Mengecam Tindakan Kasat Intel Polres Tangerang Karena Membubarkan Aksi Paksa 
Dan Memukul Buruh Perempuan
Oleh : lbhbali | 10 April 2017

YLBHI-LBH Bali mengecam serta mengutuk tindakan pembubaran aksi damai yang juga 
disertai tindakan kekerasan oleh aparat gabungan (Polisi dan Satpol PP Kota 
Tanggerang) terhadap massa aksi Buruh PT. Penarub Dwikarya di Tugu Adipura Kota 
Tanggerang.Minggu 9 April 2017, aksi piket  dilakukan oleh Buruh PT. Penarub 
dwikarya di Tugu Adipura Kota Tanggerang, namun aksi damai tersebut dibubarkan 
paksa oleh aparat gabungan yang juga merampas atribut dari massa aksi. Tidak 
hanya itu, Kasat Intel Polres Tanggerang juga melakukan kekerasan yakni 
menampar salah satu peserta massa aksi yang juga Sekretaris Jendral Gabungan 
Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Yanti Emelia Siahaan.Seperti diketahui, bahwa 
aksi piket setiap minggu memang terus dilakukan oleh Buruh PT. Penarub Dwikarya 
selama kurang lebih lima tahun, hal ini seiring dengan kasus PHK yang dialami 
oleh 1300 Buruh PT. Penarub Dwikarya tanpa pesangon, dan aksi tersebut juga 
bagian dari kampanye yang dilakukan oleh buruh PT. Penarub Dwikarya terkait 
kasus-kasus perburuhan yang ada di kota Tanggerang, salah satunya adalah kasus 
PHK terhadap 1300 Buruh PT. Penarub yang sudah lima tahun belum terselesaikan 
dan hingga saat ini hak-hak buruh tersebut belum dibayarkan.Tindakan perampasan 
atribut aksi, pembubaran paksa hingga kekerasan yang dilakukan oleh aparat 
terhadap massa aksi tentu sangat bertentangan dengan kebebasan untuk 
menyampaikan pendapat yang di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Selain 
tindakan pembubaran paksa dan tindakan kekerasan tersebut, kebijakan yang 
dikeluarkan oleh Wali kota Tanggerang pada bulan ini, Perwali No.2 Tahun 2017 
Tentang Pelarangan Aksi Pada Hari Sabtu dan Minggu merupakan kebijakan yang 
anti rakyat dan anti demokrasi.Atas dasar tersebut diatas, YLBHI-LBH Bali 
menyatakan sikap sebagai berikut :1.    Mengecam tindakan kekerasan aparat 
Kepolisian Tanggerang yang membubarkan dan melakukan tindakan kekerasan 
terhadap aksi damai Buruh di Tanggerang.2.    Usut tuntas tindakan kekerasan 
oleh aparat Kepolisian dan pecat Kanit Intelkam Polres Tanggerang.3.    Cabut 
Peraturan Walikota Tanggerang No. 2 Tahun 2017 yang merampas kebebasan 
menyampaikan pendapat.4.    Jalankan rekomendasi ILO, selesaikan kasus dan 
bayarkan hak 1300 buruh PT. Penarub Dwikarya.5.    Selesaikan kasus-kasus 
perburuhan, dan hentikan kekerasan terhadap Rakyat Denpasar, 10 April 
2017YLBHI-LBH BALIJl. Plawa No 57 Denpasar-BaliTlp : 0361-223010
Serikat Pemuda Jakarta (SPJ)

Mengecam tindakan kekerasan dan pemukulan terhadap buruh Victory Chingluh 
Indonesia (VCI) dan Panarub Industry (PI).yang di lakukan oleh POLRES TANGERANG 
pada minggu 9 april 2017 di tugu adipura tangerang.
Insiden ini berawal saat Polisi dan Satpol-PP merampas poster-poster yang 
dibawa massa aksi. Emilia yang kebetulan berada di garda terdepan menghampiri 
aparat dan mempertanyakan dasar perampasan itu. Selain menampar, Polisi juga 
memaki dengan kata-kata yang diluar batas kesopanan terhadap buruh perempuan.
Aksi rutin tersebut sudah berjalan sejak lima tahun terakhir oleh buruh 
Penarub. Hal ini buntut dari PHK secara sepihak dan tak dipenuhinya hak-hak 
1.300 Buruh PT Panarub. Bahkan, sebelum melaksanakan aksi, Selain menuntut 
penyelesaian kasus PHK Sepihak, Aksi tersebut juga menentang Peraturan Wali 
Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2017 tentang larangan aksi di hari sabtu dan 
minggu. Peraturan tersebut dinilai diskriminatif karena sudah melanggar hak 
rakyat menyampaikan pendapat di muka umum.
