http://nasional.kompas.com/read/2017/06/05/16484771/amien.rais.keberatan.namanya.diungkap.
kpk.di.persidangan.tanpa.konfirmasi
Amien Rais Keberatan Namanya Diungkap
KPK di Persidangan Tanpa Konfirmasi
Kristian Erdianto
Kompas.com - 05/06/2017, 16:48 WIB
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menggelar jumpa pers
terkait uang Rp 600 juta yang disebut jaksa KPK berasal dari aliran dana
kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri
Kesehatan Siti Fadilah Supari di kediamannya di Taman Gandaria, Jakarta
Selatan, Jumat (2/6/2017). Dalam keterangan persnya, Amien menyebutkan
bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007 lalu dia mengaku
menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir, mantan Ketua
Umum DPP PAN.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad
Wibowo yang menjadi salah satu utusan mantan ketua umum PAN Amien Rais
<http://indeks.kompas.com/tag/Amien-Rais>, bertemu dengan Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (5/6/2017) siang.
Dalam pertemuan tersebut, Dradjad menyampaikan keberatan Amien Rais
<http://indeks.kompas.com/tag/Amien-Rais> karena jaksa penuntut umum KPK
mengungkap nama Amien sebagai salah satu penerima aliran dana dalam
persidangan sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan
terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari
<http://indeks.kompas.com/tag/Siti-Fadilah-Supari>.
Menurut Dradjad, jaksa penuntut umum KPK tidak meminta konfirmasi lebih
dulu kepada Amien Rais <http://indeks.kompas.com/tag/Amien-Rais>.
"Tadi saya sampaikan ke Febri bahwa yang menjadi persoalan adalah nama
Pak Amien disebut Jaksa KPK tanpa pernah beliau dimintai keterangan,"
ujar Dradjad saat memberikan keterangan pers usai pertemuan.
Dradjad menjelaskan, awalnya Amien Rais
<http://indeks.kompas.com/tag/Amien-Rais> berencana untuk datang
langsung menemui pimpinan KPK. Amien, kata Dradjad, bermaksud memberikan
keterangan terkait fakta di persidangan.
*(Baca: Pimpinan KPK Tolak Bertemu Amien Rais
<http://nasional.kompas.com/read/xml/2017/06/05/13553081/pimpinan.kpk.tolak.bertemu.amien.rais>)*
Menurut Dradjad, pengungkapan fakta di persidangan tanpa konfirmasi
lebih dulu telah memberikan dampak negatif terhadap Amien Rais
<http://indeks.kompas.com/tag/Amien-Rais>.
"Jadi ini tidak pernah dimintai konfirmasi nama sudah disebut mau
memberikan hak jawab kok tidak boleh. Sementara dampak kerusakannya
besar sekali," tutur Dradjad.
"Seandainya jaksa KPK saat itu sempat meminta keterangan pasti yang
muncul akan berbeda. Kalau seandainya waktu itu ada konfirmasi mungkin
tidak akan begini," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan,
KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan, mulai dari
keterangan saksi sampai pada bukti-bukti lain terkait adanya aliran dana.
*(Baca: Amien Rais: Saya Tidak Pernah Tidak Jujur..., Saya Dididik Takut
Allah
<http://nasional.kompas.com/read/xml/2017/06/02/11174471/amien.rais.saya.tidak.pernah.tidak.jujur.saya.dididik.takut.allah>)*
Febri menjelaskan, keterangan dan bukti rekening harus disampaikan dalam
proses persidangan. Sebab, tim jaksa penuntut umum KPK melihat hal
tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang saling terkait.
Rangakaian peristiwa tersebut bermula dari proses pengadaan alat
kesehatan pada tahun 2005 yang merupakan penunjukan langsung, sampai
pada indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak.
Pihak yang menerima aliran dana salah satunya Soetrisno Bachir
Foundation yang kemudian terungkap menyalurkan dana ke sejumlah pihak.
*(Baca: Amien Rais di Kasus Alkes, KPK Minta Tak Dikaitkan dengan
Politik
<http://nasional.kompas.com/read/xml/2017/06/04/17510031/amien.rais.di.kasus.alkes.kpk.minta.tak.dikaitkan.dengan.politik>)*
"Yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan oleh terdakwa
Siti Fadilah Supari <http://indeks.kompas.com/tag/Siti-Fadilah-Supari>,
dan tentu saja KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta
persidangan, mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti yang
lain, termasuk yang kemudian menjadi pembicaraan cukup hangat
akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana," ujar Febri usai pertemuan.
Sebelummya, nama Amien Rais <http://indeks.kompas.com/tag/Amien-Rais>
disebut dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Menteri Kesehatan,
Siti Fadilah Supari <http://indeks.kompas.com/tag/Siti-Fadilah-Supari>,
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Amien Rais
<http://indeks.kompas.com/tag/Amien-Rais> menerima enam kali pemberian
uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 600 juta.
Uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan swasta yang ditunjuk
langsung oleh Siti Fadilah untuk menangani proyek pengadaan alat
kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Amien Rais Klarifikasi Keterlibatan dalam Korupsi Alkes(Kompas TV)
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
* Siti Fadilah dan Kasus Alkes
<http://indeks.kompas.com/topik-pilihan/list/2167/siti.fadilah.dan.kasus.alkes>
PenulisKristian Erdianto
EditorSabrina Asril
Tag:
* Siti Fadilah Supari <http://indeks.kompas.com/tag/Siti.Fadilah.Supari>
* Amien Rais <http://indeks.kompas.com/tag/Amien.Rais>