Saksi ahli hukum beberkan sejarah Pasal KUHP yang jerat Ahok

Selasa, 21 Maret 2017 20:53Reporter : Fikri Faqih   
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   -       
      - 26
         - SHARES

Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki 
Tjahaja Purnama menghadirkan C Djisman Samosir sebagai saksi ahli hukum pidana. 
Pada saat di persidangan, Djisman sempat menceritakan sejarah pasal yang 
menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu.

Basuki atau akrab disapa Ahok itu dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alasannya karena mantan politisi 
Gerindra itu telah menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 kala menyampaikan pidato 
di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.

Djisman menjelaskan, KUHP merupakan aturan hukum dari masa kolonial Belanda di 
mana awalnya hanya mencantumkan Pasal 156. Baru kemudian pemerintah melalui 
Penetapan Presiden (PNPS) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 memasukkan 
pasal 156 a.

"Ada kondisi-kondisi di negara ini, yang menurut penglihatan pemimpin negara, 
ada persoalan-persoalan keagamaan. Sehingga disisipkan lah 'a'-nya untuk 
membedakan antara Pasal 156 dengan 156 a," katanya di Auditorium Kementerian 
Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Dia menambahkan, pemerintah mengeluarkan PNPS karena KUHP tidak secara tegas 
mengatur hukum untuk tindakan penodaan agama. Walaupun sebenarnya sudah ada 
pasal-pasal yang membahas tindakan penodaan atau terkait kebencian terhadap 
suatu golongan.

"Ada sebenarnya pasal yang mengatur (hukuman untuk tindakan) penodaan agama, 
tetapi saya berpendapat, tidak diatur secara tegas, secara eksplisit. Sementara 
hukum pidana itu harus gramatikal, mengatur secara tegas," tutup Djisman.

Untuk diketahui, pasal 156 mengatur hukuman pidana penjara paling lama empat 
tahun untuk seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, 
kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat 
Indonesia.

Sementara, Pasal 156a mengatur pidana penjara paling lama lima tahun untuk 
seseorang yang secara spesifik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan 
yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap 
suatu agama yang dianut di Indonesia.

Selain itu, Djisman juga terang-terangan mengkritik Majelis Hakim lantaran 
saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Djisman mengatakan, saksi yang 
dihadirkan ke persidangan seharusnya sesuai dengan hukum yang ada. Karena 
berdasarkan Pasal 184 KUHP, saksi haruslah yang benar-benar melihat, mendengar 
dan merasakan langsung.

"Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tetapi saksi yang sesuai dengan 
KUHP adalah saksi yang benar-benar orang langsung," katanya.

Dia mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 15 orang saksi pelapor dalam kasus 
dugaan penodaan agama ini yang hadir ke persidangan. Namun sayangnya, dalam 
keterangan yang disampaikan di depan Majelis Hakim, tak ada satupun yang 
melihat pidato Basuki atau akrab disapa Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 
2016 lalu.

Djisman mengungkapkan, saksi pelapor yang hadir kebanyakan hanya menyaksikan 
pidato tersebut melalui situs Youtube ataupun video kiriman. Seharusnya hal 
tersebut tidak bisa membuat mereka lantas menyandang saksi pelapor.

"Itu tidak boleh. Itu namanya penilaian ahli," tegasnya.

Dia mengaku, alasannya menyampaikan kritikan tersebut hanya agar jalannya 
sidang kasus dugaan penodaan agama berlaku adil. Karena Djisman khawatir jika 
prosedur keliru dijalankan maka jalannya persidangan akan ke arah sesat.

"Tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Jika tidak, muncullah peradilan yang 
sesat," tutupnya. [eko]

Kirim email ke