PT KAI mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 
47 Manggarai Tahun 1988 atas nama PJKA. Sementara warga merasa hak kepemilikan 
ada di tangan warga karena warga telah lebih dulu tinggal di lahan tersebut 
sejak tahun 1950-an.

 ,,,
 Warga Minta Petinggi KAI Jelaskan Soal Penggusuran Manggarai 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170408204104-20-206040/warga-minta-petinggi-kai-jelaskan-soal-penggusuran-manggarai/
 Safyra Primadhyta, CNN Indonesia
 Sabtu, 08/04/2017 20:54 WIB
 
 

 
 warga RW 12 Manggarai, Jakarta Selatan menolak rencana penggusuran oleh PT 
KAI. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, 
Jakarta Selatan, menegaskan penolakan untuk meninggalkan hunian yang berdiri 
atas lahan yang diklaim sebagai milik PT Kereta Api Indonesia (Persero)/ PT 
KAI, bukan suatu sikap anti pembangunan.

"Kami tidak menolak penggusuran, tidak menolak pembangunan," tutur Sabramsyah 
(49), anggota Tim 9 sekaligus perwakilan warga, saat ditemui cnnindonesia.com, 
Sabtu (8/4).

Hanya saja, lanjut Sabramsyah, manajemen PT KAI dianggap warga tidak memiliki 
tata krama terhadap warga. 

Sabramsyah mengungkapkan, sejak mengirimkan surat undangan sosialisasi 
penggunaan aset milik KAI di Jalan Dr Sahardjo, Manggarai melalui Surat 
Undangan Nomor KA.2013/III/3/DO.1-2017 tertanggal 6 Maret 2017, PT KAI tidak 
pernah mengirimkan manajemen untuk menjelaskan dan mensosialisasikan terhadap 
warga terkait penggusuran secara langsung.

Senior Manager Penjagaan Aset Daop 1 Jakarta KAI, Drajad Firmansyah 
Koesoemapoetra, hanya menurunkan bawahannya dengan didampingi petugas 
kepolisian. 
 Lihat juga:Rencana Digusur KAI, Warga Manggarai Mengaku Diintimidasi 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170408161826-12-205988/rencana-digusur-kai-warga-manggarai-mengaku-diintimidasi/
Keputusan yang diambil perseroan juga sepihak. Warga menganggap tak ada itikad 
baik untuk mendengarkan keluhan 120 kepala keluarga yang terdampak.

"Kalau orang baik seharusnya datang, kulonuwun untuk menjelaskan," ujarnya.

Bahkan, warga mengaku dipaksa petugas untuk menandatangani persetujuan untuk 
angkat kaki dari lahan. Namun, warga menolak untuk membubuhkan tanda tangan.
 Kawasan RW 12 Manggarai yang akan digusur PT KAI. (CNN Indonesia/Safyra 
Primadhyta)

Tak hanya itu, warga menilai PT KAI juga tidak memberikan ganti rugi yang 
manusiawi. Menurut mereka, ganti rugi untuk setiap rumah hanya Rp250 ribu 
layaknya harga 'kandang ayam'. 

"Kami bukan hewan, kami manusia," ujarnya.
 Lihat juga:Warga Manggarai Kompak Tolak Pengusiran KAI Besok 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170408124145-20-205962/warga-manggarai-kompak-tolak-pengusiran-kai-besok/
Masalah pengganti rumah tinggal warga juga tidak dipikirkan oleh perseroan. 
Padahal, warga telah tinggal puluhan tahun di lahan tersebut.

Sabramsyah mengungkapkan sengketa lahan dengan PT KAI bukan kali pertama 
terjadi. Pada tahun 2006 lalu, PT KAI telah mengumumkan rencana pembangunan 
proyek Double-Double Track (DDT) Manggarai-Cikarang.

"Waktu itu, mereka (PTKAI) memakai aturan yang ada, minta izin dulu, ada yang 
datang ukur, ada kulonuwun,"ujarnya.

Bahkan, kata Sabramsyah, ganti rugi yang ditawarkan lebih besar yaitu di 
kisaran Rp1,4 juta hingga 1,8 juta per meter persegi. 

Dalam perjalanannya, negosiasi tidak berlanjut akibat PT KAI dan warga tidak 
memiliki kesepakatan soal status kepemilikan lahan.
 Lihat juga:KAI Pastikan Bongkar Rumah Warga Manggarai 9 April 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170407171454-20-205843/kai-pastikan-bongkar-rumah-warga-manggarai-9-april/
PT KAI mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 
47 Manggarai Tahun 1988 atas nama PJKA. Sementara warga merasa hak kepemilikan 
ada di tangan warga karena warga telah lebih dulu tinggal di lahan tersebut 
sejak tahun 1950-an.

Masalah sama kembali mencuat saat PT KAI ingin membebaskan lahan demi proyek 
DDT Manggarai-Soekarno Hatta, tahun ini.

Tim kuasa hukum warga Manggarai sendiri, kemarin, telah melaporkan PT KAI 
kepada Ombundsman untuk melaporkan indikasi pelanggaran administrasi dalam 
proyek kereta api Bandar Udara Soekarno-Hatta, yang merupakan proyek strategis 
nasional. (sur)
 

 

Kirim email ke