Refly Harun: Penangguhan Penahanan Ahok Cukup Beralasan 
http://news.liputan6.com/read/2950846/refly-harun-penangguhan-penahanan-ahok-cukup-beralasan
 
 http://www.liputan6.com/me/putu.merta Putu Merta Surya Putra 
http://www.liputan6.com/me/putu.merta 14 Mei 2017, 18:32 WIB


 

 

 Refly Harun saat menjadi pembicara pada bertajuk "Simalakama Jokowi" di 
kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2/2015). Banyak permasalahan yang dihadapi 
Jokowi dinilai para pengamat seperti buah simalakama. (Liputan6.com/Herman 
Zakharia)

 

 Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 
telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Ahok kini 
ditahan di Rutan Mako Brimbob.
 
 Penahanan Ahok pun memicu berbagai reaksi. Banyak kalangan meminta penangguhan 
penahanan terhadap Ahok, yang sudah menyatakan banding atas vonis tersebut.
 

 Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, penangguhan Ahok bisa 
dilakukan oleh Pengadilan Tinggi. Menurut dia, ada beberapa alasan penangguhan 
penahanan Ahok bisa dilakukan.
 

 Ia, menjelaskan, yang paling dasar dalam penangguhan adalah melihat potensi 
Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. 
Menurut dia, hal ini tidak akan terjadi.
 

 "Apakah dia akan menghilangkan barang bukti? Barang bukti apa yang 
dihilangkan. Barang buktinya tersebar di mana-mana, di media sosial dan 
sebagainya. Nah berdasarkan kondisi objektif tersebut, menurut saya, ya cukup 
alasan penangguhan penahanan," kata Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, 
Minggu (14/5/2017).
 

 Karena itu, menurut Refly, alasan itu harus segera dipertimbangan hakim sambil 
menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi.
 

 "Menurut saya hal objektif ini yang kemudian harus dipertimbangkan sekali 
lagi, sambil menunggu putusan Pengadilan Tinggi secara jernih untuk lihat kasus 
ini," tegas Refly.
 

 Belum Terima Berkas
 Sementara itu, kepada Liputan6.com, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 
Johanes Suhadi, mengatakan proses penangguhan Ahok belum dilakukan sampai saat 
ini. Pasalnya, sampai sekarang masih menunggu berkas banding dari Pengadilan 
Negeri Jakarta Utara.
 

 "Tunggu berkas banding dikirim dari PN Jakut," kata Johanes.
 

 Terkait masa waktu, pemeriksaan berkas Ahok, Johanes menegaskan, semuanya 
diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
 

 
 "Itu kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkaranya. Prosesnya selama 
hakim memeriksa perkaranya," tegas Johanes.
 

Kirim email ke