http://www.antaranews.com/berita/636151/komnas-ham-kasus-rizieq-bukan-kriminalisasi-
ulama?utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news
*Komnas HAM: Kasus Rizieq bukan kriminalisasi
*
*ulama*
Minggu, 18 Juni 2017 18:41 WIB | 9.696 Views
Pewarta: Anita Permata Dewi
Komnas HAM: Kasus Rizieq bukan kriminalisasi ulama
ilustrasi: Empat Komisioner Komnas HAM (dari kiri) Muhammad Nurkhoiron,
Nur Kholis, M. Imdadun Rahmat dan Roichatul Aswidah bersiap memberikan
keterangan pers terkait persekusi di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa
(6/6/2017). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) ()
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
menyatakan kasus dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Front Pembela
Islam (FPI) Rizieq Shihab bukan kriminalisasi terhadap ulama.
Komisioner SubKomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad
Nurkhoiron, melalui siaran pers, Minggu, mengatakan kasus Rizieq Shihab
masih ditangani oleh tim yang dipimpin oleh komisioner Komnas HAM
lainnya yakni Natalius Pigai.
"Kami masih menunggu kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut," kata
Muhammad Nurkhoiron.
Dia menuturkan kemungkinan hasil penyelidikan itu akan disampaikan pada
Juli 2017.
Sementara pihaknya menyatakan bahwa kasus Rizieq bukanlah kriminalisasi
terhadap ulama.
"Istilah kriminalisasi itu tak boleh mewakili golongan tertentu.
Kriminalisasi Rizieq itu bukan kriminalisasi ulama, karena banyak ulama
yang berseberangan pandangan dengan Rizieq," katanya.
Komnas HAM saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan
kriminalisasi terhadap aktivis Islam seperti Rizieq Shihab dan Al
Khaththath.
Presidium Alumni 212 telah meminta Komnas HAM untuk menyampaikan hasil
rekomendasi atas penyelidikan mereka terhadap kasus Rizieq. Namun,
lembaga itu masih belum merampungkan penyelidikannya.
Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi dan belum mau memenuhi
panggilan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pornografi yang
menjeratnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan
Whatsapp berkonten porno dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat
Cendana, Firza Husein. Kepolisian sudah mengajukan Red Notice kepada NCB
Interpol Indonesia untuk menangkap Rizieq namun ditolak.
(A064/I007)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017