From: Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]
Sent: Wednesday, March 15, 2017 6:28 AM
Prof Edward Sebut Ahok Tak Punya Niat Menistakan Agama
Prof Edward Sebut Ahok Tak Punya Niat Menistakan Agama - Wartakota
'Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya ka takan (Ahok) tak
memenuhi unsur (niat menistakan agama),' kat...
Selasa, 14 Maret 2017 15:41
Relawan pendukung Gerakan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana (Gerasi)
mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful
Hidayat, di Jalan Talang, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin
(13/3/2017).
WARTA KOTA, PASAR MINGGU -- Saksi ahli hukum pidana dari UGM Yogyakarta,
Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, dalam kasus yang dialami
terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) itu, harus ada niat pada
pasal yang dipakai dalam kasus tersebut. Namun, dia melihat niat tersebut tak
ada dan Ahok dianggap tak menistakan agama.
"Pada Pasal 156 dan 156a KUHP, syaratnya harus ada niat, niat untuk memusuhi
atau menghina agama," ujar Edward saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam
sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Baca: Mantan Sopir Lirik-lirik Ahok, Hakim: Emang Atasan Anda Sering
Marah-marah?
Edward menjabarkan, pasal 156 KUHP berisi barang siapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa
golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti, tiap-tiap
bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau
kedudukan menurut hukum tata negara.
Baca: Mantan Sopir Siap Dukung Ahok Sampai Titik Darah Penghabisan
Sedangkan pasal 156a KUHP, lanjut Edward, berisi pidana penjara selama lima
tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Edward menjelaskan, faktor niat bersifat subjektif sedangkan faktor kesengajaan
bersifat objektif. Sehingga, tidak mudah untuk membuktikan faktor niat
tersebut. Namun, majelis hakim bisa menilai unsur niat dari terdakwa pada saat
agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.
"Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat
keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut
punya niat untuk menghina agama," bilang Edward.
Baca: Ini Penjelasan Ketua RW Soal Warga Pondok Pinang yang Dikabarkan Tidak
Disalatkan karena Dukung Ahok
Edward menilai, dalam kasus ini, Ahok tak ada niat untuk menistakan agama. Dia
menyarankan untuk meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gestur dan
agama untuk menguatkan justifikasi apakah Ahok memang menodai agama atau tidak.
"Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tak memenuhi unsur
(niat menistakan agama)," kata Edward.
Edward menambahkan, dalam kasus ini JPU tampak ragu dalam mendakwa Ahok
menggunakan pasal 156 KUHP dan 156a KUHP. Sebab, dia menilai pasal 156a KUHP
itu merupakan pasal alternatif yang disertakan dalam dakwaannya.
Baca: Tidak Disalami Rizieq, Kuasa Hukum Ahok: Tidak Apa-apa
Jaksa, menurutnya, malah menyerahkan kedua pasal itu kepada hakim untuk
diputuskan mana yang layak dikenakan pada Ahok.
"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam
mendakwa. Sehingga (Jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal
tersebut yang mana yang berlaku," kata Edward.
Pernah Diajukan Jadi Saksi oleh JPU
Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, ahli hukum pidana dari Universitas Gad jah
Mada (UGM) Yogyakarta, ternyata pernah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
untuk bersaksi memberatkan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok.
Akan tetapi, jaksa tidak jadi mengajukan Prof Edward karena berbagai alasan.
Belakangan, Edward malah dihadirkan kuasa hukum Ahok sebagai saksi ahli.
Di dalam persidang an, yang bersangkutan mengatakan, unsur niat dari Ahok untuk
menistakan agama tidak terpenuhi.
Seusai sidang, Ahok sendiri mengatakan bahwa pengajuan Edward sebagai saksi
ahli dari pihaknya telah disetujui baik oleh jaksa maupun majelis hakim.
"Pada waktu itu jaksa mengatakan tidak perlu menghadirkan beliau (Prof
Edward)," ujar Ahok di pintu keluar ruang sidang di Gedung Kementerian
Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Karena tidak jadi dihadirkan jaksa, dengan mempertimbangkan kapasitas dan
kredibilitasnya, akhirnya Prof Edward justru dihadirkan kubu Ahok.
"Akhirnya kuasa hukum kami menanyakan apakah boleh jika kuasa hukum
mendatangkan saksi dari BAP dan saat itu jaksa pun mempersilakan dan hakim pun
mempersilakan," tutur Ahok.
Hal ini mirip dengan yang terjadi dalam sidang kasus Jessica Kumala Wongso,
September 2016 lalu.
Kala itu, jaksa batal menghadirkan ahli patologi forensik dari RSCM Profesor
Djaja Suria Atmadja.
Belakangan dia justru diajukan untuk bersaksi sebagai ahli oleh kuasa hukum
Jessica.
Sementara itu, salah satu jaksa, Ali Mukartono, menyampaikan, ada cerita
tersendiri di balik batalnya Prof Edward dihadirkan jaksa untuk bersaksi
sebagai ahli.
Dia mengakui berencana mendatangkan Edward, namun batal karena Edward
dinilainya bersikap tidak etis.
"Ada sesuatu yang tidak etis. Beliau menghubungi anggota saya, menyatakan bahwa
bila jaksa tidak mengajukan, maka saya akan diajukan penasihat hukum. Karena
seperti itu berarti asumsi saya terjadi hubungan (antara) penasihat hukum
dengan yang bersangkutan," ujar Ali seusai sidang.
"Padahal yang bersangkuta n (Edward) tahu bahwa dia menjadi ahli itu yang
mengajukan penyidik, bukan penasihat hukum. Nah, seperti itu, lho. Makanya
seperti itu ya sudah, kita nggak ajukan," bilangnya.(gps)