Pemerhati HAM: Ahok Dihukum Karena Kuatnya Tekanan Elit dan Massa


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Pemerhati HAM: Ahok Dihukum Karena Kuatnya Tekanan Elit dan Massa | indones...
 By Deutsche Welle (www.dw.com) Hakim memerintahkan penahan segera terhadap 
Ahok, pasca ditetapkannya vonis 2 tahun penjara. Sejumlah kalangan p...  |   |

  |

  |

 

Hakim memerintahkan penahan segera terhadap Ahok, pasca ditetapkannya vonis 2 
tahun penjara. Sejumlah kalangan pemerhati HAM menilai pasal penistaan agama 
telah mengeksploitasi kaum minorirtas.Di luar pengadilan dalam persidangan 
kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, rombongan orang mengenakan busana  
Muslim berwarna putih merayakan putusan hakim sesaat mereka mendengar Ahok 
divonis dua tahun penjara.  "Dia harus dipenjara - ini benar, dia telah 
menghina kami," ujar Bachtiar, salah seorang demonstran, kepada kantor berita 
AFP.Sebelum vonis terhadap Ahok dijatuhkan, beberapa kali kelompok-kelompok 
Islam garis keras menggelar aksi demonstrasi sejak akhir tahun lalu. Tobias 
Basuki, seorang analis dari wadah pemikir CSIS  mengatakan kepada AFP, bahwa 
keputusan mengejutkan tersebut bisa jadi didorong oleh tekanan dari musuh 
politik Ahok di pengadilan yang terkenal korup.Tobias Basuki menduga para musuh 
 Ahok menginginkan dia segera dikurung di belakang jeruji - yang berarti dia 
tidak dapat lagi menjabat sebagai gubernur - alih-alih menunggu usai jabatannya 
nanti pada bulan Oktober 2017.Kontroversi tersebut dimulai pada bulan September 
tahun lalu ketika Ahok, yang dikenal dengan gayanya yang blak-blakan, dianggap 
menyinggung umat Islam setelah dia mengutip Surat Al Maidah dari Alquran saat 
berkunjung ke Kepulauan Seribu.   
   -    
WARA WIRI GUBERNUR PETAHANA
   
Pro dan Kontra
Gayanya yang blak-blakan dan terbuka kerap memicu perang mulut dengan sejumlah 
politisi atau pejabat di Jakarta. Ahok yang mengincar kursi DKI 1 pada Pilkada 
2017 harus menghadapi sejumlah skandal untuk bisa melanjutkan masa jabatannya. 
Mampukah musuh-musuh politiknya menjungkalkan Ahok?

123456789Bermula dari transkrip video editanSaat itu Ahok menyindir bahwa 
lawan-lawannya telah menggunakan ayat Alquran untuk mengelabui para pemilik 
suara, agar tidak memilihnya yang beragama non-Muslim. Pidato Ahok terekam 
dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di sosial media. Terutama, 
setelah pria bernama Buni Yani yang menghilangkan kata 'pakai' dalam 
penjelasannya soal video itu. Demikian dikutip dari Tribunnews. Buntut dari 
kontroversi tersebut, Ahok diadili.Pengadilan dimulai pada bulan Desember lalu 
dan berlangsung  selama berbulan-bulan, dengan kedua jaksa penuntut dan pembela 
memanggil lebih dari 40 saksi.9 Mei 2017, majelis hakim memutuskan Ahok 
bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Ahok, dengan merujuk pada 
Pasal 156a KUHP yang mengatur perbuatan seseorang yang secara spesifik 
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat 
permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di 
Indonesia.   
   -    
PAT GULIPAT ALA RIZIEQ SHIHAB
   
Pelarian Terakhir
Sejak 2014 Rizieq Shihab menjadi pelarian terakhir buat calon pejabat tinggi 
yang kekurangan suara buat memenangkan pemilu. Saat itu Front Pembela Islam 
(FPI) didekati duet Prabowo dan Hatta hanya sebulan menjelang pemilihan umum 
kepresidenan. Kini pun Rizieq kembali dirayu dua pasangan calon gubernur DKI 
yang butuh dukungan buat menggusur Basuki Tjahaja Purnama.

