Mengecam Tindakan Kasat Intel Polres Tangerang Karena Membubarkan Aksi Paksa Dan Memukul Buruh Perempuan Oleh : lbhbali | 10 April 2017
YLBHI-LBH Bali mengecam serta mengutuk tindakan pembubaran aksi damai yang juga disertai tindakan kekerasan oleh aparat gabungan (Polisi dan Satpol PP Kota Tanggerang) terhadap massa aksi Buruh PT. Penarub Dwikarya di Tugu Adipura Kota Tanggerang.Minggu 9 April 2017, aksi piket dilakukan oleh Buruh PT. Penarub dwikarya di Tugu Adipura Kota Tanggerang, namun aksi damai tersebut dibubarkan paksa oleh aparat gabungan yang juga merampas atribut dari massa aksi. Tidak hanya itu, Kasat Intel Polres Tanggerang juga melakukan kekerasan yakni menampar salah satu peserta massa aksi yang juga Sekretaris Jendral Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Yanti Emelia Siahaan.Seperti diketahui, bahwa aksi piket setiap minggu memang terus dilakukan oleh Buruh PT. Penarub Dwikarya selama kurang lebih lima tahun, hal ini seiring dengan kasus PHK yang dialami oleh 1300 Buruh PT. Penarub Dwikarya tanpa pesangon, dan aksi tersebut juga bagian dari kampanye yang dilakukan oleh buruh PT. Penarub Dwikarya terkait kasus-kasus perburuhan yang ada di kota Tanggerang, salah satunya adalah kasus PHK terhadap 1300 Buruh PT. Penarub yang sudah lima tahun belum terselesaikan dan hingga saat ini hak-hak buruh tersebut belum dibayarkan.Tindakan perampasan atribut aksi, pembubaran paksa hingga kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi tentu sangat bertentangan dengan kebebasan untuk menyampaikan pendapat yang di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Selain tindakan pembubaran paksa dan tindakan kekerasan tersebut, kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali kota Tanggerang pada bulan ini, Perwali No.2 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Aksi Pada Hari Sabtu dan Minggu merupakan kebijakan yang anti rakyat dan anti demokrasi.Atas dasar tersebut diatas, YLBHI-LBH Bali menyatakan sikap sebagai berikut :1. Mengecam tindakan kekerasan aparat Kepolisian Tanggerang yang membubarkan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi damai Buruh di Tanggerang.2. Usut tuntas tindakan kekerasan oleh aparat Kepolisian dan pecat Kanit Intelkam Polres Tanggerang.3. Cabut Peraturan Walikota Tanggerang No. 2 Tahun 2017 yang merampas kebebasan menyampaikan pendapat.4. Jalankan rekomendasi ILO, selesaikan kasus dan bayarkan hak 1300 buruh PT. Penarub Dwikarya.5. Selesaikan kasus-kasus perburuhan, dan hentikan kekerasan terhadap Rakyat Denpasar, 10 April 2017YLBHI-LBH BALIJl. Plawa No 57 Denpasar-BaliTlp : 0361-223010 Serikat Pemuda Jakarta (SPJ) Mengecam tindakan kekerasan dan pemukulan terhadap buruh Victory Chingluh Indonesia (VCI) dan Panarub Industry (PI).yang di lakukan oleh POLRES TANGERANG pada minggu 9 april 2017 di tugu adipura tangerang. Insiden ini berawal saat Polisi dan Satpol-PP merampas poster-poster yang dibawa massa aksi. Emilia yang kebetulan berada di garda terdepan menghampiri aparat dan mempertanyakan dasar perampasan itu. Selain menampar, Polisi juga memaki dengan kata-kata yang diluar batas kesopanan terhadap buruh perempuan. Aksi rutin tersebut sudah berjalan sejak lima tahun terakhir oleh buruh Penarub. Hal ini buntut dari PHK secara sepihak dan tak dipenuhinya hak-hak 1.300 Buruh PT Panarub. Bahkan, sebelum melaksanakan aksi, Selain menuntut penyelesaian kasus PHK Sepihak, Aksi tersebut juga menentang Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2017 tentang larangan aksi di hari sabtu dan minggu. Peraturan tersebut dinilai diskriminatif karena sudah melanggar hak rakyat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini jelas mengambarkan bahwa pemerintah hari ini makin fasis terhadap rakyatnya. Pemerintah lebih memilih untuk melindungi perusahan atau investot yg jelas trlah melangar ketentuan. Oleh karna itu kami Serikat Pemuda Jakarta menuntut : 1. Meminta kepada kepolisian Republik Indonesia untuk segera mempros hukum tindakan krkerasan yg dilakukan oleh kanit intel polres tangerang. 