https://news.detik.com/kolom/d-3462761/politisasi-proses-hukum?_ga=1.182870498.570897280.1491113101
Minggu 02 Apr 2017, 12:10 WIB
Kolom
Politisasi Proses Hukum
Todung Mulya Lubis - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-3462761/politisasi-proses-hukum?_ga=1.182870498.570897280.1491113101#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-3462761/politisasi-proses-hukum?_ga=1.182870498.570897280.1491113101#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-3462761/politisasi-proses-hukum?_ga=1.182870498.570897280.1491113101#>
11 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-3462761/politisasi-proses-hukum?_ga=1.182870498.570897280.1491113101#>
Politisasi Proses Hukum Foto: Agung Pambudhy
<https://news.detik.com/kolom/d-3462761/politisasi-proses-hukum?_ga=1.182870498.570897280.1491113101#>
<https://news.detik.com/kolom/d-3462761/politisasi-proses-hukum?_ga=1.182870498.570897280.1491113101#>
<https://news.detik.com/kolom/d-3462761/politisasi-proses-hukum?_ga=1.182870498.570897280.1491113101#>
<https://news.detik.com/kolom/d-3462761/politisasi-proses-hukum?_ga=1.182870498.570897280.1491113101#>
*Jakarta* - Proses hukum selama ini memakan waktu lama sekali,
bertahun-tahun dan bertele-tele. Sering juga proses hukum itu menguap di
tengah jalan, tak tahu di mana rimbanya.
Padahal proses hukum itu sejatinya harus dibuat secepat mungkin karena
setiap pencari keadilan membutuhkan kepastian hukum dan tentunya juga
keadilan. Dalam UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 2 (4)
dikatakan bahwa Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya
ringan. Memperlambat atau menunda proses hukum adalah mengingkari
keadilan. Justice delayed, justice denied.
Proses hukum hendaknya jangan hanya ditafsirkan proses peradilan semata.
Dalam konteks ini proses hukum berarti proses dari tingkat penyelidikan,
penyidikan, penuntutan dan peradilan. Pengalaman praktik menunjukkan
bahwa bisa saja proses hukum di tingkat penyelidikan sudah dipersulit,
lalu di tingkat penyidikan semakin dipersulit, juga di tingkat
penuntutan dan peradilan. Atau kesulitan itu muncul di tingkat
kepolisian atau kejaksaan saja. Atau mungkin hanya di pengadilan saja.
Di mana pun kesulitan itu, yang kita saksikan adalah molornya waktu
entah sampai kapan berakhirnya. Pencari keadilan menjadi
terombang-ambing, tidak jelas nasibnya, berada di ujung tanduk,
kehabisan uang dan tenaga, lalu apatis dan bisa jadi kambuh penyakitnya.
Malah ada yang tak kuat dan meninggal dunia.
Kita tahu bahwa proses hukum itu membutuhkan ketelitian dan kecermatan,
dan itu butuh waktu, tetapi buat polisi, jaksa dan hakim yang sudah
terlatih (well trained), waktu itu bisa dipotong. Seharusnya ada batas
waktu yang wajar (reasonable) untuk membereskan proses hukum tersebut
sehingga pencari keadilan merasa tak dipermainkan, atau tak dijadikan
obyek pemerasan dalam hal dia ingin dipercepat proses hukumnya.
Dalam proses hukum ini banyak ruang untuk bermain, untuk memperdagangkan
keadilan. Antara lain menunda-nunda (buying time), menegosiasikan pasal
yang akan didakwakan, bermain dengan P-19 dan P-21, atau mendeponir
perkara. Semuanya ada harganya. Tentu saya tak mengatakan semua aparat
penegak hukum bermain, tetapi bagi mereka yang bermain, semua itu ada
harganya. Distorsi penegak hukum banyak terjadi di sini.
Tulisan ini tak bermaksud menolak proses penyelidikan, penyidikan,
penuntutan dan peradilan yang pendek atau kilat, tetapi hal itu jelas
diluar kelaziman. Kalau pemberkasan itu mau dilakukan maka ketelitian
dan kecermatan penyidik, penuntut dan hakim mutlak diperlukan, dan di
sini pasti ada proses waktu yang lumayan. Dalam kasus yang menimpa
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus terang kita melihat proses
penyelidikan dan penyidikan yang super cepat, yang di luar kelaziman.
Penuntutan juga sangat cepat. Apakah ini indikasi bahwa proses hukum
kita mengalami kemajuan luar biasa?
Saya khawatir jawabnya tidak. Dalam kasus yang lain proses hukum itu
berjalan seperti siput yang merangkak. Jadi ada sesuatu yang mendorong
percepatan semua proses ini. Di sinilah saya merasa ada sesuatu yang
aneh yaitu proses hukum menjadi sandera dari pihak ketiga yang mendesak
dan mengancam agar kasus Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan.
