https://metro.tempo.co/read/news/2017/03/17/214857090/begini-pembelaan-mantan-
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/03/17/214857090/begini-pembelaan-mantan-bos-walhi-terhadap-ahok-soal-reklamasi>
bos-walhi-terhadap-ahok-soal-reklamasi
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/03/17/214857090/begini-pembelaan-mantan-bos-walhi-terhadap-ahok-soal-reklamasi>
Begini Pembelaan Mantan Bos Walhi
terhadap Ahok Soal Reklamasi
Jum'at, 17 Maret 2017 | 20:33 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
Begini Pembelaan Mantan Bos Walhi terhadap Ahok Soal Reklamasi
JJ Rizal, Elisa Sutanudjaja, Emmy Hafild dan Sri Palupi sebagai
narasumber Debat Calon Gubernur DKI Jakarta 2017 yang diselenggarakan
Tempo. TEMPO/Ahmad Faiz
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Mantan Direktur Eksekutif
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Emmy Hafild menuding isu
reklamasi digiring demi kepentingan politik, yaitu Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Dia menuduh lawan-lawan politik Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok, menggunakan isu reklamasi 17 pulau di Teluk
Jakarta untuk mencemarkan nama Ahok sehingga tidak terpilih dalam
Pilkada DKI putaran kedua, 19 April 2017.
"Sebagai seorang gubernur, Basuki Purnama tidak bisa menghentikan
reklamasi," kata Emmy di Rumah Pemenangan Basuki-Djarot, Jalan Cemara,
Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Maret 2017.
*Baca juga*:
Mantan Bos Walhi Pro Ahok Sayangkan Pengadilan Menangkan Nelayan
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/03/17/214857081/mantan-bos-walhi-pro-ahok-sayangkan-pengadilan-menangkan-nelayan>
DKI Belum Tentukan Banding Terkait Kekalahan Gugatan Reklamasi
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/03/17/083856934/dki-belum-tentukan-banding-terkait-kekalahan-gugatan-reklamasi>
Kalah Gugatan Reklamasi, Anies Nilai Akibat Kelalaian Pemprov DKI
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/03/17/083857047/kalah-gugatan-reklamasi-anies-nilai-akibat-kelalaian-pemprov-dki>
Nur Hidayati Pimpin Walhi, Fokus Garap Isu Reklamasi
<https://nasional.tempo.co/read/news/2016/04/30/206767328/nur-hidayati-pimpin-walhi-fokus-garap-isu-reklamasi>
Saat ini, Emmy adalah juru bicara bidang lingkungan hidup pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama-Djarot Saiful
Hidayat. Emmy adalah Direktur Eksekutif Walhi untuk dua periode, yakni
1996-1999 dan 1999-2001.
Menurut Emmy, lawan politik pasangan Basuki-Djarot mengangkat isu bahwa
proyek reklamasi 17 pulau itu dianggap hanya untuk mengakomodir
kepentingan pengembang saja.
"Kami ingin meluruskan beberapa pemberitaan reklamasi yang mungkin
terlupa karena isunya banyakan pilkada dari pada yang sebenarnya. Itu
yang seharusnya kita pikirkan," ujar Emmy, yang tahun 1999 dinobatkan
sebagai salah satu Hero of The Planet oleh majalah Time.
Emmy mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama tidak bisa
menghentikan proyek reklamasi. Karena, katanya, proyek itu telah diatur
dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi
Pantai Utara Jakarta kemudian ditegaskan dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 122 Tahun 2012.
"Ahok sebetulnya hanya bertindak sebagai eksekutor dari keppres
tersebut," kata Emmy yang status Facebook-nya penuh dengan kampanye bagi
pemenangan pasangan Ahok-Djarot dan melemahkan pasangan calon lainnya.
Reklamasi sendiri, kata Emmy, sudah berjalan sejak 1970-an. Salah satu
contoh reklamasi yang telah dilakukan di Jakarta adalah pembangunan
Taman Impian Jaya Ancol, Dunia Fantasi, Pantai Mutiara, dan Green Bay.
"Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu rencana sejak lama, tapi setelah itu
ganti presiden. Itu sebetulnya proyek nasional. Gubernur DKI hanya
eksekutor. Sementara, rencana dari pemerintah pusat," ujar Emmy, lulusan
master bidang ilmu lingkungan dari Universitas Wisconsin, Madison pada 1994.
