Polisi Tampar Buruh Perempuan, FPR Geruduk Mapolda Metro Jaya
Reza Gunadha | Agung Sandy LesmanaSenin, 10 April 2017 | 16:59 WIBSejumlah 
organisasi massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar 
aksi di depan Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2017). Mereka memprotes 
penamparan Kasat Intelkam Polresta Tangerang terhadap buruh perempuan. 
[Suara.com/Agung]
"Kami juga meminta Kanit Intelkam Polres Tangerang Danu W Subroto dipecat," 
tegas kooSuara.com - Massa Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi unjuk 
rasa di depan markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Senin 
(10/4/2017). 
Aksi itu digelar untuk menuntut pencopotan Ajun Komisaris Besar Danu Wijata 
Subroto sebagai Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Metro Tangerang 
Kota. Danu adalah perwira yang menampar perempuan buruh bernama Emilia Yanti 
Siahaan saat aksi di Tugu Adipura Tangerang, Minggu (9/4).
"Kami menuntut Mabes Polri dan Propam Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas 
tindak kekerasan tersebut. Kami juga meminta Kanit Intelkam Polres Tangerang 
Danu W Subroto dipecat," tegas koordinator aksi FPR Rudi HB Damanrdinator aksi 
FPR Rudi HB Daman.

Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI), 
Minggu akhir pekan lalu.Padahal, aksi yang menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 
pekerja yang dipecat (PHK) sepihak oleh PT Panarub itu sudah secara rutin 
digelar setiap akhir pekan selama lima tahun terakhir.Yanti, yang menjadi 
korban penamparan AKBP Danu, juga tampak ikut serta dalam aksi FPR yang 
merupakan aliansi sejumlah organisasi massa prodemokrasi berskala nasional. Dia 
yang didampingi sejumlah perwakilan massa memasuki gedung Bidang Profesi dan 
Pengamanan Polda Metro Jaya guna melaporkan tindakan Danu.Sementara Kapolres 
Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan mengungkapkan, anak 
buahnya itu meminta maaf dan mengaku menampar Yanti karena khilaf."Khilaf saja, 
ya namanya situasi di lapangan kan ada dinamikanya. Mungkin terjadi komunikasi 
dua arah yang tidak pas, dia khilaf, keceplosan, dia pukul, ditampar lah," kata 
Harry.Menurut Harry, Danu sangat menyesali melakukan penganiayaan terhadap 
Emilia."Ya itu kan salah satu penyesalannya, dia mengaku dia khilaf, itu bagus 
kok. Namanya adat orang timur kan, orang minta maaf itu bagus," tukasnya.Meski 
Danu sudah meminta maaf dan mengakui menyesal, Harry mengungkapkan Bidang 
Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya tetap menangani kasus penganiayaan yang 
dilakukan Danu.Pihaknya, kata Harry, akan menunggu proses sidang kode etik guna 
menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Danu.Sementara ini, terang Harry, 
Danu telah diberikan sanksi teguran oleh Polres Metro Tangerang 
Kota.Selengkapnya, tindak penganiayaan itu terjadi ketika polisi dan Satpol PP 
membubarkan paksa aksi SBGTS-GSBI saat menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 pekerja 
yang dipecat (PHK) sepihak  oleh PT Panarub di Tugu Adipura Kota Tangerang, 
Banten, Minggu.Bahkan, seorang perwira polisi berinisial DWS berpangkat ajun 
komisaris besar melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang buruh perempuan 
yang mengikuti aksi tersebut.Si polisi menampar buruh perempuan yang juga 
peserta aksi, Emilia Yanti Siahaan. Aksi penganiayaan polisi itu terekam video 
amatir dan viral di media-media sosial.“Kami melakukan aksi damai setiap akhir 
pekan, dan ini sudah berlangsung sejak lima tahun terakhir, seumur kasus PHK 
sepihak dan tak dipenuhinya hak-hak 1.300 buruh PT Panarub. Tapi, polisi tanpa 
alasan jelas membubarkan dan memukul kami,”  tutur Yanti kepada Suara.com, 
Minggu malam.Selain menuntut penyelesaian kasus PHK sepihak, aksi rutin 
mingguan para buruh juga untuk menentang Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 02 
tahun 2017 tentang Larangan Aksi di hari Sabtu dan Minggu.“Peraturan ini 
jelas-jelas diskriminatif, melanggar hak rakyat untuk menyampaikan pendapat, 
serta menegaskan sikap pemerintah yang tidak mau tahu persoalan rakyat. 
Buktinya, kegiatan hiburan di Tugu Adipura dengan menggunakan pengeras suara 
yang keras dibiarkan, tapi suara buruh dilarang,” tuturnya.Ia  mengatakan, 
selain melakukan tindakan pemukulan, poster-poster tuntutan yang dibawa massa 
aksi juga dirampas.Koordinator Aksi Kokom Komalawati mengatakan, penamparan 
terhadap Yanti tersebut terjadi ketika yang bersangutan mendadak dihampiri 
polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.“Polisi dan 
Satpol PP mau merampas poster-poster aksi. Yanti lantas maju dan mempertanyakan 
dasar perampasan itu. Ketika itulah, polisi yang menjabat Kasat Intel Polres 
Tangerang itu menampar,” tutur Kokom.Bahkan, kata dia, polisi juga memaki 
memakai kata-kata yang diluar batas kesopanan terhadap buruh perempuan.”Mereka 
memaki kami dengan sebutan goblok, dan lainnya yang merendahkan martabat 
manusia dan kami sebagai kaum perempuan pekerja,” tukasnya.   
   - 

Kirim email ke