Gempar Ajukan Penangguhan Penahanan Ahok


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Gempar Ajukan Penangguhan Penahanan Ahok
 GEMPAR Indonesia mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Gubernur 
DKI Jakarta non-aktif Ahok kepada Ke...  |   |

  |

  |

 

Marlen Sitompul | Selasa, 16/05/2017 16:09 WIB

Ketum Gempar Indonesia, Yohanes Sirait Serahkan Penangguhan Penahanan 
AhokJakarta - Organisasi Kepemudaan Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR 
Indonesia) mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Gubernur DKI 
Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ketua Pengadilan 
Tinggi DKI Jakarta.

Surat permohonan diantar langsung oleh Ketua Umum DPP GEMPAR Indonesia, Yohanes 
Harry dan Sekjen Rolas Tampubolon. Mereka diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi 
sekaligus Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi.

"Kami melihat penangguhan penahan Pak Ahok bisa dilakukan. Alasannya, melihat 
bagaimana selama ini beliau menyikapi proses hukum, hampir mustahil Pak Ahok 
melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata 
Rolas, Jakarta, Selasa (16/5).

Atas dasar itulah, GEMPAR mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. 
Sebab, barang bukti dalam kasus ini sudah tersebar, sehingga tidak mungkin 
dapat menghilangkan barang bukti.

GEMPAR meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut sehingga 
menangguhkan penahanan Ahok. "Kami mengajukan surat ini berdasarkan evaluasi 
objektif atas proses hukum yang dijalani Pak Ahok. Beliau terbukti kooperatif 
dan tidak ada terlihat indikasi mau kabur ke luar negeri. Bedalah sama yang 
lain. Karena itu kami mengajukan surat ini," tutur Rolas.

Yohanes Harry menyampaikan, pihaknya menyampaikan surat ini sebagai bentuk 
penghargaan terhadap hukum. "Kami sadar dan masih percaya bahwa negara kita 
adalah negara hukum, rule of law bukan rule of mass. Karena itu kami 
menyampaikan aspirasi kami dengan cara ini," terangnya.

Sementara itu Johanes Suhadi menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang 
dilakukan GEMPAR Indonesia. Sebagai Organisasi Kepemudaan, GEMPAR melakukan 
tindakan yang menunjukkan penghargaan terhadap proses hukum. "Kami terima 
suratnya, terima kasih sudah menyampaikan pendapatnya dan permohonannya," 
ujarnya.

Kirim email ke