Laporan Khusus

Badan Geologi: Kawasan Lindung Watuputih Tak Boleh Ditambang


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Badan Geologi: Kawasan Lindung Watuputih Tak Boleh Ditambang
 Badan Geologi ESDM menyatakan, ada konsekuensi hukum jika sebuah kawasan 
lindung geologi diperuntukkan sebagai a...  |   |

  |

  |

 

Badan Geologi: Kawasan Lindung Watuputih Tak Boleh Ditambang
Rosmiyati Dewi Kandi, CNN IndonesiaRabu, 12/04/2017 13:00 WIB   
   - Sebarkan:
    
   - 
    
   - 
    
   - 
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian 
ESDM Rudy Suhendar. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)Bandung, CNN Indonesia 
-- Ada satu lembaga yang minim sorotan publik ketika bicara tentang kawasan 
karst, cekungan air tanah (CAT), maupun teknis geologi lingkungan. Lembaga itu 
adalah Badan Geologi yang berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber 
Daya Mineral (ESDM).

Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
(KLHK) bahkan tidak melibatkan lembaga ini dalam menyusun Kajian Lingkungan 
Hidup Strategis (KLHS) terkait polemik pabrik semen di Kabupaten Rembang dan 
Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Badan Geologi menekankan dua isu utama yang melingkupi pro dan kontra dalam 
penambangan batu gamping dan pengoperasian pabrik milik PT Semen Indonesia 
(Perser) Tbk. Yaitu Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dan CAT.

Apa sajakah penjelasan Badan Geologi mengenai KBAK dan CAT? Bagaimana Badan 
Geologi melihat prahara di Rembang? Bolehkah penambangan batugamping dilakukan 
di kawasan itu?

| 
Lihat juga:
Kalkulasi Untung Buntung Menambang di Rembang |

Berikut wawancara wartawan CNNIndonesia.com dengan Kepala Pusat Air Tanah dan 
Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM Rudy Suhendar di 
Bandung, Jawa Barat, 6 April lalu.

Bagaimana Badan Geologi melihat polemik penambangan di Pegunungan Kendeng Utara?

Bicara zona di ranah kegeologian, tidak ada istilah Pegunungan Kendeng Utara. 
Yang ada adalah Zona Kendeng di Selatan dan ada Zona Rembang. CAT Watuputih ada 
di Zona Rembang berdasarkan Fisiografi Pulau Jawa-Madura van Bemmelen 1949. 
Sementara di Kabupaten Rembang, ada satu pegunungan yang terdiri dari tiga 
bagian. Bagian paling kecil dan paling atas dinamakan Bukit Watuputih yang 
merupakan formasi batuan batu gamping terumbu; di bawahnya ada Formasi Bulu; 
dan ke bawah lagi disebut Formasi Batuan Ngerayong. Yang ramai dipersoalkan ada 
di Bukit Watuputih. Badan bukit itu seluruhnya batu gamping terumbu, yang 
paling bagus untuk bahan semen. Di Bukit Watuputih itu, sudah ada 18 Izin Usaha 
Pertambangan di sisi timur, yang sudah berlangsung sejak 1995-1996. Kavling PT 
Semen Indonesia ada di sebelah barat.

Apakah Bukit Watuputih masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)?

Ada dua isu yang penting yaitu air dan batu gamping terumbu. Dalam batu gamping 
terumbu, pasti tumbuh karst, sesuatu yang unik karena menjadi tempat tatanan 
air, tempat indah, ada stalagtit dan stalagnit, flora fauna dalam gua, dan ada 
aliran sungai yang berpengaruh untuk masyarakat. Karena itulah ada aturan 
mengenai pengelolaan kawasan karst. Tahun 2000, Kementerian ESDM sudah membuat 
kebijakan mengenai kawasan karst yang mencakup ketentuan mengenai karst yang 
bisa dimanfaatkan dan mana yang tidak. Tapi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1456 
tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst sudah mati karena ada UU 
Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Sehingga saat ini, merujuk 
Permen Nomor 17/2012 yang mengatur penetapan sebuah kawasan sebagai KBAK. Kami 
setuju dengan pendapat bahwa di Bukit Watuputih ada karst, tetapi kekuatan 
hukumnya belum ada. Jadi jika baru sebatas ditemukan karst tetapi belum 
ditetapkan sebagai KBAK, wilayah itu masih bisa lindung dan masih bisa 
budidaya. Kalau Zona Rembang atau Bukit Watuputih sudah KBAK, sudah pasti tidak 
boleh menambang.

| 
Lihat juga:
Gelora Pati Melawan Semen Asing |


Bagaimana sebuah kawasan karst dapat ditetapkan sebagai KBAK?

