Ahok, Pasal Penodaan Agama dan Harapan Dunia


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Ahok, Pasal Penodaan Agama dan Harapan Dunia
 By Liputan6.com WNI di beberapa negara menggelar aksi simpatik untuk Ahok 
dengan menyalakan lilin dan menyanyikan lagu nasional ...  |   |

  |

  |

 

Putu Merta Surya Putra15 Mei 2017, 19:08 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan menuju kursi terdakwa di ruang 
persidangan Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5). Ahok 
menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini. 
(Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 
atau Ahok kini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 
Ahok dipenjara usai vonis 2 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri 
Jakarta Utara.Ketika ditahan, banyak simpati dan dukungan yang didapat Ahok. 
Bahkan, dukungan langsung disampaikan para pendukung ketika Ahok masih ditahan 
di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Dukungan dan simpati untuk Ahok tidak hanya datang dari Jakarta, tetapi juga 
beberapa daerah di Indonesia. Bisa dibilang, dukungan datang dari Sabang sampai 
Merauke.Umumnya, para pendukung dan simpatisan Ahok menilai, putusan yang 
dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan tekanan 
massa. Oleh karena itu, mereka meminta dan mendoakan Ahok agar tabah menjalani 
semua cobaan.Dukungan dari luar negeri juga tidak kalah hebatnya. Warga Negara 
Indonesia (WNI) yang bermukim di luar Indonesia juga memberikan dukungannya 
kepada Ahok.Setidaknya, aksi dukungan WNI itu terjadi di empat benua, yakni 
Amerika, Australia, Eropa, dan Asia.WNI di beberapa negara menggelar aksi 
simpatik untuk Ahok dengan menyalakan lilin, menyanyikan lagu nasional 
Indonesia, dan memakai busana hitam atau merah-putih. Umumnya WNI menilai vonis 
2 tahun penjara yang diterima Ahok tidak adil.Selain soal putusan, beberapa 
pihak juga menilai pasal penistaan atau penodaan agama sudah selayaknya tidak 
digunakan bahkan dihapus. Beberapa pihak justru menilai sebaliknya karena pasal 
tersebut dinilai masih dibutuhkan.1 dari 3 halaman
Esensi Pasal Penodaan Agama
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berunding dengan tim penasehat hukum 
setelah pembacaan putusan sidang di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis 
Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap Ahok. 
(Liputan6.com/sigid Kurniawan/Pool)Salah satu yang menggugat pasal penodaan 
agama adalah pakar hukum tata negara Refli Harun. Ia menilai, pasal tersebut 
sebagai pasal karet sehingga sudah seharusnya pasal tersebut dihapus.Salah satu 
caranya dengan merevisi KUHP. Langkah lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan 
uji materi atau judicial review atau peninjauan kembali pasal tersebut di 
Mahkamah Konstitusi (MK)."Saya kira harus dicari alasan konstitusional yang 
baru. Kemudian, menurut saya, hakim, penegak hukum secara selektif tidak 
menggunakan pasal itu kalau memang tidak ditemukan bukti pelanggaran luar 
biasa," ucap Refly di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2017.Seseorang dapat dikatakan 
menistakan agama, menurutnya, haruslah dalam perbuatan nyata."Ya harusnya 
memang ranah perbedaan pendapat. Soal tersinggung itu relatif. Ada yang 
tersinggung, ada yang enggak. Tapi kita harus lihat tindakan-tindakan nyata 
yang memang betul kita dianggap menistakan," ungkap Refli.Salah satu contoh 
dari perbuatan menistakan agama yang nyata adalah, jika seseorang menginjak 
atau merobek Alquran, Injil, atau Taurat. Sebab, bagi dia, hal tersebut 
jelas-jelas terlihat secara nyata menistakan agama."Itu kan kelihatan, tapi 
kalau sepanjang hanya berbicara, saya kira kita harus lebih toleransi terhadap 
perbedaan kebebasan berpendapat," dia menegaskan.Oleh karena itu, ia 
mengusulkan, para pemuka antaragama bisa duduk bersama dalam forum dialog. 
Langkah tersebut, menurutnya, untuk memperkuat toleransi dan 
kebinekaan."Makanya dulu ada dialog antar imam. Jadi kita harus lebih 
toleransi. Jadi semakin negara kita demokratis," Refly menandaskan.2 dari 3 
halaman
Reaksi dan Harapan Dunia
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berunding dengan tim penasehat hukum 
setelah pembacaan putusan sidang di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis 
Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap Ahok. 
(Liputan6.com/sigid Kurniawan/Pool)Beberapa negara di dunia memberikan 
reaksinya atas vonis 2 tahun penjara yang didapat Ahok. Umumnya, mereka 
menyoroti kasus yang menimpa Ahok ini karena adanya upaya kriminalisasi."Uni 
Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi 
penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan 
berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," demikian pernyataan 
tertulis Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Selasa, 9 Mei 2017.Di Asia 
Tenggara, Indonesia dinilai memiliki konsep demokrasi yang dipandang baik. 
Namun, nilai demokrasi itu kini tercoreng setelah penjatuhan vonis dua tahun 
penjara kepada Ahok."Ya betul (tercoreng). Beberapa hari terakhir dikritik 
tajam oleh badan dunia, termasuk PBB, termasuk badan-badan di Eropa dan berapa 
negara sahabat yang masih berharap dengan Indonesia," kata Direktur Amnesty 
International Indonesia, Usman Hamid di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 14 Mei 
2017.Usman mengungkapkan beberapa negara, baik lembaga pemerintah, maupun 
nonpemerintah, mendesak agar Ahok dibebaskan. Tidak hanya itu, pemerintah 
Indonesia juga diminta menghapus pasal penodaan agama."Mungkin saya harus 
sampaikan di dalam pandangan badan internasional, termasuk badan pemerintah 
maupun nonpemerintah, mereka meminta untuk pemerintah Indonesia untuk segera 
melepas Basuki Tjahaja Purnama dari pemenjaraannya, dan menghapuskan penodaan 
agama. Itu aspirasi mereka," beber Usman.Ia mengatakan, alasan paling mendasar 
karena berbagai negara telah mengalami pengalaman negatif ketika memiliki pasal 
penodaan agama."Indonesia saja dari 1965 sampai 1998 itu hanya 10 kasus 
penodaan agama, tetapi sejak 1998 sampai 2017 itu ada 106 kasus. Hampir ada 100 
lebih dipenjara karena komentarnya tentang agama. Saya kira pendekatan begitu 
kurang tepat. Jauh lebih penting menguatkan pendidikan demokrasi, politik, HAM, 
tanpa harus menganggap itu kriminal," Usman menandaskan.

Kirim email ke