http://www.antaranews.com/berita/635909/kejati-jatim-sita-rp15-miliar-dalam-kasus-dahlan


*Kejati Jatim sita Rp1,5 miliar dalam kasus Dahlan*

Sabtu, 17 Juni 2017 00:15 WIB | 772 Views

Pewarta: Riza Fahriza


[image: Kejati Jatim sita Rp1,5 miliar dalam kasus Dahlan]

Sidang Putusan Dahlan Iskan. Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset
PT PWU Jatim, Dahlan Iskan menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017).
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan status
tahanan kota, denda Rp100 Juta dan subsider 2 bulan. (ANTARA FOTO/Umarul
Faruq)

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita uang Rp1,5
miliar dari salah satu tersangka dugaan korupsi penjualan dua aset Pemprov
Jatim tahun 2003 yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha (PWU).

PT Panca Wira Usaha (PWU) di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan yang sudah
divonis 2 tahun penjara, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim,
Maruli Hutagalung di Jakarta, Jumat.

"Sudah dikembalikan uang Rp1,5 miliar," kata Maruli Hutagalung saat
dihubungi melalui telepon.

Tersangka yang sudah mengembalikan uang itu Oepojo Sardjono selaku Dirut PT
Sempulur Adi Mandiri (SAM).

Secara keseluruhan yang bersangkutan telah mengembalikan uang sekitar Rp2
miliar.

Dalam kasus itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya
hari ini menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam bentuk penahanan kota
dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara kepada Dahlan Iskan dalam
perkara korupsi terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.

Majelis hakim yang diketuai oleh M Tahsin menyatakan Dahlan terbukti
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang
dalam dakwaan subsider.

Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan
fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca
Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan
terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan
yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun,
mengenakan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan mewajibkan
dia membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair tiga tahun
penjara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena
menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus
menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung.

Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama
PT PWU periode 2000-2010.

Dahlan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2017


-xxxxxxxxxxxxx-----


http://www.antaranews.com/berita/627909/ribuan-muslim-garut-doakan-dahlan-iskan?utm_source=fly&utm_medium=related&utm_campaign=news


*Ribuan Muslim Garut doakan Dahlan Iskan*

Minggu, 7 Mei 2017 17:45 WIB | 2.303 Views

Pewarta: Feri Purnama

[image: Ribuan Muslim Garut doakan Dahlan Iskan]

Dahlan Iskan (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Bandung (ANTARA News) - Ribuan umat Muslim di Kabupaten Garut, Jawa Barat,
pada Minggu menggelar doa bersama untuk mantan dirut PLN dan mantan menteri
BUMN, Dahlan Iskan, yang sedang menghadapi persoalan hukum terkait dugaan
korupsi.

Doa bersama yang berlangsung di Masjid Agung Semarang, Kabupaten Garut itu
dihadiri sejumlah tokoh ulama serta para santri dan alumni Pesantren
Miftahul Huda di Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya.

Dewan Pimpinan Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya, KH Abdul Aziz Afandi
yang memimpin doa bersama mengatakan, umat muslim mengharapkan lembaga
yudikatif menunjukan keadilan atau keseimbangan dalam hukum kepada Dahlan
Iskan.

"Acara kami gelar dalam rangka memohon ada keseimbangan, keadilan dalam
pengadilan, artinya proporsional, kami sangat mendorong kepada pihak
yudikatif untuk netral dan betul-betul tidak ada yang mempengaruhi," kata
Abdul Aziz.

Ia menuturkan, Dahlan Iskan merupakan saudara umat muslim yang telah
berjasa besar bagi bangsa Indonesia.

Ia menyampaikan ketidaksetujuannya lembaga hukum Indonesia yang menyeret
Dahlan Iskan sebagai terduga kasus korupsi.

"Pemerintah segera melihat kembali hukuman kepada beliau," katanya.

Ia mengungkapkan, sebagai masyarakat telah merasakan perjuangan Dahlan
Iskan saat menjadi pejabat di Negara Indonesia.

"Sebagai masyarakat merasakan perjuangan beliau, kami akan perjuangkan apa
yang kami bisa," katanya.

Sementara itu, acara doa bersama serentak digelar di beberapa daerah,
bahkan akan terus digelar pada waktu tertentu.

"Doa bersama ini untuk sebuah inisiasi menambah dorongan," katanya.

Perwakilan jamaah doa bersama, H Miftah Fauzi mengatakan, kasus hukum yang
menjerat Dahlan Iskan itu harus mempertimbangkan faktor sosiologis.

Ketua Imamal Mutaqin Generation (IMG) Kabupaten Garut, Muhamad Aam Sirojul
Ulum mengatakan, kegiatan doa bersama tersebut merupakan rutinitas
silaturahmi pesantren, antara guru dengan murid, guru dan jamaah juga
mempersatukan alumni.

Kegiatan tersebut juga, kata dia, sekaligus mendoakan Dahlan Iskan agar
segera terbebas dari persoalan hukum dugaan korupsi.

"Saya pernah berbarengan, bahkan gajinya juga pun bukan buat beliau tapi
disisihkan buat orang lain, kasus hukum ini janggal sekali," katanya.

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © ANTARA 201

Kirim email ke