"Pada Pasal 156 dan 156a KUHP, syaratnya harus ada niat, niat untuk memusuhi 
atau menghina agama," ujar saksi keempat, Edward di hadapan majelis hakim, 
Kementan, Jaksel, Selasa (14/3/2017).
..."Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat 
keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut 
punya niat untuk menghina agama," tuturnya.
..."Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tak memenuhi unsur 
(dugaan menistaka  agama)," terangnya.
...
Sidang Ahok, Saksi Ahli: Pasal 156 KUHP Syaratnya Harus Ada Niat


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Sidang Ahok, Saksi Ahli: Pasal 156 KUHP Syaratnya Harus Ada Niat
 Saksi ahli hukum pidana dari UGM Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej 
menerangkan, dalam kasus Ahok itu, harus...  |   |

  |

  |

 

Ari Sandita MurtiSelasa,  14 Maret 2017  −  15:43 WIBTerdakwa kasus penistaan 
agama Basuki T Purnama (Ahok). Foto: dok/SINDOnews/Isra TriansyahA+ A-JAKARTA - 
Saksi ahli hukum pidana dari UGM Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej 
menerangkan, dalam kasus yang dialami terdakwa kasus penistaan agama Basuki T 
Purnama (Ahok) itu, harus ada niat pada pasal yang dipakai dalam kasus 
tersebut. Namun, dia melihat niat tersebut tak ada dan Ahok dianggap tak 
menistakan agama.

"Pada Pasal 156 dan 156a KUHP, syaratnya harus ada niat, niat untuk memusuhi 
atau menghina agama," ujar saksi keempat, Edward di hadapan majelis hakim, 
Kementan, Jaksel, Selasa (14/3/2017).

Menurutnya, pasal 156 KUHP berisi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan 
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan 
rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau 
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti, tiap-tiap 
bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian 
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau 
kedudukan menurut hukum tata negara.

Sedang pasal 156a KUHP, bebernya, berisi pidana penjara selama lima tahun 
dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan 
perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, 
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Edward menjelaskan, faktor niat bersifat subjektif sedangkan faktor kesengajaan 
bersifat objektif. Sehingga, tidak mudah untuk membuktikan faktor niat 
tersebut. Namun, majelis hakim bisa menilai unsur niat dari terdakwa pada saat 
agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.

"Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat 
keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut 
punya niat untuk menghina agama," tuturnya.

Edward menilai, dalam kasus ini, Ahok tak ada niat untuk menistakan agama. Dia 
menyarankan untuk meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gesture dan 
agama untuk menguatkan justifikasi apakah Ahok memang menodai agama atau tidak.

"Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tak memenuhi unsur 
(dugaan menistaka  agama)," terangnya.

Edward menambahkan, kalau JPU tampak ragu dalam mendakwa Ahok menggunakan pasal 
156 KUHAP dan 156a KUHAP. Sebab, dia menilai pasal 156a KUHP itu merupakan 
pasal alternatif yang sertakan dalam dakwaannya, sedang dua pasal itu 
diserahkan kepada hakim untuk diputuskan mana yang layak dikenakan pada Ahok.

"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam 
mendakwa. Sehingga (Jaksa) meminta kepada hakim untuk memilih dua pasal 
tersebut yang mana yang berlaku," katanya. 



(ysw)

Kirim email ke