Ada orang yang masih bertanya-tanya apakah keputusan MA itu sudah final atau 
definitif. Nah dalam siaran pers ini jelas, tak bisa diragukan. Sebenarnya 
sejak lahirnya keputusan MA, para pendukung kaum tani Kendeng , sudah tahu 
bahwa keputusan MA itu adalah final dan definitf. Itu logis! Hanya orang yang 
satu kaki di pengusaha kapitalis tapi ingin menaruhkan kaki yang satunya lagi 
di pihak rakyat, karena masih ingin dianggap pro-rakyat, yang bertanya-tanya 
tentang sifat keputusan MA.
Siaran Pers: Koalisi Untuk Kendeng Lestari1 April 2017Menyambut Keluarnya KLHS:
Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup,
Jangan Melawan Hukum, Hormati Putusan Mahkamah Agung
Dalam waktu dekat, Presiden akan mengumumkan hasil Kajian Lingkungan Hidup 
Strategis (KLHS) kawasan Kendeng untuk memastikan prinsip pembangunan 
berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah 
dan/atau kebijakan. Keputusan KLHS harus mendasarkan pada hasil keputusan 
Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan 
Kembali No. 99/PK/TUN/2016 telah memutuskan bahwa Kawasan Cekungan Air Tanah 
(CAT) Watuputih dimana PT. Semen Indonesia akan melakukan penambangan, 
merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang harus dilindungi. Putusan Mahkamah 
Agung itu berdasarkan Surat Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 
3131/05/BGL/2014 tertanggal 1 Juli 2014, yang dalam pertimbangannya halaman 112 
menyebutkan : “.._Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) 
dalam Suratnya Kepada Gubernur Jawa Tengah (bukti P-32) menyampaikan pendapat 
untuk menjaga kelestarian akuifer CAT Watuputih agar tidak ada kegiatan 
penambangan_..”Oleh karenanya, terlihat ada niat kurang baik dari Menteri ESDM 
Jonan saat mengirimkan surat bernomor 2537/42/MEM.S/ 2017 tertanggal 24 Maret 
2017 tentang “Dukungan Pemetaan Sistem Aliran Sungai Bawah Tanah Cekungan Air 
Tanah (CAT) Watuputih, Rembang, Jawa Tengah” yang ditujukan kepada Menteri 
Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Mengapa Menteri Jonan – yang belum setahun 
menduduki kursi Menteri – justru mematahkan pernyataan Kepala Badan Geologi 
waktu itu, Dr. Surono yang kita kenal integritas dan kejujurannya.Perdebatan 
tentang CAT Watuputih sebagai Kawasan Bentang Alam Karst telah selesai 
diperdebatkan yang dalam proses di pengadilan dengan merujuk dua hal:Pertama, 
pertanyaan tentang ada atau tidaknya Sungai Bawah Tanah telah disajikan melalui 
bukti-bukti oleh masing-masing pihak di Pengadilan. Mahkamah Agung dalam 
pertimbangannya halaman 113 menyebutkan :“.. Penambangan yang dilakukan 
sebagaimana tergambar dalam Amdal mengakibatkan runtuhnya dinding-dinding 
sungai bawah Tanah..”Kedua, Amdal PT. Semen Indonesia tahun 2012 pada BAB VI 
Halaman 28 jelas mengakui adanya sungai bawah tanah di area tambang 
mereka.Jelas, putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang sudah berkekuatan 
hukum tetap yang sudah tidak bisa diperdebatkan lagi. Maka, seluruh Keputusan 
Pemerintah harus melihat Putusan ini, termasuk hasil KLHS.Selain itu, status 
CAT Watuputih adalah Kawasan Lindung Geologi berdasarkan fungsinya sebagai 
resapan air tanah sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang No.14 Tahun 2011 
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2011-2031 Pasal 19/a.CAT 
Watuputih juga telah ditetapkan oleh Presiden sebagai salah satu Cekungan Air 
Tanah (CAT) dengan luas 31 Km2 berdasarkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 
2011.KLHS merupakan bagian yang diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan dan 
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah 
Daerah membuat KLHS guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi 
dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, 
rencana, dan/atau program. KLHS diatur tata laksananya oleh Peraturan 
Pemerintah No. 46 Tahun 2016 yang menekankan prinsip pembangunan berkelanjutan, 
