Sidang ke-14: Ahok 'diserang dengan isu agama' sejak di Belitung


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Sidang ke-14: Ahok 'diserang dengan isu agama' sejak di Belitung - ...
 Di persidangan ke-14 kasus dugaan penistaan agama, saksi mengatakan Ahok telah 
diserang isu agama sejak pilkada ...  |   |

  |

  |

 

   
   - 8 jam lalu
KirimHak atas fotoAPImage captionPersidangan kasus dugaan penistaan agama yang 
menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa telah berlangsung 
14 kali.Pada persidangan ke-14 kasus dugaan penistaan agama, seorang saksi dari 
pihak terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias 
Ahok, mengatakan terdakwa telah diserang menggunakan isu agama sejak pemilihan 
bupati Belitung Timur sampai dengan pemilihan gubernur Bangka Belitung."Saat 
muncul kandidat non-Muslim selebaran menggunakan ayat-ayat Alquran juga 
bermunculan," kata saksi pertama, Juhri, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu 
Kabupaten Belitung saat Pilkada Gubernur Bangka Belitung pada 2007 yang diikuti 
oleh Ahok.   
   - Pemprov Jakarta 'menurunkan' spanduk seruan tidak mensalatkan warga 
pro-Ahok
   - Sidang ke 13: Hakim tolak kesaksian kakak angkat Ahok
   - Sidang ke 12: Rizieq Shihab jadi saksi, Tim Ahok menyebutnya 'residivis'
Selebaran-selebaran itu di antaranya mengutip Surat Al Maidah ayat 51 yang 
menyebut larangan memilih nonmuslim sebagai pemimpin.Juhri mengklaim selebaran 
semacam itu ditemukan di mana-mana, "Termasuk di mesjid, di jalan-jalan, di 
rumah."Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Belitung Timur kemudian memutuskan 
praktik ini sebagai pelanggaran dan meneruskan laporan pidana kepada polisi. 
Tapi Juhri mengaku tak lagi mengikuti perkembangan kasus ini.Hak atas 
fotoHILMAN HANDONIImage captionPara pendukung Ahok meneriakkan yel-yel di luar 
gedung Kementerian Pertanian yang dijadikan tempat persidangan.Penuturan Juhri 
soal selebaran yang menggunakan ayat Alquran juga dipaparkan Suyanto, teman 
sekaligus sopir yang kadang kala dimintai tolong Ahok untuk mengantar 
bersilaturahmi, "Termasuk mengantar ke rumah bekas gurunya, yang juga 
Muslim."Menurut Suyanto, selebaran telah muncul sejak 2004. "Waktu Pak Ahok 
mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur, (selebaran) sudah tersebar 
(berisi) surat Almaidah ayat 51.""Di tiap-tiap perempatan, ambur-amburan," 
tambahnya, sebagaimana dilaporkan wartawan Hilman Handoni yang melaporkan untuk 
BBC Indonesia.Saat ditanya apakah isu agama kembali digunakan dalam pemilihan 
Belitung Timur sekarang, Suyanto menjawab, "Tidak ada. Karena Pak Basuki nggak 
nyalon."Hak atas fotoHILMAN HANDONIImage captionKubu yang menyerukan agar Ahok 
dihukum juga menggelar orasi di luar gedung Kementerian Pertanian.
Sangat peduli
Saksi ketiga, Fajrun adalah teman kecil Ahok. Dia adalah anggota PDI Perjuangan 
dan kakaknya, Abdul Fattah, adalah lawan Ahok saat pemilihan Bupati Belitung 
Timur."Tapi saya pilih Ahok. Hati nurani saya berkata demikian," katanya 
lagi.Menurut Fajrun Ahok mewarisi sifat orang tuanya yang memiliki kepedulian 
sosial yang tinggi. "Bahkan sampai sekarang,"Dalam kehidupan sehari-hari, 
keluarganya berbaur dengan masyarakat yang kebanyakan Muslim, "Kalau hari raya 
Idul Fitri mereka mengunjungi rumah warga Muslim. Demikian juga sebaliknya, 
jika hari raya Natal."
'Meragukan'
Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a KUHP dan diancam pidana penjara selama-lamanya 
lima tahun karena "sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan 
perbuatan (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau 
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan (b) dengan maksud 
agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan 
Yang Maha Esa".Menurut saksi ketiga, ahli hukum pidana dari UGM Yogyakarta, 
Edward Omar Sharif Hiariej, pasal ini mensyaratkan "kesengajaan" dan 
"niat"."Selama ini orang memandang yang namanya kesengajaan dan niat itu hal 
yang sama padahal itu dua hal yang berbeda. Pasal 156A yang disangkakan dalam 
kasus ini tidak hanya mensyaratkan kesengajaan tapi juga menghendaki niat. Dan 
niat itu tidak serta merta diukur dari ucapan. Harus dilihat dari keadaan 
kesehariannya. Apakah pelaku itu punya niat atau tidak," ujarnya.Untuk 
membuktikan "niat" kata Edward pengadilan juga perlu mendengarkan ahli-ahli, 
termasuk ahli bahasa dan ahli membaca gestur tubuh. Edward telah diperiksa 
polisi dua kali. Setelah pemeriksaan kedua, dalam Berita Acara Pemeriksaan 
(BAP) dia menyatakan, "patut diduga" kasus ini telah memenuhi unsur delik. Tapi 
katanya, "Kata patut diduga Itu memperperlihatkan saya sendiri doubt, 
(diliputi) keraguan apakah memenuhi atau tidak."Hak atas fotoHILMAN 
HANDONIImage captionDalam kasus dugaan penista agama, ahli hukum pidana dari 
UGM Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej, mengaku ragu apakah kasus ini telah 
memenuhi unsur delik.
Membatalkan kesaksian Rizieq?
Dalam sidang ke-12, dua pekan lalu, pengadilan memeriksa saksi ahli Rizieq 
Shihab dalam persidangan. Tim pengacara hukum Ahok telah menolak kesaksian, 
namun pengadilan memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Rizieq. Menurut 
Edward seorang saksi ahli harus bersifat objektif, independen, dan netral. 
"Jangan sampai saksi ahli itu termasuk dalam pihak pelapor. Atau memiliki 
conflict of interest (konflik kepentingan) di dalam persoalan yang 
disidangkan," katanya tanpa merujuk pada nama-nama tertentu. Lebih lanjut 
Edward juga menyarankan pengadilan untuk mendatangkan saksi pidana lainnya, 
"Waktu gelar perkara di Bareskrim. (Yang diperiksa) Tidak hanya saya sendiri, 
ada juga Prof Indriarto Senoadji dan Dr Eva Achjani Zulfa, yang saya kira 
secara objektif perlu juga didengarkan keterangannya untuk bisa meyakinkan 
hakim untuk sampai pada kesimpulan terdakwa ini bersalah atau tidak."Edward 
Omar Sharif Hiariej adalah saksi ahli yang muncul dalam BAP Jaksa Penuntut 
Umum.Tapi pada persidangan 28 Februari, jaksa menyatakan kesaksiannya tidak 
diperlukan. Tim penasihat hukum Ahok kemudian menanyakan kepada hakim apakah 
saksi ahli ini bisa didatangkan oleh tim pengacara, hakim memperbolehkan dan 
jaksa tidak keberatan. "Bagaimana pun fungsi seorang saksi ahli adalah 
memberikan keterangan. Manfaat bia diambil oleh penuntut umum maupun penasihat 
hukum," kata Ahok usai persidangan.

Kirim email ke