Amnesty International Indonesia: Dunia Minta Ahok Dibebaskan 
http://news.liputan6.com/read/2950883/amnesty-international-indonesia-dunia-minta-ahok-dibebaskan
 
 http://www.liputan6.com/me/putu.merta Putu Merta Surya Putra 
http://www.liputan6.com/me/putu.merta 14 Mei 2017, 19:28 WIB


 

 Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang 
kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 
(25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

 

 Liputan6.com, Jakarta - Demokrasi Indonesia yang mendapat pujian dari dunia 
internasional, ternyata harus tergores. Munculnya, vonis Basuki Tjahaja Purnama 
atau Ahok 
https://news.liputan6.com/read/2950846/refly-harun-penangguhan-penahanan-ahok-cukup-beralasan,
 membuat citra buruk negeri ini.
 
 Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Indonesia 
memiliki konsep demokrasi yang dipandang baik di Asia Tenggara kini telah 
tercoreng dengan kasus Ahok.
 

 "Ya betul (tercoreng). Beberapa hari terakhir dikritik tajam oleh badan dunia, 
termasuk PBB, termasuk badan-badan di Eropa dan berapa negara sahabat yang 
masih berharap dengan Indonesia," kata Usman dalam diskusi di Cikini, Jakarta 
Pusat, Minggu (14/5/2017).
 

 Usman mengungkapkan beberapa negara, baik lembaga pemerintah maupun 
nonpemerintah, mendesak agar Ahok 
https://news.liputan6.com/read/2950773/amnesty-international-indonesia-kasus-ahok-kemunduran-demokrasi
 dibebaskan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga diminta menghapus pasal 
penodaan agama.
 

 "Mungkin saya harus sampaikan di dalam pandangan badan internasional, termasuk 
badan pemerintah maupun nonpemerintah, mereka meminta untuk pemerintah 
Indonesia untuk segera melepas Basuki Tjahja Purnama dari pemenjaraannya, dan 
menghapuskan penodaan agama. Itu aspirasi mereka," kata dia.
 

 Alasan paling mendasar, lanjut Usman, karena berbagai negara memperlihatkan 
pengalaman negatif ketika memiliki undang-undang penodaan agama.
 

 "Indonesia saja dari 1965 sampai 1998 itu hanya 10 kasus penodaan agama, 
tetapi sejak 1998 sampai 2017 itu ada 106 kasus. Hampir ada 100 lebih dipenjara 
karena komentarnya tentang agama. Saya kira pendekatan begitu kurang tepat. 
Jauh lebih penting menguatkan pendidikan demokrasi, politik, HAM, tanpa harus 
menganggap itu kriminal," Usman menandaskan.
 

 
 Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 
https://news.liputan6.com/read/2950618/politikus-gerindra-ini-ingin-jenguk-ahok-di-tahanan
 divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam kasus 
penodaan agama pada 9 Mei lalu. Kini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa 
Barat.
 

Kirim email ke