“Kedatangan komisaris baru PT Semen Indonesia ini tentu saja mengundang 
pertanyaan warga. Apalagi di hadapan warga dia masih mengaku sebagai orang 
Pemerintah, meminta warga menghentikan perlawanan dan berhenti mempermasalahkan 
PT Semen Indonesia”, ujar Muhamad Isnur, Ketua Advokasi YLBHI, yang mendampingi 
warga Rembang dalam Rilis yang terima mediaharapan.com, Jumat (7/4/2017)

 ...
 “Ini sungguh tidak masuk akal. Kita patut mempertanyakan kedatangannya ke 
Rembang Kamis pagi (6 April), untuk apa? Untuk menekan masyarakat? Saya yakin 
masyarakat sudah tidak takut dengan gaya-gaya tekanan atau persuasi lewat 
jenderal tua seperti Sutiyoso”ungkap Haris Azhar.

 ...
 Sutiyoso Dihimbau Hormati Putusan MA Soal Pabrik Semen Rembang  
https://mediaharapan.com/sutiyoso-dihimbau-hormati-putusan-ma-soal-pabrik-semen-rembang/
 8 April 2017 08:32

 BERBAGI Facebook 
http://www.facebook.com/sharer.php?u=https%3A%2F%2Fmediaharapan.com%2Fsutiyoso-dihimbau-hormati-putusan-ma-soal-pabrik-semen-rembang%2F
  Twitter 
https://twitter.com/intent/tweet?text=Sutiyoso+Dihimbau+Hormati+Putusan+MA+Soal+Pabrik+Semen+Rembang%C2%A0&url=https%3A%2F%2Fmediaharapan.com%2Fsutiyoso-dihimbau-hormati-putusan-ma-soal-pabrik-semen-rembang%2F&via=Media+Harapan
  
http://plus.google.com/share?url=https://mediaharapan.com/sutiyoso-dihimbau-hormati-putusan-ma-soal-pabrik-semen-rembang/
  
http://pinterest.com/pin/create/button/?url=https://mediaharapan.com/sutiyoso-dihimbau-hormati-putusan-ma-soal-pabrik-semen-rembang/&media=https://mediaharapan.com/wp-content/uploads/2017/04/07/wp-1491572712327.jpg
 


 
 
https://i2.wp.com/mediaharapan.com/wp-content/uploads/2017/04/07/wp-1491572712327.jpg?fit=480%2C360&ssl=1
 Sutiyoso saat mendatangi rumah warga yang menolak Pabrij Semen Indonesia di 
Rembang (Foto: IST)
 MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Koalisi Untuk Kendeng Lestari  (KUKL) Mengatakan 
bahwa Sutiyoso, mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) tanpa diduga-duga 
mendatangi rumah salah seorang warga penolak pabrik semen di Desa Tegaldowo, 
Rembang pada 6 April 2017. Kunjungan ini bukan kebetulan, apalagi sejak 31 
Maret 2017. 
 KULK mengatakan, mantan Gubenur DKI Jakarta ini telah diangkat menjadi 
komisaris utama PT Semen Indonesia (SI) Rembang. Kedatangan Sutiyoso menurut 
pengacara warga Rembang yang menolak semen, patut dicermati mengingat PT SI 
sedang bersengketa hukum dengan warga Rembang. Sebelumnya pada tanggal 30 Maret 
2017 tercatat Dewan Ketahanan Nasional melakukan kunjungan ke Pati.

 

 “Kedatangan komisaris baru PT Semen Indonesia ini tentu saja mengundang 
pertanyaan warga. Apalagi di hadapan warga dia masih mengaku sebagai orang 
Pemerintah, meminta warga menghentikan perlawanan dan berhenti mempermasalahkan 
PT Semen Indonesia”, ujar Muhamad Isnur, Ketua Advokasi YLBHI, yang mendampingi 
warga Rembang dalam Rilis yang terima mediaharapan.com, Jumat (7/4/2017)
 Kunjungan Sutiyoso juga mengundang tanggapan dari beberapa tokoh terkemuka di 
Indonesia. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan bahwa Kasus ini 
sudah ada putusan Mahkamah Agung dan Putusan MA harus ditegakkan sebagai wujud 
menghormati prinsip negara hukum. 
 “Izin yang diberikan oleh gubernur Jateng adalah kebijakan yang ditempuh 
bertentangan dengan putusan MA. Perkara ini harusnya dihormati semua pihak 
termasuk komisaris PT Semen tersebut”. Ia mempertanyakan, “apakah tugas 
komisaris juga menemui di lapangan?” Ia menambahkan pula, “Semua kebijakan 
harus memperhatikan lingkungan hidup”.
 Haris Azhar  pegiat HAM yang juga mantan Koordinator Kontras mengatakan, 
Sutiyoso lebih dikenal sebagai tentara yang berlumur kekuasaan dan dibungkus 
catatan pelanggaran HAM. Karyanya di BIN tidak jelas. Lalu sekarang diangkat 
sebagai Komisaris Utama PT. Semen Indonesia. 
 “Ini sungguh tidak masuk akal. Kita patut mempertanyakan kedatangannya ke 
Rembang Kamis pagi (6 April), untuk apa? Untuk menekan masyarakat? Saya yakin 
masyarakat sudah tidak takut dengan gaya-gaya tekanan atau persuasi lewat 
jenderal tua seperti Sutiyoso”ungkap Haris Azhar.
 Sedangkan  mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menanggapi kunjungan 
Sutiyoso mengungkapkan, bahwa Yang mesti dipersoalkan ada di tiga level: (1) 
Kementerian/pemerintahan secara sadar menempatkan Komisaris Utama PT SI adalah 
orang yang mempunyai pengalaman dalam mengelola dan menggunakan kekuatan 
koersif; (2) SI seolah-olah menganggap no point to return sehingga akan 
bertemulah kepentingan corporate driven & instrumentasi penegakan hukum yang 
berwatak kekerasan; (3) Pemda menjadi alat pemerintahan dan korporasi yang 
sekaligus mencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri.
 “Keberadaan SI harus ditujukan untuk kepentingan daulat rakyat bukan 
mendurhakai rakyat”. tegas Bambang. 
 Menurut KULK, Jika dirujuk dengan peraturan yang berkaitan dengan bisnis, 
Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 angka 6 dan 
108 UU 40/2007 menyatakan bahwa Komisaris bertugas melakukan pengawasan serta 
memberi nasihat kepada Direksi. 
 
 “Harusnya kedatangan itu berkaitan dengan kepatuhan kepada hukum dan 
kepentingan lingkungan”. Demikian pungkas M. Isnur. [Handriansyah] 
 

Kirim email ke