Prof Edward Sebut Ahok Tak Punya Niat Menistakan Agama
| | | | | | | | | | | Prof Edward Sebut Ahok Tak Punya Niat Menistakan Agama - Wartakota 'Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tak memenuhi unsur (niat menistakan agama),' kat... | | | | Selasa, 14 Maret 2017 15:41 Relawan pendukung Gerakan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana (Gerasi) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat, di Jalan Talang, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017). WARTA KOTA, PASAR MINGGU -- Saksi ahli hukum pidana dari UGM Yogyakarta, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, dalam kasus yang dialami terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) itu, harus ada niat pada pasal yang dipakai dalam kasus tersebut. Namun, dia melihat niat tersebut tak ada dan Ahok dianggap tak menistakan agama."Pada Pasal 156 dan 156a KUHP, syaratnya harus ada niat, niat untuk memusuhi atau menghina agama," ujar Edward saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).Baca: Mantan Sopir Lirik-lirik Ahok, Hakim: Emang Atasan Anda Sering Marah-marah?Edward menjabarkan, pasal 156 KUHP berisi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti, tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.Baca: Mantan Sopir Siap Dukung Ahok Sampai Titik Darah PenghabisanSedangkan pasal 156a KUHP, lanjut Edward, berisi pidana penjara selama lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.Edward menjelaskan, faktor niat bersifat subjektif sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif. Sehingga, tidak mudah untuk membuktikan faktor niat tersebut. Namun, majelis hakim bisa menilai unsur niat dari terdakwa pada saat agenda persidangan pemeriksaan terdakwa."Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama," bilang Edward.Baca: Ini Penjelasan Ketua RW Soal Warga Pondok Pinang yang Dikabarkan Tidak Disalatkan karena Dukung AhokEdward menilai, dalam kasus ini, Ahok tak ada niat untuk menistakan agama. Dia menyarankan untuk meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gestur dan agama untuk menguatkan justifikasi apakah Ahok memang menodai agama atau tidak."Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tak memenuhi unsur (niat menistakan agama)," kata Edward.Edward menambahkan, dalam kasus ini JPU tampak ragu dalam mendakwa Ahok menggunakan pasal 156 KUHP dan 156a KUHP. Sebab, dia menilai pasal 156a KUHP itu merupakan pasal alternatif yang disertakan dalam dakwaannya.Baca: Tidak Disalami Rizieq, Kuasa Hukum Ahok: Tidak Apa-apaJaksa, menurutnya, malah menyerahkan kedua pasal itu kepada hakim untuk diputuskan mana yang layak dikenakan pada Ahok."Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa. Sehingga (Jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," kata Edward.Pernah Diajukan Jadi Saksi oleh JPUProfesor Edward Omar Sharif Hiariej, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, ternyata pernah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersaksi memberatkan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Akan tetapi, jaksa tidak jadi mengajukan Prof Edward karena berbagai alasan.Belakangan, Edward malah dihadirkan kuasa hukum Ahok sebagai saksi ahli.Di dalam persidangan, yang bersangkutan mengatakan, unsur niat dari Ahok untuk menistakan agama tidak terpenuhi.Seusai sidang, Ahok sendiri mengatakan bahwa pengajuan Edward sebagai saksi ahli dari pihaknya telah disetujui baik oleh jaksa maupun majelis hakim."Pada waktu itu jaksa mengatakan tidak perlu menghadirkan beliau (Prof Edward)," ujar Ahok di pintu keluar ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).Karena tidak jadi dihadirkan jaksa, dengan mempertimbangkan kapasitas dan kredibilitasnya, akhirnya Prof Edward justru dihadirkan kubu Ahok."Akhirnya kuasa hukum kami menanyakan apakah boleh jika kuasa hukum mendatangkan saksi dari BAP dan saat itu jaksa pun mempersilakan dan hakim pun mempersilakan," tutur Ahok.Hal ini mirip dengan yang terjadi dalam sidang kasus Jessica Kumala Wongso, September 2016 lalu.Kala itu, jaksa batal menghadirkan ahli patologi forensik dari RSCM Profesor Djaja Suria Atmadja.Belakangan dia justru diajukan untuk bersaksi sebagai ahli oleh kuasa hukum Jessica.Sementara itu, salah satu jaksa, Ali Mukartono, menyampaikan, ada cerita tersendiri di balik batalnya Prof Edward dihadirkan jaksa untuk bersaksi sebagai ahli.Dia mengakui berencana mendatangkan Edward, namun batal karena Edward dinilainya bersikap tidak etis."Ada sesuatu yang tidak etis. Beliau menghubungi anggota saya, menyatakan bahwa bila jaksa tidak mengajukan, maka saya akan diajukan penasihat hukum. Karena seperti itu berarti asumsi saya terjadi hubungan (antara) penasihat hukum dengan yang bersangkutan," ujar Ali seusai sidang."Padahal yang bersangkutan (Edward) tahu bahwa dia menjadi ahli itu yang mengajukan penyidik, bukan penasihat hukum. Nah, seperti itu, lho. Makanya seperti itu ya sudah, kita nggak ajukan," bilangnya.(gps)
