KH Ahmad Ishomuddin, Saksi Kasus Ahok Dicopot Jabatannya di MUI


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
KH Ahmad Ishomuddin, Saksi Kasus Ahok Dicopot Jabatannya di MUI - Tribunnew...
 Zainut membantah pemberhentian Ishomuddin dari kepengurusan dilakukan karena 
Ishomuddin menjadi saksi atas kasus...  |   |

  |

  |

 

Jumat, 24 Maret 2017 18:26 WIB

Kiai Ahmad Ishomuddin (berbatik merah) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat 
menyampaikan keterangan kepada media di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar 
Minggu, Selasa (21/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut 
Tauhid Saadi membenarkan pihaknya telah memberhentikan Ahmad Ishomuddin dari 
kepengurusan MUI.Ishomuddin merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI sekaligus 
saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama oleh terdakwa 
Basuki Tjahaja atau Ahok pekan ini.Zainut membantah pemberhentian Ishomuddin 
dari kepengurusan dilakukan karena Ishomuddin menjadi saksi atas kasus 
Ahok.Namun, pemberhentian itu dikarenakan ketidakaktifan Ishomuddin dalam 
kepengurusan MUI.Keputusan tersebut, kata Zainut, diambil dalam rapat pimpinan 
MUI pada Selasa (21/3/2017)."Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian 
Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI hal tersebut adalah benar," ujar 
Zainut melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat 
(24/3/2017)."Pemberhentian sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi 
saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi 
karena ketidak aktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa 
di MUI," ujar Zainut.Zainut menambahkan, secara berkala pihaknya melakukan 
evaluasi terhadap keaktifan dari pengurus MUI.Evaluasi itu berlaku untuk 
seluruh pengurus."Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria 
ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI 
lainnya," ujar Zainut.Alasan lainnya, MUI menilai Ishomuddin telah bersikap 
indisipliner.Namun, Zainut tak menjelaskan bentuk ketidakdisiplinan yang 
dimaksud."Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain 
karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi," ujar 
Zainut.(David Oliver Purba)

Kirim email ke