Kepindahan hakim Ahok 'berbahaya bagi keberagaman', kata tokoh Bali


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Kepindahan hakim Ahok 'berbahaya bagi keberagaman', kata tokoh Bali...
 Seorang tokoh masyarakat Bali menyatakan tidak setuju ketua majelis hakim 
sidang kasus penistaan agama dengan te...  |   |

  |

  |

 

   
   - 16 Mei 2017
   
Tautan eksternal dan akan terbuka di layar baru   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim
Hak atas fotoEPAImage captionHakim Ketua dalam sidang Ahok, Dwiarso Budi 
Santriarto, dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.Tokoh 
masyarakat Bali, I Gusti Ngurah Harta, menyatakan ketidaksetujuannya atas 
kepindahan Dwiarso Budi Santiarto ke Pengadilan Tinggi Bali. Dwiarso merupakan 
mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi ketua majelis hakim 
sidang penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahya Purnama alias Ahok."Saya 
tidak setuju dengan penempatan itu. Karena seperti ada grand design dia 
bertugas di Bali untuk manangani kasusnya Munarman, agar saat sidangnya nanti 
dapat hukuman ringan," ujarnya, merujuk juru bicara Front Pembela Islam (FPI).  
 
   - Promosi tiga hakim Ahok 'tak berkaitan' dengan vonis bersalah
   - Vonis Ahok, kampanye anti-Cina, dan trauma 98
   - Parlemen Belanda angkat upaya pembebasan Ahok dalam debat
Pada Februari lalu, Polda Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka dalam 
kasus dugaan pelecehan terhadap pengawal hukum adat Bali atau pecalang. Namun, 
kasus itu belum dilimpahkan ke kejaksaan. Selama ini I Gusti Ngurah Harta 
bersama sejumlah elemen masyarakat Bali terus mendesak agar kasus Munaman 
dituntaskan.I Gusti Ngurah Harta menilai kepindahan Dwiarso bisa mempengaruhi 
putusan-putusan pengadilan. "Ini berbahaya bagi kita yang mencintai 
keberagaman," ujarnya yang memiliki ribuan pengikut melalui perguruan spiritual 
Sandhi Murthi.Hak atas fotoAFP/GETTY IMAGESImage captionTiga dari lima anggota 
majelis hakim dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan 
Negeri Jakarta Utara mendapat promosi menjadi hakim tinggi.Ketua Pengadilan 
Tinggi Bali, Ketut Gede, menepis anggapan bahwa ada semacam konspirasi 
sehubungan dengan kepindahan Dwiarso ke Bali. Menurutnya, promosi hakim adalah 
hal yang wajar dan suatu saat pun pasti akan dipindahkan lagi."Buktinya, dia 
dimutasi bersama ratusan hakim lainnya. Dia juga tak mendapat jabatan khusus 
dan hanya menjadi hakim biasa," kata Ketut kepada wartawan di Bali, Gita 
Elhasni.Ketut juga membantah keterkaitan antara kepindahan Dwiarso ke Bali dan 
kasus Munarman yang perkaranya kini masih diproses di Kepolisian Daerah Bali. 
"Sebaiknya jangan mengembangkan prasangka-prasangka," ujarnya.Hak atas 
fotoREUTERSImage captionBasuki Tjahaja Purnama dihukum dua tahun penjara walau 
tuntutan jaksa berupa hukuman percobaan.Kepindahan Dwiarso ke Bali, menurut 
Koordinator Gerakan Menolak Radikalisme (GRAK) Bali Nyoman Mardika, adalah 
sesuatu yang tak bisa ditolak mengingat Mahkamah Agung berwenang atas mutasi 
hakim."Tetapi kami tidak tinggal diam untuk terus melakukan pengawasan kepada 
putusan para hakim dalam kasus-kasus yang terkait dengan keberagaman. Kami juga 
akan meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi para hakim yang terindikasi 
memiliki afiliasi dengan kelompok tertentu," ujarnya.Sebelumnya diberitakan 
tiga dari lima anggota majelis hakim dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama atau 
Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendapat promosi menjadi hakim 
tinggi.Dwiarso Budi Santriarto -yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta 
Utara- diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.Sementara wakilnya, 
Jupriyadi, dipromosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung dan Abdul Rosyad 
pindah ke Sulawesi Tengah sebagai hakim pengadilan tinggi setempat.

Kirim email ke