1234567Eksploitasi pasalKritikus ingin pasal penistaaan agama dirombak.  Pasal 
tersebut jarang digunakan selama 32 tahun masa pemerintahan Suharto, namun 
dalam beberapa tahun terakhir pasal ini telah dieksploitasi untuk menekan 
kelompok minoritas,  demikian kata kelompok hak asasi manusia.Menurut lembaga  
Wahid Institute  putusan terhadap Ahok ini menambah daftar panjang korban pasal 
penodaan agama di Indonesia, yang menjadi masalah bagi kemerdekaan beragama, 
berkeyakinan dan kebebasan berekspresi. Peneliti Wahid Instute, Alamsyah  
kepada DW menyatakan: "Situasi itu dapat mendorong bagi pihak-pihak yang tidak 
setuju untuk menggunakan pasal yang sama. Hal ini mengkhawatirkan  bagi 
kelompok minoritas dalam agama dan antar agama.” Wahid Institute mendesak agar 
pasal tersebut dihapus. Pengajar Antropologi Budaya dan Kepala General Studies 
Scientific Research, King Fahd University of Petroleum and Minerals, Arab 
Saudi, Sumanto al Qurtuby menganalisa, karena mendapat tekanan kuat elit dan 
massa, hakim pun tak berdaya memutuskan Ahok bersalah karena menurutnya ia 
telah melakukan “penodaan agama” dan “meresahkan masyarakat”. "Padahal, publik 
tahu, hati-nurani tahu, semua itu hanyalah akal-akalan belaka. Hakim dalam hal 
ini telah mengabaikan bukti-bukti otentik dan data akademik-ilmiah yang 
dipaparkan oleh para saksi ahli dari berbagai profesi yang dihadirkan selama 
persidangan berlangsung. Keputusan hakim atas kasus Ahok itu lebih tepat 
disebut sebagai “keputusan politik” ketimbang “keputusan hukum”."   
   -    
AHOK DISERANG LAGI, KALI INI DENGAN KARANGAN BUNGA
   
Setelah kalah bersaing di Pilkada
Pasca alami kekalahan dari pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada 
DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan wakilnya 
Djarot Syaiful Hidayat menerima ribuan karangan bunga yang dialamatkan ke Balai 
Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

12345678      Sementara itu Puri Kencana Putri dari KontraS menyebutkan putusan 
ini memang tidak mengejutkan ketika sehari sebelumnya ada kebijakan sepihak 
menkopolhukam membubarkan Hizbut Tahrir dengan alasan ideologi mengancam dasar 
negara dan keutuhan bangsa."Persis hari ini vonis 2 tahun untuk membuktikan 
delik penodaan agama dan tuduhan menciptakan kegaduhan yang dilakukan Ahok 
adalah upaya untuk "membeli waktu" yang sebenarnya membahayakan pelaksanaan 
penegakan hukum dan hak asasi manusia. Ada upaya untuk membuat posisinya 
menjadi nampak seimbang, menyeimbangkan dinamika politik yang tengah memanas, 
antara kelompok pengusung pluralisme dan konservatif. "Kebebasan baru setelah 
masa tumbangnya pemerintahan Soeharto tahun 1998 telah memungkinkan pertumbuhan 
kelompok garis keras, seperti Front Pembela Islam (FPI), dan pemerintah 
berturut-turut telah dikritik karena gagal mengatasi kaum radikal karena takut 
dituduh menyerang Islam. Bonar Tigor Naipospos, wakil ketua kelompok hak asasi 
manusia Setara Institute menyebutkan:  "Pasca Suharto, tumbuh  'islamisasi' 
yang signifikan di masyarakat.” Dijelaskannya: "Selama ini untuk meningkatkan 
ketaatan masyarakat dan masyarakat terhadap Tuhan, tidak apa-apa, tapi sekarang 
kita melihat fenomena yang berbeda - bangkitnya radikalisme."ap/yf(afp/rtr)   
   - 

Kirim email ke