Ahli pidana dari UGM boleh bersaksi di sidang Ahok

Selasa, 14 Maret 2017 / 15:18 WIB

JAKARTA. Majelis hakim kasus dugaan penodaan agama mengabulkan permintaan 
penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendengarkan 
kesaksian ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif 
Hiariej dalam persidangan, Selasa (14/3).Edward yang sudah dimintai 
keterangannya oleh penyidik dan dan diambil keterangannya lewat Berita Acara 
Pemeriksaan (BAP) tidak dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum 
(JPU).BACA JUGA :   
   - Hakim tolak saksi ahli dari UGM di sidang Ahok
   - Criminal expert to testify at Ahok's hearing
Sebelumnya, JPU menilai kesaksian Edward tidak diperlukan, karena tanpa 
sepengetahuan tim jaksa berkomunikasi dengan kubu terdakwa. "Pada persidangan 
yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa 
pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Bahwa ahli mengatakan, 
'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini 
semacam ultimatum," kata ketua tim JPU Ali Mukartono dalam persidangan di 
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).Jaksa menilai 
komunikasi yang dilakukan Edward tidak etis. "Penasihat hukum sejak pelimpahan 
perkara kami berikan semua berkas perkara, artinya penasihat hukum tahu ahli 
yang tercantum. Jadi kurang etis, kesannya jadi bajak-membajak," kata Jaksa 
Ali.Sementara, Penasihat hukum Ahok yang diberikan kesempatan hakim 
menjelaskan, pihaknya ingin menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana 
karena telah dibicarakan dengan penuntut umum. Maka, seharusnya tidak ada 
masalah jika Edward datang sebagai ahli pada sidang hari ini."Kesepakatan (soal 
Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit 
pun (dari penuntut umum). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami 
ini itikad kurang bagus," kata perwakilan kuasa hukum.Ketua Majelis Hakim 
Dwiarso Budi Santiarto akhirnya memutuskan Edward tetap bisa memberi 
pandangannya sebagai ahli. Hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa JPU sudah 
diberi kesempatan pada persidangan lalu, namun mengatakan tidak ada tambahan 
saksi lagi."Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan 
dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," kata 
Dwiarso.Selain Edward, penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua Pansel 
Babel Timur 2007 Juhri, Suyanto sopir yang berasal dari Belitung Timur, dan 
Fajrun teman Sekolah Dasar (SD) Ahok yang juga berasal dari Belitung 
Timur.(Wahyu Aji)

Kirim email ke