Kabarnya pemerintahan partai DI-P butuh pemasukan dari pajak 
sampai getol mengejar-ngejar Rakyat untuk ikut pengampunan pajak.Lha perusahaan 
taksi/ojek online yang melanggar UU tapi dilindungi 
Jokowi dan sudah beroperasi sekian lama kok baru 'akan' dikenai 
pajak?
Lalu apa kerja pemerintahan partai ini? 

-
Perusahaan Taksi “Online”Akan Dikenai Pajak Jumat, 10 Maret 2017 | 19:10 WIB 
MAKASSAR, KOMPAS.com - KementerianPerhubungan (Kemenhub) sedang melakukan 
revisi Peraturan Menteri (PM)Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang 
Penyelengaraan Angkutan Orang denganKendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 
Ada sejumlah ketentuan baru dalam yangakan di masukkan ke dalam aturan 
penyelengaraan taksi online itu. Salahsatunya terkait pajak. "Awalnya enggak 
ada di PM 32, tapidalam revisi ini kami masukan pajak," ujar Direktur Jenderal 
PerhubunganDarat Kemenhub Pudji Hartanto di Makassar, Jumat (10/3/2017). Dia 
mengatakan, Direktorat Jenderal(Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah 
menyampaikan permintaan pengenaanpajak untuk perusahaan penyedia layanan taksi 
online. Menurut Direktur Angkutan dan Multi ModaCucu Mulyana, usul pengenaan 
pajak kepada perusahaan aplikasi taksi online berawal daripengalaman 
Kementerian Keuangan memajaki Google. Hingga saat ini pemerintah masihkesulitan 
memajaki Google yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia.Belajar dari 
itu, pemerintah langsung membuat aturan main yang dimasukkan kedalam revisi PM 
Perhubungan 32 Tahun 2016. "Jadi Kementerian Keuangan sengajamemasukkan ini 
untuk kepentingan perpajakan," kata Cucu. Sementara besaran tarifnya, ia 
mengatakanakan menyesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku saat 
ini.Revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016 sendiri sudah dalam uji publik 
terhadaptaksi online.Rencananya dalam waktu dekat aturan penyempurnaan itu akan 
segera dirilis. Penulis : Yoga SukmanaEditor : Bambang Priyo Jatmiko

Kirim email ke