2. Bayarkan hak 1300 buruh yg di PHK sepihak 3. Jalankan rekomendasi ILO atas kasus PT Panarub industri Serikat Pemuda Jakarta Wahyusuf KELOMPOK KERJA (POKJA) BURUH PEREMPUAN Pernyataan Sikap Atas Penamparan Polisi Kasat Intel Polres Tangerang Terhadap Aktivis Buruh PerempuanHentikan Campur Tangan Polisi dalam Kasus Perburuhan! Jaminan Berpendapat dan Berserikat bagi Buruh Perempuan dan Setiap Orang!Jakarta- Penamparan terhadap salah satu pengurus Gabungan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti yang dilakukan Minggu, 9 April 2017 dalam sebuah aksi buruh di Tugu Adipura, Tangerang, Banten merupakan bentuk kekejaman aparat terhadap buruh perempuan. Penamparan yang dilakukan terhadap Emelia Yanti yang tengah memperjuangkan nasib para buruh perempuan PT.Panarub Dwi Karya (PT.PDK) di tengah-tengah aksi buruh PT. PDK ini merupakan bukti bahwa aparat polisi tidak memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi dan menutup dialog dengan para buruh perempuan.Penamparan juga menunjukkan wajah kekerasan polisi terhadap perempuan Indonesia. Buruh perempuan yang sedang melakukan aksi protes, tiba-tiba dihentikan dan mendapatkan kekerasan. Ini merupakan tragedi dalam dunia kepolisian di Indonesia. Polisi yang seharusnya menjaga masyarakat, justru melakukan kekerasan terhadap perempuan.Lagipula, aksi yang dilakukan oleh GSBI bersama buruh buruh perempuan PT. PDK ini merupakan aksi yang dilakukan setelah kurang lebih para buruh perempuan PT. PDK selama 5 tahun ini memperjuangkan hak hak buruh perempuan.Sebelumnya, kasus yang menimpa 1300 buruh PT. Panarub Dwi karya yang 99% nya adalah perempuan telah di PHK secara massal pada 17 September 2012lalu ketika terjadi gelombang PHK buruh di perusahaan tersebut. Perusahaan ini memproduksi sepatu seperti merk Adidas dan Spech.Para buruh di-PHK setelah memprotes larangan berorganisasi dan mempertanyakan kondisi kerja yang tidak nyaman yaitu sulit mendapatkan cuti dan minim waktu untuk istirahat ketika bekerja. Dan sampai sekarang belum ada penyelesaian hak-hak buruh seperti upah dan pesangon terhadap 346 buruh yg masih bertahan. Sedangkan sebanyak 954 buruh lainnya hanya menerima uang tali asih dengan besaran antara Rp. 700 ribu sampai dengan Rp. 2 juta.Dan ketika melakukan aksi untuk menuntut hak mereka sebagai buruh perempuan, justru mereka mendapatkan kekerasan.Aksi ini menunjukkan kekerasan berlapis, buruh tak hanya mendapatkan kekerasan dari perusahaan, namun juga dari aparat polisi. Maka untuk itu kami atas nama Pokja Buruh Perempuan menyatakan sikap: 1. Melawan segala bentuk kekerasan terhadap buruh perempuan yang dilakukan polisi dalam hal ini Kasat Intel Polres Tangerang AKBP Danu W Subroto. 2. Mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas kekerasan ini dan meminta Kapolri segera memecat Kasat Intel Polres Tangerang yang telah melakukan kekerasan terhadap perempuan. 3.Menuntut PT. Panarub Dwi Karya untuk menyelesaikan kasus terhadap buruh di perusahaanya yang tak juga selesai hingga kini. 4. Menyerukan kepada seluruh aparat polisi menghentikan segala tindak kekerasan terhadap buruh perempuan. 5. Hentikan campur tangan polisi atau tentara dalam kasus perburuhan dan kasus-kasus rakyat lainnya. 