Hal ini jelas mengambarkan bahwa pemerintah hari ini makin fasis terhadap 
rakyatnya. Pemerintah lebih memilih untuk melindungi perusahan atau investot yg 
jelas trlah melangar ketentuan.
Oleh karna itu kami Serikat Pemuda Jakarta menuntut :
1. Meminta kepada kepolisian Republik Indonesia untuk segera mempros hukum 
tindakan krkerasan yg dilakukan oleh kanit intel polres tangerang.
2. Bayarkan hak 1300 buruh yg di PHK sepihak
3. Jalankan rekomendasi ILO atas kasus PT Panarub industri
Serikat Pemuda Jakarta
Wahyusuf

KELOMPOK KERJA (POKJA) BURUH PEREMPUAN

Pernyataan Sikap Atas Penamparan Polisi Kasat Intel Polres Tangerang Terhadap 
Aktivis Buruh PerempuanHentikan Campur Tangan Polisi dalam Kasus Perburuhan! 
Jaminan Berpendapat dan Berserikat bagi Buruh Perempuan dan Setiap 
Orang!Jakarta- Penamparan terhadap salah satu pengurus Gabungan Buruh Seluruh 
Indonesia (GSBI), Emelia Yanti yang dilakukan Minggu, 9 April 2017 dalam sebuah 
aksi buruh di Tugu Adipura, Tangerang, Banten merupakan bentuk kekejaman aparat 
terhadap buruh perempuan.
Penamparan yang dilakukan terhadap Emelia Yanti yang tengah memperjuangkan 
nasib para buruh perempuan PT.Panarub Dwi Karya (PT.PDK) di tengah-tengah aksi 
buruh PT. PDK ini merupakan bukti bahwa aparat polisi tidak memberikan ruang 
bagi kebebasan berekspresi dan menutup dialog dengan para buruh 
perempuan.Penamparan juga menunjukkan wajah kekerasan polisi terhadap perempuan 
Indonesia. Buruh perempuan yang sedang melakukan aksi protes, tiba-tiba 
dihentikan dan mendapatkan kekerasan.
Ini merupakan tragedi dalam dunia kepolisian di Indonesia. Polisi yang 
seharusnya menjaga masyarakat, justru melakukan kekerasan terhadap 
perempuan.Lagipula, aksi yang dilakukan oleh GSBI bersama buruh buruh perempuan 
PT. PDK ini merupakan aksi yang dilakukan setelah kurang lebih para buruh 
perempuan PT. PDK selama 5 tahun ini memperjuangkan hak hak buruh 
perempuan.Sebelumnya, kasus yang menimpa 1300 buruh PT. Panarub Dwi karya yang 
99% nya adalah perempuan telah di PHK secara massal pada 17 September 2012lalu 
ketika terjadi gelombang PHK buruh di perusahaan tersebut. Perusahaan ini 
memproduksi sepatu seperti merk Adidas dan Spech.Para buruh di-PHK setelah 
memprotes larangan berorganisasi dan mempertanyakan kondisi kerja yang tidak 
nyaman yaitu sulit mendapatkan cuti dan minim waktu untuk istirahat ketika 
bekerja.
Dan sampai sekarang belum ada penyelesaian hak-hak buruh seperti upah dan 
pesangon terhadap 346 buruh yg masih bertahan. Sedangkan sebanyak 954 buruh 
lainnya hanya menerima uang tali asih dengan besaran antara Rp. 700 ribu sampai 
dengan Rp. 2 juta.Dan ketika melakukan aksi untuk menuntut hak mereka sebagai 
buruh perempuan, justru mereka mendapatkan kekerasan.Aksi ini menunjukkan 
kekerasan berlapis, buruh tak hanya mendapatkan kekerasan dari perusahaan, 
namun juga dari aparat polisi.
Maka untuk itu kami atas nama Pokja Buruh Perempuan menyatakan sikap:
1. Melawan segala bentuk kekerasan terhadap buruh perempuan yang dilakukan 
polisi dalam hal ini Kasat Intel Polres Tangerang AKBP Danu W Subroto.
2. Mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas kekerasan ini dan meminta 
Kapolri segera memecat Kasat Intel Polres Tangerang yang telah melakukan 
kekerasan terhadap perempuan.
3.Menuntut PT. Panarub Dwi Karya untuk menyelesaikan kasus terhadap buruh di 
perusahaanya yang tak juga selesai hingga kini.