Emmy membantah kabar yang dihembuskan aktivis sosial dan lingkungan
bahwa proyek reklamasi menyingkirkan nelayan. Padahal, katanya,
reklamasi itu memberdayakan dan menata pembangunan di pantai utara.
"Kalau jadi reklamasi, rakyat Jakarta itu untung. Nelayan tidak
disingkirkan tapi diberdayakan dan ditata dan sanitasi dibangun. Muara
Angke yang jadi pusat perikanan besar, akan jadi yang terbesar dan
modern," ujarnya berpromosi.
*Simak juga*:
Ahli Oceanografi: Reklamasi Ancam Ekosistem Laut
<http://www.tempo.co/read/news/2015/11/11/214717999/Ahli-Oceanografi-Reklamasi-Ancam-Ekosistem-Laut>
Ahli IPB: Keputusan Reklamasi Jakarta Jangan Diambil Parsial
<http://www.tempo.co/read/news/2016/07/01/214784611/Ahli-IPB-Keputusan-Reklamasi-Jakarta-Jangan-Diambil-Parsial>
Konsultasi Publik Reklamasi Jakarta Dituduh Diskriminatif
<http://www.tempo.co/read/news/2016/06/11/206778875/Konsultasi-Publik-Reklamasi-Jakarta-Dituduh-Diskriminatif>
Pakar ITB: Reklamasi Teluk Jakarta Akan Perparah Banjir
<https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/25/206814879/pakar-itb-reklamasi-teluk-jakarta-akan-perparah-banjir>
Pendapat Emmy itu dibantah aktivis aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta yang mendampingi nelayan di Muara Angke menggugat Gubernur
Basuki ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam soal reklamasi.
Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur, menjelaskan
Gubernur Basuki Purnama salah menggunakan peraturan dalam menerbitkan
izin reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurut Isnur, Ahok harusnya berpatokan pada peraturan baru, bukan
peraturan yang lama. Peraturan baru tersebut adalah Perpres 122 Tahun
2012 tentang Reklamasi, sedangkan peraturan lama yang digunakan Ahok
dalam mengeluarkan izin yakni Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang
dikeluarkan Presiden Soeharto.
"Kalau begini, dia sudah melanggar hukum dengan mengeluarkan izin
reklamasi. Itu berdasarkan keterangan ahli dalam sidang di PTUN," kata
Isnur kepada wartawan.
Dalam aturan Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi, kewenangan izin
reklamasi dan lokasi terhadap daerah yang masuk dalam kawasan strategis
nasional dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"DKI masuk dalam kawasan strategis nasional. Izin reklamasi yang
dikeluarkan Ahok kan Desember 2014. Harusnya ini bukan kewenangan dia
lagi, tapi sudah di KKP," ujar Isnur.
*Lihat juga*:
Tema Berubah, Walhi Tolak Jadi Pemateri Diskusi Reklamasi
<https://metro.tempo.co/read/news/2016/09/27/214807749/tema-berubah-walhi-tolak-jadi-pemateri-diskusi-reklamasi>
Amdal Pembangunan Tanggul Raksasa Dinilai Cacat Hukum
<https://nasional.tempo.co/read/news/2016/05/20/206772565/amdal-pembangunan-tanggul-raksasa-dinilai-cacat-hukum>
Walhi: Moratorium Reklamasi Sebatas Retorika Politik
<https://nasional.tempo.co/read/news/2016/04/23/206765275/walhi-moratorium-reklamasi-sebatas-retorika-politik>
Pada Kamis 16 Maret 2017, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh
gugatan warga nelayan Muara Angke terkait pembangunan reklamasi Pulau K,
I dan F.
Majelis hakim menyatakan tergugat wajib mencabut SK Gubernur DKI Jakarta
Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau
K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Surat keputusan itu ditandatangani Gubernur Basuki Purnama yang menjadi
tergugat. Selain Basuki atau Ahok, nelayan Muara Angke juga menggugat PT
Pembangunan Jaya Ancol, badan usaha daerah miliik Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta
Putusan PTUN tersebut sekaligus membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama terhadap pemberian izin reklamasi bagi tiga
perusahaan yang dua diantaranya dimiliki badan usaha milik daerah DKI
yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
*LARISSA
*