6. Pemerintah harus menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat rakyat.Ayo bangun solidaritas untuk melawan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat! Jakarta, 10 April 2017SERBUK Indonesia - FBLP - JALA PRT - FPBI - FGSBM - FSUI - PEREMPUAN MAHARDHIKA - FBTPI - LIPS - AJI JAKARTA - SPSI RTMM - SPSI PPMI - PPI (PELAUT) - BARISAN PEREMPUAN KPBI CP : Mutiara Ika 085647735174, Ajeng 083873348502, Itha 08992903086, Jumisih 08561612485, Natalia 081210136283 PERNYATAAN SIKAP Serikat Perempuan Indonesia Mengecam Pembubaran Paksa Massa Aksi Piket Buruh PT. Panarub Dwikarya. Serikat Perempuan Indonesia ( SERUNI ), mengecam dan mengutuk tindakan aparat gabungan kepolisisan Kasat Intel Tanggerang dan satpol PP yang membubarkan paksa Peserta Aksi piket Buruh PT. Panarub Dwikarya di tugu Adipura Tanggerang pada Minggu, 9 Maret 2017. Tindakan Pembubaran di lakukan dengan melakukan tindak kekerasan berupa Tamparan terhadap salah satu Peserta aksi dan juga merampas perlengkapan aksi serta melontarkan kata – kata kasar yang merendahkan martabat manusia kepada peserta aksi. SERUNI, juga memberikan dukungan penuh terhadap Perjuangan yang di Lancarkan oleh Buruh PT. Panarub Dwikarya yang telah Lima tahun berjuangan tanpa henti.Seperti diketahui, setiap hari minggu Buruh yang memproduksi sepatu Adidas dan Mizuno di PT. Panarub Dwikarya Tanggerang melakukann Aksi piket. Aksi tersebut sudah berlangasung selama lima tahun dimulai ketika kasus Buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) 1300 tanpa pesangon.Tindak Pembubaran tersebut dinilai sebagai tindakan Fasis aparatur Negara terhadap Rakyatnya, tindakan yang tidak seharusnya di lakukan Aparat sebagai Pelindung rakyat. Seperti Pelarangan rakyat untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan mereka, padahal hal tersebut sudah dimuat dalam Undang – Undang Dasar 45 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat di muka umum.Dalam hal ini, SERUNI juga menilai Pemerintah dibawah Rezim Fasis Jokowi – Jk, Serta Representasinya dalam hal ini Pemrintahan Tanggerang telah gagal melindungi hak – hak buruh dan rakyat lainnya yang membiarkan Perusahaan dan serta Grup Panarub yang didukung penuh oleh Aparat Negara berbuat sewenang – wenang. Ini menujukan bahwa Pemerintah lebih melindungi Perusahaan – Perusahaan Asing dibanding harus Melindungi Rakytanya sendiri.Selain tindakan Fasis tersebut, kebijakan yang di keluarkan oleh Wali Kota Tanggerang pada bulan ini, Perwal No. 2 tahun 2017 tentang Pelarangan Aksi Pada Hari Sabtu Dan Minggu adalah bukti nyata Pemerintahan yang anti terhadap rakyat dan anti demokrasi, seperti yang di katakan Dewi Amelia selaku Ketua umum Serikat perempuan Indoensia ( SERUNI ) menyatakan bahwa “ Peraturan Wali Kota ini merupakan bukti nyata Pemerintahan Indonesia di bawah rezim Fasis Jokowi – Jk beserta Representasinya Pemerintahan daerah Tanggerang adalah upaya perampasan Hak Demokrasi Rakyat”.Maka atas dasar tersebut, kami sebagai Organisasi Perempuan tingkat Nasional yang menghimpun seluruh sektor Perempuan Tani, Buruh dan Intelektual menuntut kepada Pemerintahan Jokowi Jk beserta Pemerintahan daerah khusunya wali Kota Tanggerang agar segera: 1. Cabut Peraturan walikota Tanggerang Perwil No. 2 Tahun 2017 tentang Pelarangan aksi di hari Sabtu dan Minggu, karena tidak memiliki alasan yang kuat keluarnya aturan tesebut! 2. Menutut Kepada Kapolres untuk Memecat Kasat Intel yang melakukan Pemukulan terhadap Massa Aksi dan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan! 3. Jalankan Segera rekomendasi ILO mengenai kasus buruh PT. Panarub Dwikarya! 