Politisasi Proses Hukum

Todung Mulya Lubis – detikNews  

Minggu 02 Apr 2017, 12:10 WIB

https://news.detik.com/kolom/d-3462761/politisasi-proses-hukum

Foto: Agung Pambudhy



Jakarta - Proses hukum selama ini memakan waktu lama sekali, bertahun-tahun dan 
bertele-tele. Sering juga proses hukum itu menguap di tengah jalan, tak tahu di 
mana rimbanya. 

Padahal proses hukum itu sejatinya harus dibuat secepat mungkin karena setiap 
pencari keadilan membutuhkan kepastian hukum dan tentunya juga keadilan. Dalam 
UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 2 (4) dikatakan bahwa 
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Memperlambat atau 
menunda proses hukum adalah mengingkari keadilan. Justice delayed, justice 
denied.

Proses hukum hendaknya jangan hanya ditafsirkan proses peradilan semata. Dalam 
konteks ini proses hukum berarti proses dari tingkat penyelidikan, penyidikan, 
penuntutan dan peradilan. Pengalaman praktik menunjukkan bahwa bisa saja proses 
hukum di tingkat penyelidikan sudah dipersulit, lalu di tingkat penyidikan 
semakin dipersulit, juga di tingkat penuntutan dan peradilan. Atau kesulitan 
itu muncul di tingkat kepolisian atau kejaksaan saja. Atau mungkin hanya di 
pengadilan saja. 

Di mana pun kesulitan itu, yang kita saksikan adalah molornya waktu entah 
sampai kapan berakhirnya. Pencari keadilan menjadi terombang-ambing, tidak 
jelas nasibnya, berada di ujung tanduk, kehabisan uang dan tenaga, lalu apatis 
dan bisa jadi kambuh penyakitnya. Malah ada yang tak kuat dan meninggal dunia. 

Kita tahu bahwa proses hukum itu membutuhkan ketelitian dan kecermatan, dan itu 
butuh waktu, tetapi buat polisi, jaksa dan hakim yang sudah terlatih (well 
trained), waktu itu bisa dipotong. Seharusnya ada batas waktu yang wajar 
(reasonable) untuk membereskan proses hukum tersebut sehingga pencari keadilan 
merasa tak dipermainkan, atau tak dijadikan obyek pemerasan dalam hal dia ingin 
dipercepat proses hukumnya. 

Dalam proses hukum ini banyak ruang untuk bermain, untuk memperdagangkan 
keadilan. Antara lain menunda-nunda (buying time), menegosiasikan pasal yang 
akan didakwakan, bermain dengan P-19 dan P-21, atau mendeponir perkara. 
Semuanya ada harganya. Tentu saya tak mengatakan semua aparat penegak hukum 
bermain, tetapi bagi mereka yang bermain, semua itu ada harganya. Distorsi 
penegak hukum banyak terjadi di sini.

Tulisan ini tak bermaksud menolak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan 
dan peradilan yang pendek atau kilat, tetapi hal itu jelas diluar kelaziman. 
Kalau pemberkasan itu mau dilakukan maka ketelitian dan kecermatan penyidik, 
penuntut dan hakim mutlak diperlukan, dan di sini pasti ada proses waktu yang 
lumayan. Dalam kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus terang 
kita melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang super cepat, yang di luar 
kelaziman. Penuntutan juga sangat cepat. Apakah ini indikasi bahwa proses hukum 
kita mengalami kemajuan luar biasa? 

Saya khawatir jawabnya tidak. Dalam kasus yang lain proses hukum itu berjalan 
seperti siput yang merangkak. Jadi ada sesuatu yang mendorong percepatan semua 
proses ini. Di sinilah saya merasa ada sesuatu yang aneh yaitu proses hukum 
menjadi sandera dari pihak ketiga yang mendesak dan mengancam agar kasus Ahok 
segera dilimpahkan ke pengadilan. Demonstrasi besar digelar dengan harga mati 
bahwa kasus Ahok harus dilimpahkan ke pengadilan. 

Lantas, kasus Ahok masuk ke pengadilan sementara ribuan kasus lain tertahan di 
tengah jalan. Aparat penegak hukum tertekan melihat maraknya berita termasuk di 
media sosial sehingga proses hukum dibuat super cepat. Padahal aparat penegak 
hukum tak berinduk pada media atau jajak pendapat. Yang penting lengkapi 
pemberkasan, periksa semua saksi dan ahli serta tersangka. Baru berkas 
dilimpahkan. Jadi jangan karena tekanan apapun bentuknya. Sebagai orang yang 
belajar hukum saya merasa proses hukum seperti ini tidak sehat buat integritas 
penegakan hukum.

