Pekan TerakhirTax Amnesty Masih Gagal, Repatriasi 
yang Jadi Alat Legitimasi Pun Mengecewakan Maret 28, 2017 17:00 Jakarta, 
Aktual.com – Pengamat ekonomi asal Indef Mohammad Reza Hafizmengkritisi 
kebijakan program pengampunan pajak yang sampai pekan terakhirmasih menunjukkan 
data-data mengecewakan. Yang paling mencolok adalahkegagalan dari angka 
repatriasi aset yang berasal dari wajib pajak besar yangada di luar negeri. 
Padahal repatriasi itu selama ini selalu menjadi alatlegitimasi politik dari 
tax amnesty tersebut. Karena dianggap akan mampu menggenjotperekonomian 
nasional. “Hingga saat ini, repatriasi masihminim sekali sekitar 3 persen dari 
total harta yang dilaporkan. Dan jauh daritarget repatriasi yang sebesar 
Rp1.000 triliun. Artinya tujuan ini (repatriasi)tidak tercapai,” kata Reza 
kepada Aktual.com,di Jakarta, Selasa (28/3). Mungkin, kata dia, masih perlu 
waktuuntuk melakukan repatriasi, karena ada beberapa asset non liquid dalam 
jumlahbesar yang tidak mudah diurus. “Tapi jika dilihat dari 
pentingnyarepatriasi dan diaturnya repatriasi di UU, yaitu tujuan tax amnesty 
itu salahsatunya untuk menitikberatkan pada repatriasi dari luar negeri untuk 
stabilitaspasar keuangan dan investasi, maka angka repatriasi itu tetap 
dianggap gagal.” Untuk itu, kata dia, dalam rangkakontinuitasnya Direktorat 
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus terusmemonitor komitmen para WP 
potensial repatriasi agar segera mewujudkannya. “Karena selama ini repatriasi 
selaludijadikan sebagai ‘alat legitimiasi TA’, makanya DJP harus 
bisamembuktikannya.” Selain itu, kata dia, dari sisibasis pajak baru juga tak 
terlalu menggembirakan. Sampai saat ini, jumlah WPyang ikut amnesti hanya 
sekitar 800 ribuan. Itu jelas masih sangat minim, jika dibanding dengan total 
jumlah WP orang pribadi yang mencapai 30 jutaan. “Artinya, pengampunan itu 
masih takmenarik. Karena masalahnya kepatuhan WP OP itu baru sekitar 59 persen 
dan WPbadan bahkan belum sampai 47 persen. Jadi, tujuan perluasan basis data 
punmenurut saya belum tercapai dengan adanya TA ini.” Sementara, dia 
melanjutkan, jikadilihat dari peningkatan uang tebusan yang tak sesuai target, 
kendati dianggapbukan hal yang utama, tapi bisa dijadikan untuk membantu 
menutup defisit fiskaldi 2017. “Untuk uang tebusan sekarang masih75 persen dari 
target. Saya kira di sisa waktu amnesti ini tetap penting untukdioptimalkan 
setidaknya lebih dari 80 persen.” Berdasarkan data terakhir dari DJP,total 
harta yang dilaporkan sejak periode pertama hingga terakhir berjumlahsebesar 
Rp4.640 triliun yang didapat dari 813.530 WP yang menyampaikan SuratPernyataan 
Harta. Dari total harta tersebut, sebanyakRp3.467 triliun merupakan deklarasi 
harta dari dalam negeri, Rp1.027 triliundari deklarasi luar negeri, dan Rp146 
triliun dari repatriasi serta uangtebusan sebesar Rp108 triliun. Untuk uang 
tebusan yang dibayarkan,sebanyak Rp87,7 triliun datang dari WP orang pribadi 
non Usaha Mikro Kecil danMenengah Rp13,2 triliun dari WP badan non UMKM, Rp6,86 
triliun dari WP orangpribadi UMKM, dan sisanya, Rp494 miliar dari WP badan 
UMKM. [Busthomi]

Kirim email ke