Bocah Anti-Rizieq di Antara Pemburu Korban 'Efek Ahok' 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170608045132-20-220217/bocah-anti-rizieq-di-antara-pemburu-korban-efek-ahok/
 Priska Sari Pratiwi , CNN Indonesia
 Jumat, 09/06/2017 08:25 WIB
 
 

 
 Pemburuan para penista agama terjadi pula pada bocah hingga berujung pada 
kekerasan. Pemburu 'the Ahok Effect' harus ditindak tegas oleh aparat penegak 
hukum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang bocah berusia 15 tahun duduk di kelilingi 
puluhan orang. Dia diam mendengarkan perkataan salah satu anggota Front Pembela 
Islam (FPI) di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. PMA, demikian inisial 
bocah tersebut, dinilai menghina Rizieq Shihab, pentolan FPI dalam status 
Facebook miliknya. 

“Lo sudah mending enggak diapa-apain, enggak dicolek,” kata salah satu dari 
mereka. “Habib Rizieq itu bukan punya FPI, punya umat.”

“Lo ngerti enggak? Coba ulangi,” kata yang lainnya.

“Habib Rizieq itu bukan punya FPI saja, tapi umat muslim,” kata PMA.

“Lo cerna. Lo cerna dong,” kata lainnya sambil mengepalkan tangan. 

Tetapi sikap itu tak jua memuaskan sebagian mereka. Dalam video yang muncul di 
Youtube atas nama akun Blog Netizen itu, PMA juga mendapatkan pukulan di 
kepalanya. Tak hanya itu, warga lainnya pun memukul pipinya.

Kasus di atas hanyalah segelintir dari puluhan tindak persekusi yang belakangan 
terjadi. Maraknya gelombang persekusi tak lepas dari ‘Ahok Effect’ atas kasus 
penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 
alias Ahok. 
 Lihat juga:Penjara Ahok dan Aliran Sampai Jauh Pemburu Penista Agama 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170607190758-20-220158/penjara-ahok-dan-aliran-sampai-jauh-pemburu-penista-agama/
Walaupun demikian, data kasus persekusi pada anak-anak termasuk minim. Komisi 
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tak ada laporan khusus soal 
persekusi yang menimpa anak-anak. 

Sejak Januari hingga April 2017, kasus pengaduan anak yang masuk ke KPAI 
didominasi permasalahan anak berhadapan hukum dengan jumlah 191 kasus.

Umumnya permasalahan yang terjadi adalah anak sebagai pelaku atau korban yang 
mengalami kekerasan fisik maupun psikis. Bentuknya pun beragam, berupa ancaman 
dan intimidasi.

Sementara pengaduan terbanyak berikutnya adalah permasalahan keluarga dan 
pengasuhan alternatif dengan jumlah 143 kasus.

Kepala Divisi Sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda 
mengatakan, kasus persekusi pada anak-anak terbilang baru. Selama ini tindak  
Pilihan Redaksi
 Guyon Wiranto Soal Keamanan Indonesia: Liburkan Media Sosial 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170517212738-20-215596/guyon-wiranto-soal-keamanan-indonesia-liburkan-media-sosial/
 Polisi Yakin Warga Tak Ikuti Rencana FPI Lumpuhkan Bandara 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170531131848-20-218504/polisi-yakin-warga-tak-ikuti-rencana-fpi-lumpuhkan-bandara/
 Djarot Dukung Ketegasan Polisi Tangani Persekusi 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170602115425-12-218846/djarot-dukung-ketegasan-polisi-tangani-persekusi/
kekerasan maupun intimidasi yang terjadi masih dalam lingkungan sekolah maupun 
keluarga.

“Biasanya bullying secara verbal. Tidak ada yang sampai pemburuan apalagi 
digeruduk massa,” ujar Erlinda kepada CNNIndonesia.com, pekan ini.

Erlinda menyebutkan, kurangnya kontrol dari orang tua menjadi salah satu 
penyebab si anak menuliskan status melalui media sosial dengan kata-kata kasar. 

Mereka juga dianggap tak cukup keterampilan untuk mendidik anak beretika secara 
tepat di media sosial. 

Kendati demikian ia tak menampik bahwa anak juga terpengaruh dengan akun-akun 
di media sosial yang kerap mengumbar kalimat buruk.

“Anak-anak ini juga belajar dari lingkungan. Media sosial sekarang kan banyak 
umbar kalimat buruk, mereka bisa menulis apa pun yang mereka mau,” katanya.

Jumlah Kasus Meningkat

Jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, Safenet menyatakan 
terjadi peningkatan pelaporan persekusi yang merujuk pasal 28 ayat 2 UU 
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasca vonis Ahok.

Safenet mencatat terdapat 87 pengaduan soal dugaan tindak persekusi yang 
terjadi sejak Januari hingga Mei 2017. Umumnya mereka diteror, diburu, 
diintimidasi, didatangi secara massal, hingga dilaporkan ke polisi. 
 Lihat juga:Haram dan Dilarang Dilakukan di Medsos Menurut MUI 
http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170605173403-185-219606/haram-dan-dilarang-dilakukan-di-medsos-menurut-mui/
Jumlah ini terdiri atas 66 kasus persekusi, 12 diduga kuat persekusi, tujuh 
kasus merupakan awal dari persekusi, dan dua terimbas kasus persekusi. Namun 
Safenet mengklaim masih merahasiakan data pengaduan tersebut.

Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto mengatakan, pihaknya sengaja 
memberi nama ‘the Ahok Effect’ untuk membedakan dengan tindak persekusi lainnya 
yang selama ini terjadi. 

Ia mencontohkan persekusi sebenarnya juga terjadi pada kelompok Gafatar dan 
Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT), namun dengan pola yang berbeda.

“Kami menyebut tindakan ini karena berkaitan dengan konteksnya. Ada yang 
terjadi saat persidangan Ahok dan semakin menguat pasca vonis pada Ahok,” ujar 
Damar kepada CNNIndonesia.com, pekan ini.
[Gambas:Youtube] https://www.youtube.com/embed/UgfM48gGknw
Meski demikian, tak seluruh pihak yang menjadi korban persekusi ini adalah 
‘Ahoker’ atau pendukung Ahok. Jika melihat dari kasus yang terjadi di daerah 
lain di luar Jakarta, para korban persekusi ini tak punya hak untuk memilih 
Ahok dalam gelaran pilkada DKI.

“Mereka bisa bercampur identitasnya, bisa saja yang benci FPI, atau tidak suka 
Rizieq Shihab, atau bisa juga benci Islam. Bukan semata-mata pendukung Ahok. 
Tapi istilah ‘the Ahok Effect’ ini yang kemudian muncul untuk membatasi,” 
katanya. 

Damar mengatakan, terdapat pola sistematis yang dilakukan para pelaku 
persekusi. Pertama, mereka akan menargetkan orang-orang yang menghina ulama 
atau agama di media sosial khususnya Facebook. 

Menurutnya, tindakan ini juga tak lepas dari status yang diposkan akun Facebook 
Muslim Cyber Net yang meminta warga melaporkan pembuat unggahan yang menghina 
ulama maupun agama Islam.

“Setelah mendapatkan status Facebook tersebut, mereka kemudian akan 
menginstruksikan massa memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, hingga 
alamat kantor maupun rumahnya,” tutur Damar.

Pemburuan Menjadi Masalah

Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid tak menampik bahwa tindak 
persekusi yang begitu masif tak lepas dari ‘the Ahok Effect’. “Vonis kasus Ahok 
itu seakan jadi legitimasi bahwa orang yang dianggap menghina ulama atau agama 
Islam boleh diburu,” katanya.

Namun Alissa menganggap permasalahan tersebut sebenarnya bukan pada status yang 
dituliskan oleh pihak-pihak yang diduga menghina ulama atau agama Islam di 
status facebook. 

Anak sulung mantan Presiden Abdurrahman Wahid ini menekankan, permasalahan 
persekusi sebenarnya adalah tindakan pemburuan itu sendiri. Tindakan mereka 
dinilai telah melanggar koridor hukum karena menyebarkan dan mengumpulkan data 
pribadi orang yang bersangkutan.

“Persoalannya adalah pemburuannya. Padahal yang menentukan salah atau tidak kan 
bukan kita. Belum tentu juga korban itu salah atau benar. Kalau memang salah 
ada mekanisme lain untuk menjembatani,” ucap Alissa.

Mekanisme penyelesaian ini, menurutnya, bisa dilakukan melalui mediasi. Jika 
cara itu tidak berhasil baru melaporkan ke polisi. 
 Jaringan Gusdurian Indonesia menyatakan bahwa yang jadi masalah adalah aksi 
pemburuan terhadap pihak yang diduga menista agama. (CNN Indonesia/Yohannie 
Linggasari)

Alissa juga menegaskan, kepolisian mesti memiliki pemahaman yang sama soal 
persekusi. Sebab tak seluruh ujaran kebencian, penghinaan, maupun pencemaran 
nama baik termasuk dalam tindakan persekusi.

“Polisi harus menemukan otaknya, karena kalau tindakan orang itu saja yang 
diciduk tidak akan bisa menghentikan mereka,” tandasnya.

Terkait dengan kasus bocah PMA, polisi pun menetapkan dua orang sebagai 
tersangka dalam kasus persekusi terhadap PMA (15). Mereka berinisial AM (22) 
dan M (57).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden 
Prabowo Argo Yuwono mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran 
diduga melakukan pemukulan terhadap bocah tersebut.
 Lihat juga:Polisi Buru Pendukung FPI yang Persekusi Bocah Anti-Rizieq 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170603024410-12-219037/polisi-buru-pendukung-fpi-yang-persekusi-bocah-anti-rizieq/
“AM perannya memukul dengan tangan kiri dan mengenai pipi kanan sebanyak tiga 
kali. M memukul sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai 
bagian kanan kepala korban," kata Argo. 

Kini, PMA dan keluarganya mendapatkan tempat baru berupa rumah aman atas 
fasilitas dari Kementerian Sosial. Dia akan mendapatkan kontrakan baru untuk 
jangka waktu 2 tahun mendatang. 

PMA dan keluarganya bisa jadi belum bisa melupakan kejadian pada akhir Mei itu. 
Kekerasan yang dilakukan oleh kelompok ‘pemburu’ penista ulama di Cipinang 
Muara, Jakarta Timur. 

Walaupun demikian, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengharapkan situasi 
bocah itu beserta keluarganya akan segera membaik. "Saya berharap kehidupan 
mereka bisa segera kembali normal," ujarnya.

Masalahnya, pemburuan pihak anti-Rizieq masih terjadi hingga hari ini. (asa)
 

Kirim email ke