Sidang Dilanjutkan, Ahok Akan Dengar Tuntutan Jaksa
KURNIA SARI AZIZA

Kompas.com - 11/04/2017, 06:32 WIB






Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang sidang PN 
Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).(AFP PHOTO / POOL / Tatan SYUFLANA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan 
mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan ke-18 kasus 
dugaan penodaan agama, Selasa (11/4/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian, 
Jakarta Selatan.

Persidangan pembacaan tuntutan terhadap Ahok semakin menarik perhatian setelah 
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawanmenyarankan penundaan pembacaan 
tuntutan tersebut. Pasalnya, kepolisian khawatir ada upaya menggerakkan massa 
pada persidangan itu.

Selain itu, penundaan pembacaan tuntutan disarankan untuk mendinginkan suasana 
jelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan 
Sianturi mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada agenda yang telah 
ditetapkan. Pada persidangan ke-17, Selasa (4/4/2017), ketua majelis hakim, 
Dwiarso Budi Santiarto, menetapkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 
pada Selasa (11/4/2017).

"Yang jelas, besok (hari ini) sidang akan dibuka dan diagendakan untuk 
pembacaan tuntutan, kami tetap berpedoman kepada penetapan itu. Belum ada yang 
berbeda ya," kata Hasoloan, saat dihubungi wartawan, Senin (10/4/2017).

(baca: Demi Kepastian Hukum, Pembacaan Tuntutan Ahok Dinilai Sedianya Tak 
Ditunda)

Dia menjelaskan, majelis hakim yang akan memutuskan mengenai penundaan 
pembacaan tuntutan terhadap Ahok. Apakah akan mengikuti saran Kapolda Metro 
Jaya atau tidak.

Pada tempat berbeda, Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa 
hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menjelaskan pihaknya telah menerima surat 
panggilan untuk menghadiri sidang ke-18 tersebut.

Trimoelja memastikan Ahok akan menghadiri sidang seperti sidang-sidang 
sebelumnya, di mana Ahok tak pernah absen atau mangkir dari persidangan.

"Terdakwa akan tetap datang. Sudah diagendakan sidang tetap berjalan dengan 
agenda pembacaan tuntutan, kami dengarkan saja (tuntutan jaksa)," kata 
Trimoelja.

(baca: Sidang Tuntutan Ahok, Polri Telah Cium Pengerahan Massa)

Selain itu, Trimoelja menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun draf pleidoi 
atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.

"Kami profesional. Kami sudah berhari-hari siapkan draf pleidoi untuk (dibaca 
pada sidang) minggu depannya," kata Trimoelja.

(baca: Ahok: Patokan Saya Pengadilan, Tuntutan Tetap Lanjut 11 April)

Saran Kapolda

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya meminta pembacaan tuntutan 
terhadap Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama ditunda hingga usai waktu 
pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI, 19 April 2017.

Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta 
Utara, Iriawan mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi 
keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi 
kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan 
pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana 
perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada 
ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan 
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap 
pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam 
surat tersebut.

(baca: Polri Tegaskan Surat Kapolda soal Sidang Ahok Bukan Intervensi)

Selain itu, Iriawan juga menyarankan agar proses penyelidikan terhadap laporan 
polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor 
pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan 
suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

Sidang dapat disiarkan langsung

Persidangan Ahok sebelumnya tak dapat disiarkan secara langsung oleh stasiun 
televisi. Namun mulai persidangan ke-18, stasiun televisi dapat menyiarkan 
secara langsung proses persidangan kasus dugaan penodaan agama itu.

Sebab, persidangan telah melewati proses pembuktian. Saat menutup sidang ke-17, 
Dwiarso menuturkan, sidang ke-18 boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun 
televisi karena agenda sidang bukan berisi pembuktian.

"Mulai tanggal 11 telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh 
live. Nanti akan diatur tempatnya," ucap Dwiarso.

(baca: Sidang Ahok Boleh Disiarkan Secara Langsung, Ini Penjelasan KY)

Seusai persidangan itu, Ahok juga mengatakan kesiapannya mendengar tuntutan 
dari jaksa. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ahok akan menyiapkan 
pembelaannya.

"Kalau tuntutannya tanggal 11, kan hakim bilang tanggal 18 kan terlalu dekat 
sama pilkada, dia majukan ke tanggal 17. Berarti tanggal 17 kami akan pembelaan 
pleidoi," ujar Ahok.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah 
ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan 
dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pro Kontra Penundaan Sidang Ahok(Kompas TV)



Kata Timses soal Video 
Kampanye Ahok-Djarot yang Disebut Memprovokasi
KURNIA SARI AZIZA

Kompas.com - 10/04/2017, 13:27 WIB

http://megapolitan.kompas.com/read/2017/04/10/13273801/kata.timses.soal.video.kampanye.ahok-djarot.yang.disebut.memprovokasi




Juru bicara pasangan Ahok-Djarot yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia 
(PSI) Raja Juli Antoni

(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful 
Hidayat, Raja Juli Antoni, membantah ada provokasi dalam video kampanye yang 
baru saja dirilis pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor pemilihan dua 
DKI Jakarta itu.

"Video itu menceritakan fakta historis kita sebagai bangsa, di mana proses 
nation building kita memang belum selesai. Selalu ada dalam penggalan sejarah 
kita, provokator yang mengancam dan mencabik-cabik tenun kebangsaan," kata pria 
yang akrab disapa Toni tersebut, kepada wartawan, Senin (10/4/2017).

Video kampanye berdurasi 2 menit tersebut dimulai dengan beberapa anak muda 
yang menggedor-gedor mobil.

Di dalam mobil tersebut, terlihat ibu yang merangkul anaknya. Kemudian terlihat 
ada beberapa pria melakukan aksi unjuk rasa.

Baca: Paslon pada Pilkada DKI Perlu Proaktif Redam Kampanye Hitam

Terlihat pula ada pemain sepakbola, bulutangkis, dan penari yang memakai kostum 
dari berbagai suku daerah. Dalam tayangan terakhirnya, terlihat Ahok dan Djarot 
yang bersama-sama menemui warga.

Narasi video itu diisi oleh orasi Djarot saat Konser "Gue 2". Video itu jadi 
perbincangan di media sosial dan membuat tagar #Kampanyeahokjahat memuncaki 
trending topic di Twitter Indonesia.

"Itu kan fakta ada spanduk 'ganyang cina' di aksi-aksi itu. Jadi sebenarnya itu 
bukan hanya video untuk kampanye Ahok-Djarot, tapi kampanye bahaya disintegrasi 
bangsa, karena ujaran kebencian yang direproduksi terus-menerus oleh sekelompok 
orang," kata Toni.

Baca: Median: Elektabilitas Anies-Sandi 49,8 Persen dan Ahok-Djarot 43,5 Persen

Strategi Timses Merebut Hati Warga Jakarta di Putaran 2(Kompas TV)

Kirim email ke