4. Selesaikan segera kasus Buruh PT. Panarub Dwikarya yang Tahun ini memasuki tahun ke Lima! 5. Bayarkan Hak 1300 Buruh yang di PHK sepihak tanpa uang Pesangon!! Jakarta, 9 Maret 2017Dewi Amelia Ketua umum SERUNI Cp:0812 2029 4565 SIARAN PERS KORWIL GSBI Papua dan Papua Barat Mengecam Tindakan Kekerasan Kanit Intelkam Polres Tangerang serta Pembubaran Paksa terhadap Aksi Damai yang dilakukan Buruh TangerangManokwari- Papua Barat.10/04/2017.Negara Indonesia adalah Negara Hukum maka, Sebagai Koor dinator Wilayah Papua dan Papua Barat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Yohanes Akwan, S.H, Mengecam tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Tangerang yang dengan sengaja membubarkan aksi damai buruh pagi ini (Minggu 9/4), di Bundaran Adipura Kota Tangerang. Aksi damai buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Tanerang Raya dilakukan adalah menuntut penyelesian PHK 1,300 orang buruh PDK yang sudah berjalan lima tahun dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan.Berdasarkan Informasi dari Dewan Pengurus Pusat GSBI di Jakarta bahwa, pembubaran paksa tersebut, aparat kepolisian memaki massa aksi, mendorong, merampas poster-poster aksi, bahkan juga Kanit Intelkam Danu W Subroto menampar salah seorang, yang merupakan Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, S.H yang tergabung dalam massa aksi mencoba menjelaskan maksud dari diselenggarakannya aksi damai.Tindakan anti demokrasi oknum aparat jelas melanggar, Undang-undang Dasar 1945 pasal 28f tentang kebesan berserikat dan berkumpul menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan di muka umum, Undang-undang Nomor. 18 Tahun 1956 tentang rativikasi Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Penerapan Azas hak untuk berorganisasi dan berunding bersama.Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan hak untuk berorganisasi,Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang hak penyampaian pendapat di muka umum pasal 13 ayat 3 berbuyi Institusi kepolisian menjamain keamanan dan ketertiban umum dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum,Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang inplemtasi prinsip dan standar Hak Asasi manusia dalam penyelengaraan tugas Kepolisan Negara Republik Indonesia, pasal 6 bagian b, peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa yang jelas melarang anggota untuk melakukan tindakan kekerasan, pasal 7 ayat 1, Undang-undang Nmor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia/HAM,Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/PPHI.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat bagi buruh.Atas tindakan aparat kepolisian tersebut, Korwil Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua dan Papua Barat menyatakan sikap:1. Mengecam tindakan kekerasan aparat kepolisian Tangerang yang membubarkan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi damai Gabungan Serikat Buruh Indonesia di Tangerang.2. Usut tuntas tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian dan pecat Kanit Intelkam Polres Tangerang Danu W Subroto.3. Cabut Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 tahun 2017 yang merampas kebebasan menyampaikan pendapat sehingga melegitimasi oknum aparat melakukan tindakan kekerasan.4.Jalankan rekomendasi ILO, Selesaikan kasus dan bayarkan hak 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya demi penuhan hak sebagai warga Indonesia.5. Selesaikan kasus-kasus perburuhan, hentikan kekerasan terhadap rakyat Pemerintahan Pusat serta pemerintahan kota Tangerang harus bertanggung jawab penuh atas tindakan kekerasan ini.6. Menyerukan kepada seluruh Buruh Di Papua Barat yang merupakan rakyat indonesia untuk memperkuat persatua melawan kebijakan yang anti demokrasi.
