http://aceh.tribunnews.com/2017/05/24/5-algojo-cambuk-pasangan-homo



5 Algojo Cambuk Pasangan Homo

Rabu, 24 Mei 2017 11:38


[image: 5 Algojo Cambuk Pasangan Homo]

WARGA menyaksikan eksekusi hukuman cambuk kasus liwath (homoseksual) di
halaman Masjid Syuhada, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,
Selasa (23/5).






BANDA ACEH - Pasangan liwath (homoseksual) yang ditangkap warga akhir Maret
lalu di sebuah rumah kos di Banda Aceh, menjalani hukuman cambuk di halaman
Masjid Syuhada, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa
(23/5). Pasangan sesama jenis ini dicambuk masing-masing 82 kali oleh lima
algojo secara bergantian.

Pasangan homo tersebut adalah MT (23) dan MH (20). Sebagaimana diberitakan,
keduanya ditangkap warga di rumah kos di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala,
Banda Aceh, Selasa, 28 Maret 2017. Karena terbukti melakukan jarimah liwath
MT, warga Sumatera Utara dan MH, warga Bireuen, itu dijatuhi hukuman oleh
hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh sebanyak 85 kali cambuk di muka umum,
dikurangi masa tahanan, sehingga mereka hanya dicambuk 82 kali per orang.

Kemarin, uqubat cambuk disaksikan oleh ribuan warga. Amatan Serambi, warga
ramai-ramai memadati halaman Masjid Syuhada. Bisa dikatakan, warga yang
hadir menyaksikan uqubat cambuk kemarin lebih ramai dibandingkan prosesi
uqubat cambuk sebelumnya. Ini kali pertama pasangan sejenis dicambuk
setelah diberlakukannya Qanun Jinayah di Aceh pada tahun 2015. Warga yang
hadir memang ingin melihat secara langsung uqubat cambuk bagi pasangan
sejenis tersebut.

“Kami imbau bagi warga yang sudah hadir, agar tidak bercampur antara
laki-laki dan perempuan. Bagi yang membawa anak-anak, silakan dibawa
pulang, kita tidak akan memulai uqubat cambuk ini kalau masih ada anak-anak
di bawah umur di arena masjid,” kata salah seorang pria berseragam Satpol
PP WH melalui pelantang suara (mik).

Seperti biasa, eksekusi cambuk kemarin juga dihelat di atas panggung
berukuran sekitar 4x4 meter empat yang ditutupi terpal dan beralaskan
karpet merah. Warga yang tumpah ruah datang ke Masjid Lamgugop, berdiri di
luar pagar pembatas menyaksikan langsung prosesi tersebut.

Selain MH dan MT, dalam uqubat kemarin, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi
empat pasangan jarimah ikhtilat (bercumbu).

Pasangan homoseksual itu dieksekusi paling terakhir, setelah empat pasangan
ikhtilat dicambuk oleh algojo. MT, terpidana homo pertama yang naik ke atas
pentas menghadap sang algojo. Ia tampak pasrah saat diboyong petugas.
“Huuu, huuuu, nyan lagoe ureung jih/Itu rupanya orangnya,” teriak warga. MT
berlalu ke atas panggung sambil menutup wajahnya dengan tangan, disusul
tiga algojo setelahnya yang juga ikut naik ke atas pentas.

“Algojo, siaaap?” tanya pria berseragam Satpol PP WH melalui pelantang
suara. Ia menanyakan kesiapan sang algojo pertama untuk mengayunkan rotan
ke tubuh MT. Algojo yang berdiri tegap hanya menjawab kecil, sedangkan
seribuan warga di depan panggung, berteriak serentak “siaaaap”, lalu ayunan
rotan pun mendera punggung MT.

MT dieksekusi oleh tiga algojo. Para eksekutor ini diganti setiap kelipatan
hitungan tertentu. MT yang menahan sakitnya deraan rotan ke punggungnya
hanya bisa menunduk. “Beuteuga lom, seupot laju/Lebih kuat lagi, cambuk
terus,” teriak seseorang di depan panggung.

Pada hitungan ke-40, petugas juga sempat memberi minum MT, kemudian cambuk
dilanjutkan hingga tuntas 82 kali.

Setelah itu, giliran MH yang diboyong ke atas pentas. Sama seperti MT, MH
pun diteriaki macam-macam oleh warga yang menyaksikan. MH dieksekusi oleh
dua algojo. Eksekutor pertama bertugas hingga cambukan ke-40, sedangkan
algojo kedua hingga cambukan terakhir. MH juga sempat diberi minum oleh
petugas saat cambukan ke-40.

Amatan Serambi, MT dan MH sama sekali tidak melawan saat para algojo
menghunuskan rotan ke tubuh mereka. Seusai menjalani hukuman, keduanya
langsung dimasukkan ke ruangan tertutup hingga akhirnya diejmput oleh
keluarga masing-masing.

Prosesi uqubat cambuk kemarin, berlangsung aman dan lancar. Pihak
kepolisian juga mengawal ketat jalannya eksekusi. Sejumlah wartawan, baik
lokal, nasional, dan internasional turut hadir meliput prosesi cambuk bagi
pasangan homo yang pertama sekali dicambuk di Aceh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH
Banda Aceh), Yusnardi, seusai eksekusi mengatakan, pasangan sesama jenis
itu ditangkap warga di Desa Rukoh, Darussalam, Banda Aceh pada 28 Maret
lalu. Keduanya kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh untuk diproses
hukum. “Keduanya telah disidang sebanyak dua kali dan kemudian divonis 85
kali cambuk. Hukuman cambuk hampir setiap bulan ada, tapi untuk kasus
liwath ini baru pertama kali, mereka sudah cukup bukti dan unsur melanggar
Qanun Jinayah,” kata Yusnardi.

Ia sebutkan, MT dan MH terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan hukuman paling banyak 100
kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara
paling lama 100 bulan. *(dan)*

Tags

Kirim email ke