https://metro.tempo.co/read/news/2017/06/14/214884376/human-right-whatch-larangan-atas-
ahmadiyah-melahirkan-kekerasan
Human Right Whatch: Larangan Atas
Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
Rabu, 14 Juni 2017 | 12:10 WIB
* share facebook <javascript:void(0)>
* share twitter <javascript:void(0)>
* share google+ <javascript:void(0)>
* share pinterest <javascript:void(0)>
Human Right Whatch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat
berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel
pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
*TEMPO.CO*, *Depok* - Peneliti Human Right Whatch Andreas Harsono
mendesak pemerintah segera mencabut Surat Keputusan Bersama Nomor 3
Tahun 2008 tentang tentang Ahmadiyah. Menurut dia, aturan itu
diskriminatif dan berpotensi terus menimbulkan konflik horizontal.
"Diskriminasi selalu melahirkan kekerasan," kata Andreas, saat
mendatangi Masjid Al Hidayah milik Jamaah Ahmadiyah Depok di Jalan Raya
Muchtar Sawangan, Selasa, 13 Juni 2017.
Baca:
Ahmadiyah Depok Akan Ajukan Gugatan Penyegelan Masjid
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/06/07/064882350/ahmadiyah-depok-akan-ajukan-gugatan-penyegelan-masjid>Kisah
Jamaah Ahmadiyah Depok Setelah Masjidnya 7 ...
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/06/07/214882138/kisah-jamaah-ahmadiyah-depok-setelah-masjidnya-7-kali-disegel>
Ia menuturkan dasar SKB tiga menteri merupakan Undang-undang nomor 1
PNPS 1965 tentang penodaan agama. Persatuan Bangsa Bangsa telah dua kali
meminta agar pasal penodaan dicabut. "Namun, sampai sekarang belum ada
indikasi mau dicabut," ucapnya.
Sejak ada SKB itu, kata dia, semakin banyak masyarakat Indonesia yang
intoleransi. Terutama, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan
pengikut Ahmadiyah. Bahkan, mereka sampai tidak mau bertetangga dengan
yang berbeda keyakinan.
Baca juga:
Rumah Direktur Utama Transjakarta Dilempar Bom Molotov
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/06/14/064884364/rumah-direktur-utama-transjakarta-dilempar-bom-molotov>Landas
Pacu Utara Dibuka, Bandara Soekarno-Hatta Normal Kembali
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/06/14/083884328/landas-pacu-utara-dibuka-bandara-soekarno-hatta-normal-kembali>
Menurut Andreas dengan dicabutnya pasal penodaan agama dan SKB tiga
menteri tentang Ahmadiyah bisa mengurangi tindakan intoleransi
masyarakat dengan golongan minoritas. "Sejarah dunia, yang tidak ada
pasal penodaan agama tindakan diskriminasi dan kekerasannya lebih
rendah," ucapnya.
Di Indonesia sejak SKB tiga menteri dikeluarkan sudah ada 33 kasus
penyegelan masjid Ahmadiyah di seluruh Indonesia. "Di Depok penyegelan
yang terakhir," ucapnya.
Simak:Cerita Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api
<https://metro.tempo.co/read/news/2017/06/14/083884289/cerita-kecelakaan-maut-di-perlintasan-kereta-api>
Mubalig Jamaah Ahmadiyah Depok Farid Mahmud Ahmad mengaku prihatin atas
penyegelan Masjid Al Hidayah yang telah mempunyai izin mendirikan
bangunan sejak 2007. Padahal, selama ini jamaah menggunakan masjid itu
untuk beribadah sehari-hari.
"Kami menerima penyegelan itu. Tapi, pemerintah seharusnya melihat
rekomendasi Komnas HAM dan Perempuan.” Komnas HAM dan Komnas Perempuan
meminta agar segel yang dipasang oleh Pemerintah Kota Depok di tempat
itu dilepas. "Sebab, bangunan yang disegel itu masjid, tempat ibadah."
IMAM HAMDI