http://nasional.kompas.com/read/2017/05/18/09432981/antasari.terima.jika.laporan.
kriminalisasinya.dihentikan.asal.
Antasari Terima Jika Laporan
Kriminalisasinya Dihentikan, asal...
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 18/05/2017, 09:43 WIB
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Antasari Azhar saat meninggalkan Kantor Direktorat Reserse Kriminal
Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com / GARRY
ANDREW LOTULUNG)
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Antasari Azhar mengatakan, dirinya akan menerima apapun hasil
penyelidikan dan penyidikan polisi terkait laporan yang dia layangkan.
Sejak awal, ia menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya ke pihak
berwenang. Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya
pada Februari 2017 lalu.
"Kalau memang SP3, kalau saya bilang SP3 /reasonable/, ya sudah," kata
Antasari kepada /Kompas.com/, Kamis (18/5/2017).
Antasari mengatakan, selama langkah yang diambil kepolisian profesional
dan proporsional, dirinya akan menerima. Jika tidak, Antasari memastikan
akan mengambil langkah lain untuk memperjuangkan haknya.
"Kalau (alasanny tidak bisa diterima), asal-asalan, ada upayanya kok.
Upaya hukumnya," kata Antasari.
*(Baca: Laporan Kriminalisasi Antasari Kemungkinan Tak Berlanjut ke
Penyidikan
<http://nasional.kompas.com/read/xml/2017/05/17/17362911/laporan.kriminalisasi.antasari.kemungkinan.tak.berlanjut.ke.penyidikan>)*
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol
Herry Rudolf Nahak, menyatakan, kemungkinan laporan Antasari tidak
berlanjut ke tingkat penyidikan.
"Kasusnya Pak Antasari itu sudah kami lakukan penyelidikan. Namun
kelihatannya tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry.
Herry mengatakan, untuk naik ke tahap penyidikan membutuhkan dua alat
bukti yang cukup. Nanun, polisi sampai saat ini masih mencoba mencari
bukti-bukti tersebut.
Sebelumnya, Antasari menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi
dirinya. Ia menduga Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono
merupakan perancang skenario tersebut.
*(Baca: Kapolri: Antasari ke Mabes Laporkan Anggota Polri, Bukan SBY
<http://nasional.kompas.com/read/xml/2017/02/22/20462351/kapolri.antasari.ke.mabes.laporkan.anggota.polri.bukan.sby>)*
Sekitar Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group
Hary Tanoesoedibjo. Hary mengaku diutus oleh SBY yang saat itu menjabat
sebagai Presiden keenam RI untuk meminta agar KPK tidak menahan Mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.
Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.
Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah
dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.
Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh
Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menduga
bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke
rumahnya pada malam itu.
Mantan ketua KPK Antasari Azhar telah memenuhi panggilan kedua Bareskrim
Polri terkait kejanggalan kasus yang membelitnya. Menurut rencana,
Bareskrim Polri akan memanggil beberapa ahli untuk mengungkap kasus
ini.(Kompas TV)
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
* Antasari Mencari Keadilan
<http://indeks.kompas.com/topik-pilihan/list/2995/antasari.mencari.keadilan>
PenulisAmbaranie Nadia Kemala Movanita
EditorSabrina Asril
Tag:
* Antasari Azhar <http://indeks.kompas.com/tag/Antasari.Azhar>