Surat Al Maidah Ayat 51 Dilantunkan Hakim di Depan Ahok 
https://kumparan.com/indra-subagja/surat-al-maidah-ayat-51-dilantunkan-hakim-di-depan-ahok
 Surat Al Maidah Ayat 51 Dilantunkan Hakim di Depan Ahok 

 kumparan
Senin 08 Mei 2017 - 20:30 
https://kumparan.com/indra-subagja/surat-al-maidah-ayat-51-dilantunkan-hakim-di-depan-ahok
 



 
 


 
Hakim anggota Abdul Rosyad. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
 Majelis hakim membacakan berkas putusan sidang vonis Ahok. Dalam kesempatan 
itu, hakim sempat melantunkan ayat Alquran surat Al Maidah ayat 51.

 Baca: Helikopter Disiapkan untuk Evakuasi Ahok 
https://kumparan.com/teuku-muhammad-valdy-arief/helikopter-disiapkan-untuk-evakuasi-ahok

 Adalah Hakim Abdul Rosyad yang membacakannya surat itu dengan bahasa Arab 
dimulai dengan ta'awwuz lalu basmallah, dan surat Al Maidah Ayat 51 di sidang 
Ahok, Selasa (9/5). Abdul membacakannya di depan Ahok, yang duduk di kursi 
terdakwa mendengarkan vonis keputusan.

 Apa yang dibacakan Abdul itu tentu didengar oleh seisi ruangan sidang.

 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi 
dan Nasrani menjadi wali (kalian); sebagian mereka adalah wali bagi sebagian 
yang lain. Barang siapa di anta­ra kalian mengambil mereka menjadi wali, maka 
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka Sesungguhnya Allah tidak 
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim," kata Abdul yang kemudian 
membacakan arti surat Al Maidah ayat 51.

 Abdul sebelumnya menyampaikan, menimbang bahwa mengenai kata penodaan, bahwa 
berpegang pada KBBI, yaitu semacam kotoran yaitu menjelekkan, bahwa arti 
menodai adalah mencederai.

 "Surat Al Maidah 51 adalah ayat Alqura, bagian dari Quran kitab suci yang 
dijaga kesuciannya. Siapapun yang menyampaikan Alquran sepanjang menyampaikan 
benar, maka tidak boleh berkata membohongi, maka dengan merendahkan dan 
melecehkan Al Maidah sama halmya dengan melecehkan kitab suci Alquran," terang 
Abdul.

 


 
Ahok hadiri sidang putusan kasus penistaan agama (Foto: Aditia 
Noviansyah/kumparan)






 

Kirim email ke