jaminan atas keterlibatan masyarakat, dan mekanisme pelaksanaan KLHS.Semangat 
KLHS mengenai pembangunan berkelanjutan seharusnya selaras dengan semangat 
perjuangan warga Kendeng yang ingin memastikan keselamatan antar generasi, tak 
hanya generasi mereka, tetapi generasi yang tinggal di pulau Jawa. Pulau Jawa 
memiliki luasan karst paling kecil, yaitu 529.290 hektar dari 15,4 juta hektar 
dari wilayah karst di Indonesia. Wilayah bentang alam karst memiliki fungsi 
hidrologi yang mengontrol sistem ekologi di dalam kawasan, permukaan bukit 
karst berperan sebagai penyimpan utama air. Artinya, jika merujuk pada luasan 
kawasan karst, selama ini Pulau Jawa telah mendapatkan beban sangat berat 
karena populasi terbesar tinggal di pulau Jawa.Saat ini Pulau Jawa dalam 
tekanan dan ancaman bencana luar biasa. Semua provinsi di Pulau Jawa mempunyai 
indeks rawan bencana banjir, longsor, dan kekeringan yang tinggi. Sekitar 80 
persen kabupaten/kota mempunyai risiko banjir tinggi; 93 persen mempunyai 
risiko kekeringan yang juga tinggi. Kondisi hutan di Pulau Jawa berada pada 
titik kritis perlu mendapat perhatian serius. Luasan hutannya hanya sr 3,38 
persen dari seluruh kawasan hutan di Indonesia. Celakanya, sebesar 85,37 persen 
dikelola oleh Perum Perhutani dan kerap menjadi sarana tukar guling dengan 
proyek ekstraktif seperti tambang dan pabrik semen, seperti dialami petani 
Surokonto Wtan Kabupaten Kendal. Tiga petani divonis 8 tahun penjara dan 
masing-masing denda 10 milyar rupiah karena melakukan perbuatan melawan hukum 
memanfaatkan lahan Perhutani hasil tukar guling dengan PT Semen Indonesia di 
Rembang.Luas tutupan hutan Jawa juga semakin berkurang. Pada tahun 2000 luas 
hutan Jawa masih 2,2 juta hektar, merosot tinggal 800 ribu hektar pada 2009. 
Sebanyak 123 titik DAS dan sub-DAS di Pulau Jawa terganggu akibat degradasi dan 
deforestasi hutan. Jika ini terus berlangsung, 10,7 juta hektar DAS dan sub-DAS 
di Pulau Jawa akan semakin terancam. Belum lagi tekanan dari maraknya 
pertambangan batu gamping dan pabrik semen terhadap kawasan karst, baik yang 
illegal maupun legal. Saat ini sudah ada 21 pabrik semen beroperasi di Jawa 
(Falah, 2016). Jumlah izin tambang di pulau Jawa kini mencapai 1.131 izin 
pertambangan yang berarti Bertambahnya tambang gamping dan pabrik semen akan 
memperburuk kualitas lingkungan di Pulau Jawa.Bencana alam mengintai pulau 
Jawa. Data Walhi (2015) menunjukan setidaknya ada 1.071 desa terkena bencana 
seperti banjir, tanah longsor dan rob di Jabar. Korban bencana ekologi terbesar 
di Jateng, 152 orang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 
selama tahun 2016 terjadi 766 banjir, 612 longsor, 74 kombinasi banjir dan 
longsor, 178 kebakaran hutan dan lahan, 23 gelombang pasang dan abrasi dengan 
kejadian terbanyak di Jawa Tengah (334 kejadian). Lebih dari setengah kejadian 
bencana alam di daerah tersebut adalah banjir dan tanah longsor.Tak heran jika 
kasus tambang dan pabrik semen di kawasan Kendeng telah menjadi perhatian 
nasional yang terus meluas sejak meninggalnya Ibu Patmi, salah seorang dari 50 
warga Kendeng yang menyemen kaki di depan istana selama 8 hari. Warga Kendeng 
mendesak Presiden Jokowi segera mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia 
demi menjunjung wibawa negara dengan mematuhi putusan Mahkamah Agung.Keberanian 
dan keteguhan perjuangan warga Kendeng mendapat dukungan luas baik dari 
penduduk Indonesia maupun luar negeri. Sepuluh hari setelah kepergian Bu Patmi, 
tak kurang 50 daerah melakukan aksi menyemen kaki dan aksi budaya sebagai 
bentuk dukungan terhadap perjuangan warga Kendeng. Perjuangan untuk kelestarian 
Pegunungan Kendeng adalah perjuangan warga Kendeng yang telah berdamai dengan 
alam dan kehidupannya dan menjadi perjuangan seluruh masyarakat Indonesia.
Narahubung :Merah Johansyah (081347882228)
Sobirin (082220721419)

Kirim email ke