnya B…

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Saturday, March 11, 2017 5:25 PM
To: Gelora45
Subject: [**EXTERNAL**] Re: [GELORA45] Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh, 
Dihukum Cambuk


Sabung ayam dihukum cambuk. Kalau sabung orang, bagaimana ?

2017-03-11 10:19 GMT+01:00 'j.gedearka' 
[email protected]<mailto:[email protected]> [GELORA45] 
<[email protected]<mailto:[email protected]>>:





https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-penganut-buddha-<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-penganut-buddha-di-aceh-dihukum-cambuk>

di-aceh-dihukum-cambuk<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-penganut-buddha-di-aceh-dihukum-cambuk>

Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh
Dihukum Cambuk
Sabtu, 11 Maret 2017 | 14:08 WIB

  *   [share facebook]
  *   [share twitter]
  *   [share google+]
  *   [share pinterest]
[Pertama            Kali, Penganut Buddha di Aceh Dihukum Cambuk]
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman 
Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah 
Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 
warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat 
(zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

TEMPO.CO<http://TEMPO.CO>, Jantho - Untuk pertama kalinya Qanun Jinayat atau 
peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh diterapkan terhadap 
penganut Buddha. Eksekusi hukum cambuk itu dilakukan Jumat, 10 Maret 2017, 
terhadap dua orang penganut Buddha yang dituduh terlibat judi sabung ayam.

Alem Suhadi, 57 tahun, dan Amel Akim, 60 tahun, adalah keturunan etnis Cina dan 
termasuk minoritas Buddha. Mereka dicambuk di depan puluhan pejabat lokal dan 
ratusan penduduk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Baca juga: Qanun Jinayat: Cambuk di Aceh Juga Berlaku buat 
Non-Muslim<https://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/27/058713410/qanun-jinayat-cambuk-di-aceh-juga-berlaku-buat-non-muslim>

Kedua pria itu meringis karena menerima masing-masing sembilan dan tujuh 
cambukan di punggung mereka. Jumlah cambuk itu sudah dikurangi karena mereka 
telah ditahan lebih dari satu bulan sejak polisi menangkap mereka saat beradu 
ayam di Aceh Besar pada Januari 2017.

“Ketika mereka ditangkap, polisi menyita dua ekor ayam dan uang taruhan Rp 400 
ribu," kata jaksa Rivandi Aziz, seperti dikutip dari The Straits Times.

Qanun (Peraturan Daerah) Jinayat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 
September 2014 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Oktober 2015. Qanun Jinayat 
(pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang 
hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku.

Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir 
(judi), khalwat (perbuatan tersembunyi dua orang berlainan jenis yang bukan 
mahram), ikhtilath (bermesraan dua orang berlainan jenis yang bukan 
suami-istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya, juga 
qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat 
saksi), liwath (homoseksual) dan musahaqah (lesbian).

Simak pula: Eksekusi Cambuk di Aceh: Ada Terhukum Bergaya 
Selfie<https://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/14/063674816/eksekusi-cambuk-di-aceh-ada-terhukum-bergaya-selfie>

Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa 
emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat 
kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 
bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 
150 bulan.

Qanun Jinayat hanya berlaku bagi muslim. Namun, bagi pelaku yang non-muslim 
dapat memilih hukuman cambuk yang diatur sesuai qanun atau hukuman yang diatur 
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Warga non-muslim pertama yang dikenai Qanun Jinayat adalah seorang perempuan 
berusia 60 tahun, beragama Kristen, di Takengon, Aceh. Dia dituduh menjual 
alkohol sehingga dihukum cambuk 30 kali pada 12 April 2016. Sempat terjadi 
kontroversi penerapan Qanun Jinayat tersebut terhadap non-muslim kala itu.

Lihat juga: Enam Warga Aceh Ini Dicambuk Gara-gara Sabung 
Ayam<https://nasional.tempo.co/read/news/2015/03/06/058647728/enam-warga-aceh-ini-dicambuk-gara-gara-sabung-ayam>

Dalam proses hukumnya, Alem dan Amel akan dihukum hukuman penjara sesuai dengan 
KUHP. Namun keduanya memilih hukuman cambuk. "Kami hidup di Aceh, sehingga kami 
harus mematuhi peraturan di wilayah kami," kata Alem kepada AFP, tak lama 
setelah dicambuk, Jumat, 10 Maret 2017.

Aceh yang terletak di Pulau Sumatera, mulai menerapkan hukum syariah setelah 
diberikan otonomi khusus pada 2001. Langkah ini adalah upaya pemerintah pusat 
di Jakarta untuk memadamkan pemberontakan separatis di sana. Hukum Islam telah 
diperkuat sejak provinsi ini mencapai kesepakatan damai dengan Jakarta pada 
2005.

THE STRAITS TIMES | REZKI ALVIONITASARI | ADI WARSIDI



















Kirim email ke