https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/15/063856301/pemohon-paspor-baru-wajib-punya-deposit-
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/15/063856301/pemohon-paspor-baru-wajib-punya-deposit-rp-25-juta-ini-alasannya>
rp-25-juta-ini-alasannya
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/15/063856301/pemohon-paspor-baru-wajib-punya-deposit-rp-25-juta-ini-alasannya>
Pemohon Paspor Baru Wajib Punya Deposit
Rp 25 Juta, Ini Alasannya
Rabu, 15 Maret 2017 | 18:56 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
Pemohon Paspor Baru Wajib Punya Deposit Rp 25 Juta, Ini Alasannya
Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Pemohon paspor baru di
Indonesia kini diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp 25 juta. Hal itu
tercantum dalam surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06
tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesiaonal.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno membenarkan
adanya surat edaran tersebut. Namun ia menegaskan bahwa ketentuan
memiliki deposit itu tidk berlaku bagi semua pemohon.
*Baca juga:
Kenapa Proses Permohonan Paspor Lambat di Sejumlah Imigrasi?
<https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=newssearch&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwj-pqrNttjSAhXHKo8KHedVDQ4QqQIIISgAMAI&url=https%3A%2F%2Fm.tempo.co%2Fread%2Fnews%2F2017%2F01%2F08%2F063833748%2Fkenapa-proses-permohonan-paspor-lambat-di-sejumlah-imigrasi&usg=AFQjCNEf8vtZ0W46fygP2_EOOPthHo52EQ&sig2=r2jm5z9bs6Jd0N9klZlZRA>
*
"Syarat itu hanya diminta bagi mereka yang diduga kuat akan menjadi TKI
nonprofesional. Bagi pemohon yang memiliki identitas kepegawaian tidak
dimintakan syarat itu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2017.
Agung mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam upaya menghapuskan maraknya
pengiriman TKI nonprofesional. Sebab, biasanya mereka melakukan
pengiriman dengan banyak modus, seperti menggunakan visa ziarah ke Timur
Tengah atau visa umroh, sehingga Imigrasi merasa perlu mencegah mulai
dari pembuatan dokumen awal.
"Jadi kami mau dorong keberangkatan mereka bekerja secara aman dan
dilindungi benar saat berada di tempat yang dituju," katanya.
Disinggung soal kesuksesan pengaplikasian kebijakan ini, Agung mengaku
optimistis. Ia yakin petugas pelayanan mampu mengidentifikasi pemohon
yang berpotensi menjadi TKI nonprosedural.
*INGE KLARA SAFITRI
*