4. Menyerukan kepada seluruh aparat polisi menghentikan segala tindak kekerasan 
terhadap buruh perempuan.
5. Hentikan campur tangan polisi atau tentara dalam kasus perburuhan dan 
kasus-kasus rakyat lainnya.
6. Pemerintah harus menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat rakyat.Ayo 
bangun solidaritas untuk melawan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi 
terhadap rakyat!
Jakarta, 10 April 2017SERBUK Indonesia - FBLP - JALA PRT - FPBI - FGSBM - FSUI 
- PEREMPUAN MAHARDHIKA - FBTPI - LIPS - AJI JAKARTA - SPSI RTMM - SPSI PPMI - 
PPI (PELAUT) - BARISAN PEREMPUAN KPBI
CP : Mutiara Ika 085647735174, Ajeng 083873348502, Itha 08992903086, Jumisih 
08561612485, Natalia 081210136283
PERNYATAAN SIKAP

Serikat Perempuan Indonesia Mengecam Pembubaran Paksa Massa Aksi Piket Buruh 
PT. Panarub Dwikarya.
Serikat Perempuan Indonesia ( SERUNI ), mengecam dan mengutuk tindakan aparat 
gabungan kepolisisan Kasat Intel Tanggerang dan satpol PP yang membubarkan 
paksa Peserta Aksi piket Buruh PT. Panarub Dwikarya di tugu Adipura Tanggerang 
pada Minggu, 9 Maret 2017. Tindakan Pembubaran di lakukan dengan melakukan 
tindak kekerasan berupa Tamparan terhadap salah satu Peserta aksi dan juga 
merampas perlengkapan aksi serta melontarkan kata – kata kasar yang merendahkan 
martabat manusia kepada peserta aksi. SERUNI, juga memberikan dukungan penuh 
terhadap Perjuangan yang di Lancarkan oleh Buruh PT. Panarub Dwikarya yang 
telah Lima tahun berjuangan tanpa henti.Seperti diketahui, setiap hari minggu 
Buruh yang memproduksi sepatu Adidas dan Mizuno di PT. Panarub Dwikarya 
Tanggerang melakukann Aksi piket. Aksi tersebut sudah berlangasung selama lima 
tahun dimulai ketika kasus Buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) 1300 
tanpa pesangon.Tindak Pembubaran tersebut dinilai sebagai tindakan Fasis 
aparatur Negara terhadap Rakyatnya, tindakan yang tidak seharusnya di lakukan 
Aparat sebagai Pelindung rakyat. Seperti Pelarangan rakyat untuk menyampaikan 
pendapat dan tuntutan mereka, padahal hal tersebut sudah dimuat dalam Undang – 
Undang Dasar 45 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat di muka umum.Dalam hal 
ini, SERUNI juga menilai Pemerintah dibawah Rezim Fasis Jokowi – Jk, Serta 
Representasinya dalam hal ini Pemrintahan Tanggerang telah gagal melindungi hak 
– hak buruh dan rakyat lainnya yang membiarkan Perusahaan dan serta Grup 
Panarub yang didukung penuh oleh Aparat Negara berbuat sewenang – wenang. Ini 
menujukan bahwa Pemerintah lebih melindungi Perusahaan – Perusahaan Asing 
dibanding harus Melindungi Rakytanya sendiri.Selain tindakan Fasis tersebut, 
kebijakan yang di keluarkan oleh Wali Kota Tanggerang pada bulan ini, Perwal 
No. 2 tahun 2017 tentang Pelarangan Aksi Pada Hari Sabtu Dan Minggu adalah 
bukti nyata Pemerintahan yang anti terhadap rakyat dan anti demokrasi, seperti 
yang di katakan Dewi Amelia selaku Ketua umum Serikat perempuan Indoensia ( 
SERUNI ) menyatakan bahwa “ Peraturan Wali Kota ini merupakan bukti nyata 
Pemerintahan Indonesia di bawah rezim Fasis Jokowi – Jk beserta Representasinya 
Pemerintahan daerah Tanggerang adalah upaya perampasan Hak Demokrasi 
Rakyat”.Maka atas dasar tersebut, kami sebagai Organisasi Perempuan tingkat 
Nasional yang menghimpun seluruh sektor Perempuan Tani, Buruh dan Intelektual 
menuntut kepada Pemerintahan Jokowi Jk beserta Pemerintahan daerah khusunya 
wali Kota Tanggerang agar segera:
1. Cabut Peraturan walikota Tanggerang Perwil No. 2 Tahun 2017 tentang 
Pelarangan aksi di hari Sabtu dan Minggu, karena tidak memiliki alasan yang 
kuat keluarnya aturan tesebut!
