Prof Edward Sebut Ahok Tak Punya Niat Menistakan Agama


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Prof Edward Sebut Ahok Tak Punya Niat Menistakan Agama - Wartakota
 'Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tak memenuhi unsur 
(niat menistakan agama),' kat...  |   |

  |

  |

 

Selasa, 14 Maret 2017 15:41

Relawan pendukung Gerakan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana (Gerasi) 
mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful 
Hidayat, di Jalan Talang, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 
(13/3/2017). 

WARTA KOTA, PASAR MINGGU -- Saksi ahli hukum pidana dari UGM Yogyakarta, 
Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, dalam kasus yang dialami 
terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) itu, harus ada niat pada 
pasal yang dipakai dalam kasus tersebut. Namun, dia melihat niat tersebut tak 
ada dan Ahok dianggap tak menistakan agama."Pada Pasal 156 dan 156a KUHP, 
syaratnya harus ada niat, niat untuk memusuhi atau menghina agama," ujar Edward 
saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan 
penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 
Selasa (14/3/2017).Baca: Mantan Sopir Lirik-lirik Ahok, Hakim: Emang Atasan 
Anda Sering Marah-marah?Edward menjabarkan, pasal 156 KUHP berisi barang siapa 
di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap 
suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara 
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus 
rupiah.Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti, 
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa 
bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, 
kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.Baca: Mantan Sopir Siap 
Dukung Ahok Sampai Titik Darah PenghabisanSedangkan pasal 156a KUHP, lanjut 
Edward, berisi pidana penjara selama lima tahun dikenakan kepada siapa saja 
yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan 
yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap 
suatu agama yang dianut di Indonesia.Edward menjelaskan, faktor niat bersifat 
subjektif sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif. Sehingga, tidak mudah 
untuk membuktikan faktor niat tersebut. Namun, majelis hakim bisa menilai unsur 
niat dari terdakwa pada saat agenda persidangan pemeriksaan terdakwa."Kalau 
bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat keadaan 
sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat 
untuk menghina agama," bilang Edward.Baca: Ini Penjelasan Ketua RW Soal Warga 
Pondok Pinang yang Dikabarkan Tidak Disalatkan karena Dukung AhokEdward 
menilai, dalam kasus ini, Ahok tak ada niat untuk menistakan agama. Dia 
menyarankan untuk meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gestur dan 
agama untuk menguatkan justifikasi apakah Ahok memang menodai agama atau 
tidak."Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tak memenuhi 
unsur (niat menistakan agama)," kata Edward.Edward menambahkan, dalam kasus ini 
JPU tampak ragu dalam mendakwa Ahok menggunakan pasal 156 KUHP dan 156a KUHP. 
Sebab, dia menilai pasal 156a KUHP itu merupakan pasal alternatif yang 
disertakan dalam dakwaannya.Baca: Tidak Disalami Rizieq, Kuasa Hukum Ahok: 
Tidak Apa-apaJaksa, menurutnya, malah menyerahkan kedua pasal itu kepada hakim 
untuk diputuskan mana yang layak dikenakan pada Ahok."Kalau dakwaan alternatif 
disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa. Sehingga (Jaksa) 
diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," 
kata Edward.Pernah Diajukan Jadi Saksi oleh JPUProfesor Edward Omar Sharif 
Hiariej, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, 
ternyata pernah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersaksi 
memberatkan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias 
Ahok.Akan tetapi, jaksa tidak jadi mengajukan Prof Edward karena berbagai 
alasan.Belakangan, Edward malah dihadirkan kuasa hukum Ahok sebagai saksi 
ahli.Di dalam persidangan, yang bersangkutan mengatakan, unsur niat dari Ahok 
untuk menistakan agama tidak terpenuhi.Seusai sidang, Ahok sendiri mengatakan 
bahwa pengajuan Edward sebagai saksi ahli dari pihaknya telah disetujui baik 
oleh jaksa maupun majelis hakim."Pada waktu itu jaksa mengatakan tidak perlu 
menghadirkan beliau (Prof Edward)," ujar Ahok di pintu keluar ruang sidang di 
Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 
(14/3/2017).Karena tidak jadi dihadirkan jaksa, dengan mempertimbangkan 
kapasitas dan kredibilitasnya, akhirnya Prof Edward justru dihadirkan kubu 
Ahok."Akhirnya kuasa hukum kami menanyakan apakah boleh jika kuasa hukum 
mendatangkan saksi dari BAP dan saat itu jaksa pun mempersilakan dan hakim pun 
mempersilakan," tutur Ahok.Hal ini mirip dengan yang terjadi dalam sidang kasus 
Jessica Kumala Wongso, September 2016 lalu.Kala itu, jaksa batal menghadirkan 
ahli patologi forensik dari RSCM Profesor Djaja Suria Atmadja.Belakangan dia 
justru diajukan untuk bersaksi sebagai ahli oleh kuasa hukum Jessica.Sementara 
itu, salah satu jaksa, Ali Mukartono, menyampaikan, ada cerita tersendiri di 
balik batalnya Prof Edward dihadirkan jaksa untuk bersaksi sebagai ahli.Dia 
mengakui berencana mendatangkan Edward, namun batal karena Edward dinilainya 
bersikap tidak etis."Ada sesuatu yang tidak etis. Beliau menghubungi anggota 
saya, menyatakan bahwa bila jaksa tidak mengajukan, maka saya akan diajukan 
penasihat hukum. Karena seperti itu berarti asumsi saya terjadi hubungan 
(antara) penasihat hukum dengan yang bersangkutan," ujar Ali seusai 
sidang."Padahal yang bersangkutan (Edward) tahu bahwa dia menjadi ahli itu yang 
mengajukan penyidik, bukan penasihat hukum. Nah, seperti itu, lho. Makanya 
seperti itu ya sudah, kita nggak ajukan," bilangnya.(gps)

Kirim email ke