Dalam proses persidangan kita juga sering menemukan kejanggalan dan pelangaran 
hukum acara yang dalam beberapa hal terbungkus dengan rasionalisasi hukum yang 
dipaksakan. Sidang terbuka kasus Jessica yang disiarkan langsung oleh media 
televisi menurut hemat saya harus ditafsirkan sebagai pelanggaran asas-asas 
hukum pidana dimana para saksi dan ahli yang belum didengar keterangannya bisa 
mendengar kesaksian dan keterangan ahli lain yang diperiksa terlebih dahulu. 
Akibatnya saksi dan ahli yang didengar kemudian bisa saja mengubah kesaksian 
dan keterangannya, bisa saja mereka mencari selamat karena tak mau 
mempertaruhkan kesaksian dan keahliannya karena takut dengan opini publik. 
Proses pencarian kebenaran materiil bisa terhambat dengan pelanggaran asas-aas 
pidana ini.

Dalam kasus Ahok kita melihat beberapa hal yang patut kita pertanyakan. 
Beberapa saksi dan ahli kelihatannya memiliki benturan kepentingan karena 
posisi mereka, ada bias. Ada juga saksi yang tak memenuhi kualifikasi sebagai 
saksi sesuai definisi saksi dalam pasal 1 (26) KUHAP, tapi tetap dihadirkan. 
Pertanyaannya: apakah memang diperlukan keterangan saksi atau ahli dari mereka 
yang memiliki benturan kepentingan karena posisinya, atau yang tak berkualitas 
sebagai saksi? 

Sering pihak kepolisian atau kejaksaan teledor atau dengan sengaja menampilkan 
seseorang yang posisinya sama dengan pelapor tetapi tampil sebagai saksi atau 
ahli. Kapasitas sebagai apa itu bisa membuat kita mengajukan pertanyaan lebih 
lanjut. Dalam kaitan ini terdakwa tentu bisa menerima atau menolak kesaksian 
saksi atau keterangan ahli. Para kuasa hukum bisa mengajukan pertanyaan dan 
keberatan. Ini semua bagian dari upaya pembelaan yang mereka lakukan yang dalam 
hukum pidana harus diberikan secara maksimal. Artikulasi pembelaan bisa jadi 
keras tetapi sejauh tetap berada dalam koridor hukum acara dan majelis hakim 
menganggap tidak ada persoalan, seharusnya proses itu diterima sebagai sebuah 
praktik beracara yang biasa.

Profesi advokat memang bertugas membela terdakwa yang memberi kuasa kepada 
mereka, dan pembelaan itu adalah tugas mulia dalam mencari kebenaran materiil. 
Dalam pasal 16 UU Advokat diatur bahwa para advokat yang melakukan tugas 
profesinya di pengadilan dilindungi oleh hukum melalui prinsip 'professional 
immunity'. Menggugat peran para advokat apalagi menuduh mereka melakukan tindak 
pidana penghinaan pastilah akan mengurangi kualitas pembelaan para kuasa hukum 
terhadap terdakwa. Adalah tidak lazim menuduh kuasa hukum melakukan penghinaan 
untuk pekerjaan profesi advokat yang dijalankannya di proses peradilan.

Tulisan ini dibuat bukan untuk melakukan pembelaan atau pembantuan terhadap 
kuasa hukum Ahok, misalnya. Mereka tak membutuhkan pembelaan karena mereka bisa 
membela diri mereka sendiri sebagai advokat. Tulisan ini juga tak bermaksud 
memasuki wilayah substantial (materiil) karena itu adalah domain para hakim 
yang mulia. Tetapi adalah tugas kita semua untuk mengingatkan bahwa integritas 
proses hukum harus kita jaga dalam semua proses perkara baik pada tingkat 
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan. Hanya dengan terus menerus 
melakukan peringatan dan koreksi kita bisa menjaga, merawat dan memperkuat Rule 
of Law, dan negara hukum yang kita cintai ini.

*) Todung Mulya Lubis, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
*) Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis, bukan merupakan pandangan 
redaksi detikcom. 
(nwk/nwk)


Kirim email ke