https://www.eramuslim.com/berita/nasional/titiek-suharto-dengar-ahoker-pakai-masjid-al-hikam-belanda-untuk-markasnya.htm#.WRrQd8YlF2E



Titiek Suharto Dengar Ahoker Pakai Masjid Al-Hikam Belanda Untuk Markasnya

0
<https://www.eramuslim.com/berita/nasional/titiek-suharto-dengar-ahoker-pakai-masjid-al-hikam-belanda-untuk-markasnya.htm#>

Redaksi – Selasa, 20 Sya'ban 1438 H / 16 Mei 2017 16:05 WIB


Eramuslim.com – Keluarga Presiden kedua RI Soeharto bertubi-tubi dapat
laporan dari masyarakat Indonesia yang ada di Belanda bahwa Masjid
Al-Hikam, Den Haag, Belanda yang dibangun oleh keluarga besar Cendana,
beberapa hari terakhir ini digunakan pusat kegiatan kelompok yang
mengatasnamakan pro dan simpatisan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mereka menentang putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun
penjara terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama. Selanjutnya, mereka juga
menuntut pembebasan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang sudah diberhentikan
sementara itu.

Laporan tersebut terutama ditujukan kepada putri Soeharto, Siti Hediati
Hariyadi alias Titiek Soeharto. Titiek Soeharto yang menjabat sebagai
pimpinan Komisi IV DPR RI memang dikenal dekat dengan masyarakat.

Untuk itu, Titiek Soeharto meminta mantan Sespri Presiden Soeharto, Brigjen
Pol (Purn) Dr. Anton Tabah Digdoyo yang juga Pengurus Pusat Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang cukup dekat dengan keluarga Cendana untuk menjawabnya.

Anton menegaskan pada prinsipnya keluarga Cendana hanya mengingatkan
bagaimana fungsi masjid. Masjid di manapun fungsinya adalah untuk ibadah
dan memahami agama Allah.

Atas prinsip tersebut, Anton meminta untuk menyetop kegiatan yang tidak
memuliakan masjid, apalagi aksi tidak menghornati keputusan hakim, dan
bahkan mengajak LSM-LSM Belanda atau warga asing untuk menyerang kebijakan
(ketentutan) negara Indonesia.

“Jelas ini sangat mencoreng nasionalisme bangsa Indonesia di mata dunia,”
ujar Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat
ini.

Menurut Anton, keputusan pengadilan wajib dihormati. Namun jika tidak
menerima, ada cara-cara hukum yang elegan yaitu banding dilanjutkan kasasi.

“Tempuhlah itu tidak usah dengan rekayasa-rekayasa protes yang kini juga
dilakukan di beberapa kota dan provinsi di Indonesia yang dinilai rakyat
sebagai rekayasa,” imbuhnya.

Ditambahkan Anton, rekayasa-rekayasa itu makin jelas jika melihat fakta
tidak satu pun provinsi yang mau menerima Ahok menjadi gubernurnya,
khususnya jelang Pilkada Serentak 2018.

“Karena itu jadilah warga negara dan warga bangsa yang baik, taat hukum,
taat azas dalam berdemokrasi karena syarat berdemokrasi adalah kemampuan
bermutu tinggi mengendalikan diri dalam ketaatan azas,” tegasnya.(jk/rmol)

Kirim email ke