Sidang Dilanjutkan, Ahok Akan Dengar Tuntutan Jaksa KURNIA SARI AZIZA Kompas.com - 11/04/2017, 06:32 WIB
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).(AFP PHOTO / POOL / Tatan SYUFLANA) JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan ke-18 kasus dugaan penodaan agama, Selasa (11/4/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Persidangan pembacaan tuntutan terhadap Ahok semakin menarik perhatian setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawanmenyarankan penundaan pembacaan tuntutan tersebut. Pasalnya, kepolisian khawatir ada upaya menggerakkan massa pada persidangan itu. Selain itu, penundaan pembacaan tuntutan disarankan untuk mendinginkan suasana jelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Menanggapi hal itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada agenda yang telah ditetapkan. Pada persidangan ke-17, Selasa (4/4/2017), ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menetapkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (11/4/2017). "Yang jelas, besok (hari ini) sidang akan dibuka dan diagendakan untuk pembacaan tuntutan, kami tetap berpedoman kepada penetapan itu. Belum ada yang berbeda ya," kata Hasoloan, saat dihubungi wartawan, Senin (10/4/2017). (baca: Demi Kepastian Hukum, Pembacaan Tuntutan Ahok Dinilai Sedianya Tak Ditunda) Dia menjelaskan, majelis hakim yang akan memutuskan mengenai penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok. Apakah akan mengikuti saran Kapolda Metro Jaya atau tidak. Pada tempat berbeda, Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menjelaskan pihaknya telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang ke-18 tersebut. Trimoelja memastikan Ahok akan menghadiri sidang seperti sidang-sidang sebelumnya, di mana Ahok tak pernah absen atau mangkir dari persidangan. "Terdakwa akan tetap datang. Sudah diagendakan sidang tetap berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan, kami dengarkan saja (tuntutan jaksa)," kata Trimoelja. (baca: Sidang Tuntutan Ahok, Polri Telah Cium Pengerahan Massa) Selain itu, Trimoelja menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun draf pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa. "Kami profesional. Kami sudah berhari-hari siapkan draf pleidoi untuk (dibaca pada sidang) minggu depannya," kata Trimoelja. (baca: Ahok: Patokan Saya Pengadilan, Tuntutan Tetap Lanjut 11 April) Saran Kapolda Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya meminta pembacaan tuntutan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama ditunda hingga usai waktu pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI, 19 April 2017. Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Iriawan mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua. "Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut. (baca: Polri Tegaskan Surat Kapolda soal Sidang Ahok Bukan Intervensi) Selain itu, Iriawan juga menyarankan agar proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan. Sidang dapat disiarkan langsung Persidangan Ahok sebelumnya tak dapat disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Namun mulai persidangan ke-18, stasiun televisi dapat menyiarkan secara langsung proses persidangan kasus dugaan penodaan agama itu. Sebab, persidangan telah melewati proses pembuktian. Saat menutup sidang ke-17, Dwiarso menuturkan, sidang ke-18 boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi karena agenda sidang bukan berisi pembuktian. "Mulai tanggal 11 telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," ucap Dwiarso. (baca: Sidang Ahok Boleh Disiarkan Secara Langsung, Ini Penjelasan KY) Seusai persidangan itu, Ahok juga mengatakan kesiapannya mendengar tuntutan dari jaksa. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ahok akan menyiapkan pembelaannya. "Kalau tuntutannya tanggal 11, kan hakim bilang tanggal 18 kan terlalu dekat sama pilkada, dia majukan ke tanggal 17. Berarti tanggal 17 kami akan pembelaan pleidoi," ujar Ahok. Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pro Kontra Penundaan Sidang Ahok(Kompas TV) Kata Timses soal Video Kampanye Ahok-Djarot yang Disebut Memprovokasi KURNIA SARI AZIZA Kompas.com - 10/04/2017, 13:27 WIB http://megapolitan.kompas.com/read/2017/04/10/13273801/kata.timses.soal.video.kampanye.ahok-djarot.yang.disebut.memprovokasi Juru bicara pasangan Ahok-Djarot yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza) JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Raja Juli Antoni, membantah ada provokasi dalam video kampanye yang baru saja dirilis pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta itu. "Video itu menceritakan fakta historis kita sebagai bangsa, di mana proses nation building kita memang belum selesai. Selalu ada dalam penggalan sejarah kita, provokator yang mengancam dan mencabik-cabik tenun kebangsaan," kata pria yang akrab disapa Toni tersebut, kepada wartawan, Senin (10/4/2017). Video kampanye berdurasi 2 menit tersebut dimulai dengan beberapa anak muda yang menggedor-gedor mobil. Di dalam mobil tersebut, terlihat ibu yang merangkul anaknya. Kemudian terlihat ada beberapa pria melakukan aksi unjuk rasa. Baca: Paslon pada Pilkada DKI Perlu Proaktif Redam Kampanye Hitam Terlihat pula ada pemain sepakbola, bulutangkis, dan penari yang memakai kostum dari berbagai suku daerah. Dalam tayangan terakhirnya, terlihat Ahok dan Djarot yang bersama-sama menemui warga. Narasi video itu diisi oleh orasi Djarot saat Konser "Gue 2". Video itu jadi perbincangan di media sosial dan membuat tagar #Kampanyeahokjahat memuncaki trending topic di Twitter Indonesia. "Itu kan fakta ada spanduk 'ganyang cina' di aksi-aksi itu. Jadi sebenarnya itu bukan hanya video untuk kampanye Ahok-Djarot, tapi kampanye bahaya disintegrasi bangsa, karena ujaran kebencian yang direproduksi terus-menerus oleh sekelompok orang," kata Toni. Baca: Median: Elektabilitas Anies-Sandi 49,8 Persen dan Ahok-Djarot 43,5 Persen Strategi Timses Merebut Hati Warga Jakarta di Putaran 2(Kompas TV)