Untuk menjadi KBAK, karst harus melalui proses. Dalam karst di Bukit Watuputih 
yang lokasinya lintas kabupaten, untuk dapat ditetapkan Menteri ESDM, harus 
berdasarkan usulan dari Pemprov Jawa Tengah. Kementerian ESDM enggak bisa 
ujug-ujug menetapkan, harus ada usulan. Tujuan usulan tersebut adalah, karena 
yang mengetahui peruntukkan sebuah wilayah adalah pemerintah provinsi, apalagi 
tanah tersebut juga ada pemiliknya—bukan tanah negara seperti hutan. Sampai 
hari ini, belum ada usulan dari Pemprov Jateng untuk menjadikan Bukit Watuputih 
dan sekitarnya menjadi KBAK. Saat ini, ada lima KBAK di seluruh Indonesia yaitu 
KBAK Sukolilo (Pati, Gerobogan, dan Blora); KBAK Gunung Sewu (Yogyakarta dan 
Pacitan); Gombong di Kebumen; Pangkalan di Karawang; serta KBAK Langkat, 
Sumatera Utara.

|  |

Apa yang dilakukan Badan Geologi terkait polemik di Zona Rembang?

Selama tahun 2014, walau bukan kewenangan kami, kami sudah memberi perhatian 
kepada Pemprov Jateng. Kami sudah meminta mereka hati-hati karena di situ ada 
air tanah dan kami minta mengikuti aturan terkait air tanah. Hanya sebatas itu. 
Selanjutnya kami menunggu jika diminta. Karena ini kewenangan daerah dan tidak 
ada persoalan dari sisi aturan, mereka berjalan. Setelah Agustus 2016, masuk ke 
KSP, kami mulai dilibatkan. Per Januari 2017, Kementerian ESDM diminta mencari 
aliran sungai bawah tanah di CAT Watuputih. Pada 15-24 Februari 2017 kami ke 
pegunungan di Zona Rembang.

| 
Lihat juga:
Kawal Pati Lestari: Tolak Semen Lokal dan Asing |


Apa arti temuan tersebut?

Untuk sementara ini, dengan metode hanya mencari indikasi di permukaan, belum 
bisa dinyatakan sebagai KBAK walaupun ada karst. Tetapi kami sudah diminta 
melakukan kembali kegiatan di Zona Rembang supaya tuntas. Kami akan melakukan 
kunjungan lagi. Memang saat kami ke lokasi, di CAT Watuputih tidak ada mata 
air, tapi ada di pinggir di formasi batuan lain yang lebih tua. Nah penduduk 
takut mata air ini hilang. Jadi nanti kami tidak hanya bergerak di Bukit 
Watuputih, tapi juga dari satu batuan ke batuan lain. Kami diminta melakukan 
kegiatan lebih komprehensif. Perlu dilakukan penelitian rinci baik geometri 
(melalui metode geofisika, telusur gua), hidrograf sungai (debit aliran sungai) 
dan hidrokimia yang bersifat series. Pengamatan dilakukan meliputi musim kering 
dan musim penghujan serta melakukan tracer untuk mengetahui arah aliran sungai 
bawah tanah.


|  |

Sebelum tanggal 15-24 Februari lalu, apakah Badan Geologi pernah meneliti Zona 
Rembang atau Zona Kendeng?

Belum pernah. Karena kewenangan ada di provinsi. Kajian air tanah harus 
dilakukan di provinsi, kami hanya kunjungan saja.

| 
Lihat juga:
Menyusuri Tapak 'Raksasa' Pabrik Semen Rembang |


Dalam Perda Kabupaten Rembang Nomor 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 
Rembang 2011-2031, Cekungan Watuputih merupakan kawasan lindung geologi berupa 
imbuhan air. Apakah tetap bisa ditambang?

KBAK terkait tata ruang, kalau daerah imbuhan utama juga terkait tata ruang. 
Yang harus dilindungi adalah kawasan imbuhan atau kawasan resapan. Kalau sudah 
masuk kawasan lindung geologi dan di RTRW Kabupaten Rembang sudah ditetapkan 
sebagai kawasan lindung, tidak boleh diapa-apakan atas alasan apapun, tidak 
boleh dilanggar. Ada konsekuensi di PP Nomor 26/2008 dan UU Penataan Ruang. 
Cuma saya berpikiran, karena izin sudah keluar semua, saya kira pejabat 
setempat tahu bahwa itu sudah masuk kawasan lindung. Karena kami enggak 
mengkaji ke situ. Tugas Badan Geologi hanya memotret, izin bukan urusan kami. 
Dari potret kami, silakan nanti dikaitkan dengan pengambil kebijakan.

Bagaimana pendapat ilmiah Badan Geologi terhadap Kajian Lingkungan Hidup 
Strategis (KLHS) yang sedang disusun KLHK bersama KSP?

Kami tidak terlibat di KLHS. Hanya pernah dua kali diundang untuk memberi 
pandangan secara lisan. Kami bukan anggota penyusun.

Melihat situasi pro dan kontra saat ini, apa rekomendasi Anda terhadap rencana 
penambangan batugamping dan operasional pabrik PT Semen Indonesia?

Mungkin dari pandangan kami, kalau untuk penambangan kan ada banyak parameter.  
Tetapi dari sisi kami, kami akan kembali turun ke lapangan, akan kembali ke 
Bukit Watuputih, ke pegunungan di Zona Rembang, ada tempat orisinil yang kami 
butuhkan. Perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai dua hal yaitu apakah 
karst di Bukit Watuputih masuk KBAK dan bagaimana sistem tata air tanah. (rdk)

Kirim email ke