2. Menutut Kepada Kapolres untuk Memecat Kasat Intel yang melakukan Pemukulan 
terhadap Massa Aksi dan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan!
3. Jalankan Segera rekomendasi ILO mengenai kasus buruh PT. Panarub Dwikarya!
4. Selesaikan segera kasus Buruh PT. Panarub Dwikarya yang Tahun ini memasuki 
tahun ke Lima!
5. Bayarkan Hak 1300 Buruh yang di PHK sepihak tanpa uang Pesangon!!
Jakarta, 9 Maret 2017Dewi Amelia
Ketua umum SERUNI
Cp:0812 2029 4565
SIARAN PERS
KORWIL GSBI Papua dan Papua Barat Mengecam Tindakan Kekerasan Kanit Intelkam 
Polres Tangerang serta Pembubaran Paksa terhadap Aksi Damai yang dilakukan 
Buruh TangerangManokwari- Papua Barat.10/04/2017.Negara Indonesia adalah Negara 
Hukum maka, Sebagai Koor dinator Wilayah Papua dan Papua Barat Gabungan Serikat 
Buruh Indonesia (GSBI) Yohanes Akwan, S.H, Mengecam tindakan melawan hukum yang 
dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Tangerang yang dengan sengaja 
membubarkan aksi damai buruh pagi ini (Minggu 9/4), di Bundaran Adipura Kota 
Tangerang. Aksi damai buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh 
Indonesia (GSBI) Tanerang Raya dilakukan adalah menuntut penyelesian PHK 1,300 
orang buruh PDK yang sudah berjalan lima tahun dan hingga saat ini hak-hak 
buruh belum dibayarkan.Berdasarkan Informasi dari Dewan Pengurus Pusat GSBI di 
Jakarta bahwa, pembubaran paksa tersebut, aparat kepolisian memaki massa aksi, 
mendorong, merampas poster-poster aksi, bahkan juga Kanit Intelkam Danu W 
Subroto menampar salah seorang, yang merupakan Sekretaris Jendral Dewan 
Pengurus Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, S.H 
yang tergabung dalam massa aksi mencoba menjelaskan maksud dari 
diselenggarakannya aksi damai.Tindakan anti demokrasi oknum aparat jelas 
melanggar, Undang-undang Dasar 1945 pasal 28f tentang kebesan berserikat dan 
berkumpul menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan di muka umum, 
Undang-undang Nomor. 18 Tahun 1956 tentang rativikasi Konvensi ILO No. 98 Tahun 
1949 tentang Penerapan Azas hak untuk berorganisasi dan berunding 
bersama.Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi ILO 
No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan hak untuk 
berorganisasi,Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang hak penyampaian pendapat 
di muka umum pasal 13 ayat 3 berbuyi Institusi kepolisian menjamain keamanan 
dan ketertiban umum dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka 
umum,Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang inplemtasi prinsip dan 
standar Hak Asasi manusia dalam penyelengaraan tugas Kepolisan Negara Republik 
Indonesia, pasal 6 bagian b, peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2006 tentang 
pedoman pengendalian massa yang jelas melarang anggota untuk melakukan tindakan 
kekerasan, pasal 7 ayat 1, 
Undang-undang Nmor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia/HAM,Undang-undang 
No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 2 tahun 2004 
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/PPHI.Undang-undang Nomor 
21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat bagi buruh.Atas tindakan aparat 
kepolisian tersebut, Korwil Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua dan 
Papua Barat menyatakan sikap:1. Mengecam tindakan kekerasan aparat kepolisian 
Tangerang yang membubarkan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi damai 
Gabungan Serikat Buruh Indonesia di Tangerang.2. Usut tuntas tindakan kekerasan 
oleh aparat kepolisian dan pecat Kanit Intelkam Polres Tangerang Danu W 
Subroto.3. Cabut Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 tahun 2017 yang merampas 
kebebasan menyampaikan pendapat sehingga melegitimasi oknum aparat melakukan 
tindakan kekerasan.4.Jalankan rekomendasi ILO, Selesaikan kasus dan bayarkan 
hak 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya demi penuhan hak sebagai warga 
Indonesia.5. Selesaikan kasus-kasus perburuhan, 
hentikan kekerasan terhadap rakyat
Pemerintahan Pusat serta pemerintahan kota Tangerang harus bertanggung jawab 
penuh atas tindakan kekerasan ini.6. Menyerukan kepada seluruh Buruh Di Papua 
Barat yang merupakan rakyat indonesia untuk memperkuat persatua melawan 
kebijakan yang anti demokrasi.

Kirim email ke