From: Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] 
Sent: Wednesday, March 15, 2017 6:28 AM






Prof Edward Sebut Ahok Tak Punya Niat Menistakan Agama 


                  
           
     
           Prof Edward Sebut Ahok Tak Punya Niat Menistakan Agama - Wartakota
            'Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya ka takan (Ahok) tak 
memenuhi unsur (niat menistakan agama),' kat...  
     




Selasa, 14 Maret 2017 15:41



Relawan pendukung Gerakan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana (Gerasi) 
mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful 
Hidayat, di Jalan Talang, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 
(13/3/2017). 



WARTA KOTA, PASAR MINGGU -- Saksi ahli hukum pidana dari UGM Yogyakarta, 
Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, dalam kasus yang dialami 
terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) itu, harus ada niat pada 
pasal yang dipakai dalam kasus tersebut. Namun, dia melihat niat tersebut tak 
ada dan Ahok dianggap tak menistakan agama.
"Pada Pasal 156 dan 156a KUHP, syaratnya harus ada niat, niat untuk memusuhi 
atau menghina agama," ujar Edward saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam 
sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, 
Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Baca: Mantan Sopir Lirik-lirik Ahok, Hakim: Emang Atasan Anda Sering 
Marah-marah?
Edward menjabarkan, pasal 156 KUHP berisi barang siapa di muka umum menyatakan 
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa 
golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun 
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti, tiap-tiap 
bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian 
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau 
kedudukan menurut hukum tata negara.
Baca: Mantan Sopir Siap Dukung Ahok Sampai Titik Darah Penghabisan
Sedangkan pasal 156a KUHP, lanjut Edward, berisi pidana penjara selama lima 
tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan 
perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, 
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Edward menjelaskan, faktor niat bersifat subjektif sedangkan faktor kesengajaan 
bersifat objektif. Sehingga, tidak mudah untuk membuktikan faktor niat 
tersebut. Namun, majelis hakim bisa menilai unsur niat dari terdakwa pada saat 
agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.
"Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat 
keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut 
punya niat untuk menghina agama," bilang Edward.
Baca: Ini Penjelasan Ketua RW Soal Warga Pondok Pinang yang Dikabarkan Tidak 
Disalatkan karena Dukung Ahok
Edward menilai, dalam kasus ini, Ahok tak ada niat untuk menistakan agama. Dia 
menyarankan untuk meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gestur dan 
agama untuk menguatkan justifikasi apakah Ahok memang menodai agama atau tidak.
"Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tak memenuhi unsur 
(niat menistakan agama)," kata Edward.
Edward menambahkan, dalam kasus ini JPU tampak ragu dalam mendakwa Ahok 
menggunakan pasal 156 KUHP dan 156a KUHP. Sebab, dia menilai pasal 156a KUHP 
itu merupakan pasal alternatif yang disertakan dalam dakwaannya.
Baca: Tidak Disalami Rizieq, Kuasa Hukum Ahok: Tidak Apa-apa
Jaksa, menurutnya, malah menyerahkan kedua pasal itu kepada hakim untuk 
diputuskan mana yang layak dikenakan pada Ahok.
"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam 
mendakwa. Sehingga (Jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal 
tersebut yang mana yang berlaku," kata Edward.
Pernah Diajukan Jadi Saksi oleh JPU
Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, ahli hukum pidana dari Universitas Gad jah 
Mada (UGM) Yogyakarta, ternyata pernah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) 
untuk bersaksi memberatkan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki 
Tjahaja Purnama alias Ahok.
Akan tetapi, jaksa tidak jadi mengajukan Prof Edward karena berbagai alasan.
Belakangan, Edward malah dihadirkan kuasa hukum Ahok sebagai saksi ahli.
Di dalam persidang an, yang bersangkutan mengatakan, unsur niat dari Ahok untuk 
menistakan agama tidak terpenuhi.
Seusai sidang, Ahok sendiri mengatakan bahwa pengajuan Edward sebagai saksi 
ahli dari pihaknya telah disetujui baik oleh jaksa maupun majelis hakim.
"Pada waktu itu jaksa mengatakan tidak perlu menghadirkan beliau (Prof 
Edward)," ujar Ahok di pintu keluar ruang sidang di Gedung Kementerian 
Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Karena tidak jadi dihadirkan jaksa, dengan mempertimbangkan kapasitas dan 
kredibilitasnya, akhirnya Prof Edward justru dihadirkan kubu Ahok.
"Akhirnya kuasa hukum kami menanyakan apakah boleh jika kuasa hukum 
mendatangkan saksi dari BAP dan saat itu jaksa pun mempersilakan dan hakim pun 
mempersilakan," tutur Ahok.
Hal ini mirip dengan yang terjadi dalam sidang kasus Jessica Kumala Wongso, 
September 2016 lalu.
Kala itu, jaksa batal menghadirkan ahli patologi forensik dari RSCM Profesor 
Djaja Suria Atmadja.
Belakangan dia justru diajukan untuk bersaksi sebagai ahli oleh kuasa hukum 
Jessica.
Sementara itu, salah satu jaksa, Ali Mukartono, menyampaikan, ada cerita 
tersendiri di balik batalnya Prof Edward dihadirkan jaksa untuk bersaksi 
sebagai ahli.
Dia mengakui berencana mendatangkan Edward, namun batal karena Edward 
dinilainya bersikap tidak etis.
"Ada sesuatu yang tidak etis. Beliau menghubungi anggota saya, menyatakan bahwa 
bila jaksa tidak mengajukan, maka saya akan diajukan penasihat hukum. Karena 
seperti itu berarti asumsi saya terjadi hubungan (antara) penasihat hukum 
dengan yang bersangkutan," ujar Ali seusai sidang.
"Padahal yang bersangkuta n (Edward) tahu bahwa dia menjadi ahli itu yang 
mengajukan penyidik, bukan penasihat hukum. Nah, seperti itu, lho. Makanya 
seperti itu ya sudah, kita nggak ajukan," bilangnya.(gps)



Kirim email ke