Reklamasi Pulau K, PTUN Kalahkan Ahok dan Jaya Ancol


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Reklamasi Pulau K, PTUN Kalahkan Ahok dan Jaya Ancol
 Majelis hakim menyatakan keputusan Ahok Nomor 2485 Tahun 2015 tentang 
Pelaksanaan Reklamasi Pulau K dinyatakan b...  |   |

  |

  |

 

Marselinus Gual, CNN IndonesiaKamis, 16/03/2017 20:05 WIB   
   - Sebarkan:
    
   - 
    
   - 
    
   - 
Majelis hakim menyatakan keputusan Ahok Nomor 2485 Tahun 2015 tentang 
Pelaksanaan Reklamasi Pulau K dinyatakan batal dan sekaligus dicabut. (CNN 
Indonesia/Andry Novelino)Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan 
Tata Usaha Negara mengabulkan seluruh gugatan nelayan yang diwakili Kesatuan 
Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) untuk 
membatalkan keputusan Gubenur DKI Jakarta tentang reklamasi Pulau K milik PT 
Pembangunan Jaya Ancol Tbk. 

Majelis hakim menyatakan keputusan Gubernur yakni Basuki Tjahaja Purnama alias 
Ahok Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K 
kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dinyatakan batal dan sekaligus dicabut. 

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua 
Majelis Hakim PTUN, Muhamad Arief dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Jalan 
Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (16/3).


| 
Lihat juga:
Nelayan Tolak Reklamasi Dipolitisasi Demi Pilkada DKI |

Selain membatalkan perizinan, majelis hakim juga menyatakan agar PT Pembangunan 
Jaya Ancol tidak boleh melanjutkan pengerjaan proyek reklamasi Pulau K sampai 
keputusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Menunda pelaksanaan reklamasi Pulau K sampai berkekuatan hukum tetap atau 
ketetapan lain yang ditetapkan kemudian hari," ucap Arief.

Keputusan ini dibuat atas pertimbangan fakta-fakta yang diajukan oleh penggugat 
yakni KNTI dan Walhi. Menurut hakim, penerbitan objek sengketa atau izin 
reklamasi tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam pembangunan.

| 
Lihat juga:
Pemprov Gelar Diskusi Reklamasi, Nelayan Mengaku Tak Diundang |



Kerugian Besar

Keputusan hakim juga mempertimbangkan dampak reklamasi ketika tidak segera 
dihentikan.  "Menghindari kerugian yg lebih besar, memerintahkan tergugat untuk 
menangguhkan berlakunya surat keputusan reklamasi PT Jaya Ancol," kata hakim 
tersebut.

Dalam persidangan, tergugat dinilai tidak menyertakan masyarakat dalam Analisis 
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga dinilai cacat substansi dan cacat 
prosedur serta dinyatakan batal. 

| 
Lihat juga:
Kemenko Maritim Belum Terbuka Soal Kajian Reklamasi |

Pada pekan lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut kajian lingkungan 
hidup strategis (KLHS) yang disusun Pemprov DKI Jakarta terkait rancangan 
peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara 
Jakarta tidak memuat dampak reklamasi yang akan dihadapi nelayan.

Sebelumnya, tiga perusahaan properti mendapatkan izin reklamasi di Teluk 
Jakarta. Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan 
reklamasi  ituadalah masing-masing bernomor 2268/2015 (Pulau F kepada PT 
Jakarta Propertindo), 2269/2015 (Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci) dan 
2485/2015 (Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol). (asa)

Kirim email ke