Pertama di Aceh, pasangan gay dihukum 85 kali cambuk


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Pertama di Aceh, pasangan gay dihukum 85 kali cambuk - BBC Indonesia
 Dua pria dinyatakan bersalah berhubungan seks sesama jenis dan dihukum 
masing-masing 85 kali cambuk oleh Mahkama...  |   |

  |

  |

 

   
   - 9 jam lalu
   
Tautan eksternal dan akan terbuka di layar baru   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim
Hak atas fotoJUNHAImage captionSalah seorang dari dua pria bereaksi ketika 
hakim membacakan vonis.Dua pria yang ditangkap oleh warga lantaran dituding 
melakukan hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret 2017 lalu, dihukum 
masing-masing 85 kali cambuk oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda 
Aceh.Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim yang 
diketuai oleh Khairul Jamal, seorang pria berinisial MT (24) dan seorang pria 
lainnya berisinial MH (20) dinyatakan bersalah berdasarkan pengakuan sejumlah 
saksi dan alat bukti."Saksi mengintip melalui celah dinding saat MH dan MT 
sedang berhubungan, lalu saksi memanggil saksi yang lain dan setelah itu kedua 
saksi memanggil warga. Setelah warga melihat kejadian tersebut, lalu mereka 
memutuskan mendobrak pintu kamar," sebut majelis hakim dalam 
putusannya.Pencambukan terhadap MT dan MH akan dilaksanakan di Banda Aceh pada 
23 Mei, beberapa hari menjelang Ramadan.   
   - Sepuluh hal tentang pidana berdasarkan syariat di Aceh
   - Pertama kalinya kaum homoseksual ditangkap di Aceh
   - 'Saya tak pernah bahagia': kisah kaum LGBT yang dipaksa menikah
   - Presiden Jokowi: Polisi harus melindungi kaum LGBT dan minoritas lain
Hak atas fotoJUNHAImage captionMT (24) dan MH (20) ditangkap oleh warga 
lantaran dituding melakukan hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret 2017 
lalu.Menurut hakim, MT (24) yang merupakan warga Sumatera Utara dan MH (20) 
warga Bireuen, Provinsi Aceh, sebelumnya pernah melakukan hubungan badan di 
rumah kos MH pada Januari 2017."Mereka mengaku melakukan hal tersebut karena 
suka sama suka dan tidak ada paksaan," ujar majelis hakim, sebagaimana 
dilaporkan wartawan di Banda Aceh, Junaidi.Saat diturunkan dari mobil tahanan 
untuk dibawa ke dalam sel Mahkamah Syar'iyah, MH dan MT selalu menutup muka 
mereka dengan baju. Saat keduanya mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim, 
muka mereka ditutup dengan kedua tangan.Putusan majelis hakim Mahkamah 
Syar'iyah Kota Banda Aceh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
Dalam persidangan pertama, JPU menuntut keduanya dijatuhi hukuman cambuk 
sebanyak 80 kali.Hak atas fotoJUNHAImage captionKasus hukuman cambuk terhadap 
pasangan homoseksual merupakan yang pertama terjadi di Aceh.Keduanya dijerat 
dengan Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang 
menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan liwat diancam dengan 
hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas 
murni atau penjara paling lama 100 bulan.Keluarga MH mengaku, selama ini MH 
merupakan anak yang baik dan orang tua mereka tidak mengetahui bahwa anaknya 
berhubungan sesama jenis. MH juga taat beribadah dan tidak pernah membantah 
orang tuanya."Orang tua MH hanya petani, dan mengaku siap menerima putusan 
majelis hakim. Setelah hukuman selesai, MH akan dititipkan ke pesantren untuk 
dibina dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama," sebut salah seorang 
anggota keluarga MH.Hak atas fotoAFPImage captionHukuman cambuk diatur dalam 
perda syariat Aceh atau lazim disebut Qanun Jinayat.
'Hukuman itu kemunduran'
Menanggapi hukuman cambuk terhadap MH dan HT, Dede Oetomo selaku pendiri 
lembaga Gaya Nusantara yang mengadvokasi hak-hak LGBT, mengatakan putusan hakim 
adalah sebuah kemunduran."Orang dewasa yang berhubungan seks atas dasar suka 
sama suka lalu dihukum, itu kan namanya kriminalisasi. Itu jelas merupakan 
sebuah kemunduran," kata Dede.Mengutip pernyataan Sekjen PBB Ban Ki-moon, Dede 
mengatakan hukuman tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia. "Agama, 
tradisi, dan agama tidak bisa menjadi alat pelanggaran HAM. Saya kasihan dengan 
kedua orang itu," tambah Dede.Pada 2013, Ban Ki-moon mengecam diskriminasi 
terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurutnya, 
"negara memiliki tugas hukum untuk melindungi semua pihak."Kasus hukuman cambuk 
terhadap pasangan homoseksual merupakan yang pertama terjadi di Aceh. 
Sebelumnya pernah ada yang tertangkap, namun tidak sampai ke persidangan karena 
Qanun Syariat Islam di Aceh belum mengatur tentang hubungan sesama jenis.

Kirim email ke