Kabarnya pemerintahan partai DI-P butuh pemasukan dari pajak sampai getol mengejar-ngejar Rakyat untuk ikut pengampunan pajak.Lha perusahaan taksi/ojek online yang melanggar UU tapi dilindungi Jokowi dan sudah beroperasi sekian lama kok baru 'akan' dikenai pajak? Lalu apa kerja pemerintahan partai ini?
- Perusahaan Taksi “Online”Akan Dikenai Pajak Jumat, 10 Maret 2017 | 19:10 WIB MAKASSAR, KOMPAS.com - KementerianPerhubungan (Kemenhub) sedang melakukan revisi Peraturan Menteri (PM)Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang denganKendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada sejumlah ketentuan baru dalam yangakan di masukkan ke dalam aturan penyelengaraan taksi online itu. Salahsatunya terkait pajak. "Awalnya enggak ada di PM 32, tapidalam revisi ini kami masukan pajak," ujar Direktur Jenderal PerhubunganDarat Kemenhub Pudji Hartanto di Makassar, Jumat (10/3/2017). Dia mengatakan, Direktorat Jenderal(Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah menyampaikan permintaan pengenaanpajak untuk perusahaan penyedia layanan taksi online. Menurut Direktur Angkutan dan Multi ModaCucu Mulyana, usul pengenaan pajak kepada perusahaan aplikasi taksi online berawal daripengalaman Kementerian Keuangan memajaki Google. Hingga saat ini pemerintah masihkesulitan memajaki Google yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia.Belajar dari itu, pemerintah langsung membuat aturan main yang dimasukkan kedalam revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016. "Jadi Kementerian Keuangan sengajamemasukkan ini untuk kepentingan perpajakan," kata Cucu. Sementara besaran tarifnya, ia mengatakanakan menyesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku saat ini.Revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016 sendiri sudah dalam uji publik terhadaptaksi online.Rencananya dalam waktu dekat aturan penyempurnaan itu akan segera dirilis. Penulis : Yoga SukmanaEditor : Bambang Priyo Jatmiko