Demonstrasi besar digelar dengan harga mati bahwa kasus Ahok harus
dilimpahkan ke pengadilan.
Lantas, kasus Ahok masuk ke pengadilan sementara ribuan kasus lain
tertahan di tengah jalan. Aparat penegak hukum tertekan melihat maraknya
berita termasuk di media sosial sehingga proses hukum dibuat super
cepat. Padahal aparat penegak hukum tak berinduk pada media atau jajak
pendapat. Yang penting lengkapi pemberkasan, periksa semua saksi dan
ahli serta tersangka. Baru berkas dilimpahkan. Jadi jangan karena
tekanan apapun bentuknya. Sebagai orang yang belajar hukum saya merasa
proses hukum seperti ini tidak sehat buat integritas penegakan hukum.
Dalam proses persidangan kita juga sering menemukan kejanggalan dan
pelangaran hukum acara yang dalam beberapa hal terbungkus dengan
rasionalisasi hukum yang dipaksakan. Sidang terbuka kasus Jessica yang
disiarkan langsung oleh media televisi menurut hemat saya harus
ditafsirkan sebagai pelanggaran asas-asas hukum pidana dimana para saksi
dan ahli yang belum didengar keterangannya bisa mendengar kesaksian dan
keterangan ahli lain yang diperiksa terlebih dahulu. Akibatnya saksi dan
ahli yang didengar kemudian bisa saja mengubah kesaksian dan
keterangannya, bisa saja mereka mencari selamat karena tak mau
mempertaruhkan kesaksian dan keahliannya karena takut dengan opini
publik. Proses pencarian kebenaran materiil bisa terhambat dengan
pelanggaran asas-aas pidana ini.
Dalam kasus Ahok kita melihat beberapa hal yang patut kita pertanyakan.
Beberapa saksi dan ahli kelihatannya memiliki benturan kepentingan
karena posisi mereka, ada bias. Ada juga saksi yang tak memenuhi
kualifikasi sebagai saksi sesuai definisi saksi dalam pasal 1 (26)
KUHAP, tapi tetap dihadirkan. Pertanyaannya: apakah memang diperlukan
keterangan saksi atau ahli dari mereka yang memiliki benturan
kepentingan karena posisinya, atau yang tak berkualitas sebagai saksi?
Sering pihak kepolisian atau kejaksaan teledor atau dengan sengaja
menampilkan seseorang yang posisinya sama dengan pelapor tetapi tampil
sebagai saksi atau ahli. Kapasitas sebagai apa itu bisa membuat kita
mengajukan pertanyaan lebih lanjut. Dalam kaitan ini terdakwa tentu bisa
menerima atau menolak kesaksian saksi atau keterangan ahli. Para kuasa
hukum bisa mengajukan pertanyaan dan keberatan. Ini semua bagian dari
upaya pembelaan yang mereka lakukan yang dalam hukum pidana harus
diberikan secara maksimal. Artikulasi pembelaan bisa jadi keras tetapi
sejauh tetap berada dalam koridor hukum acara dan majelis hakim
menganggap tidak ada persoalan, seharusnya proses itu diterima sebagai
sebuah praktik beracara yang biasa.
Profesi advokat memang bertugas membela terdakwa yang memberi kuasa
kepada mereka, dan pembelaan itu adalah tugas mulia dalam mencari
kebenaran materiil. Dalam pasal 16 UU Advokat diatur bahwa para advokat
yang melakukan tugas profesinya di pengadilan dilindungi oleh hukum
melalui prinsip 'professional immunity'. Menggugat peran para advokat
apalagi menuduh mereka melakukan tindak pidana penghinaan pastilah akan
mengurangi kualitas pembelaan para kuasa hukum terhadap terdakwa. Adalah
tidak lazim menuduh kuasa hukum melakukan penghinaan untuk pekerjaan
profesi advokat yang dijalankannya di proses peradilan.
Tulisan ini dibuat bukan untuk melakukan pembelaan atau pembantuan
terhadap kuasa hukum Ahok, misalnya. Mereka tak membutuhkan pembelaan
karena mereka bisa membela diri mereka sendiri sebagai advokat. Tulisan
ini juga tak bermaksud memasuki wilayah substantial (materiil) karena
itu adalah domain para hakim yang mulia. Tetapi adalah tugas kita semua
untuk mengingatkan bahwa integritas proses hukum harus kita jaga dalam
semua proses perkara baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan,
penuntutan dan peradilan. Hanya dengan terus menerus melakukan
peringatan dan koreksi kita bisa menjaga, merawat dan memperkuat Rule of
Law, dan negara hukum yang kita cintai ini.
/*) *Todung Mulya Lubis*, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)./
/*) Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis, bukan merupakan
pandangan redaksi detikcom./
*(nwk/nwk)
*