- News
    
   - Nasional

Jokowi Batalkan Program Sekolah 8 Jam Sehari
IHSANUDDINKompas.com - 19/06/2017, 14:42 WIB  Presiden Joko Widodo berbicara 
saat menemui tenaga kerja Indonesia (TKI) di Asia World Expo Ground, Hongkong, 
Minggu (30/4/2017). Presiden menggelar kunjungan kerja di Hongkong pada 30 
April hingga 1 Mei dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi antar-kedua 
negara(AFP PHOTO / ANTHONY WALLACE)JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo 
membatalkan kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang digagas Menteri 
Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy.Keputusan ini diambil Jokowi usai 
memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke 
Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi 
Muhadjir mengelar jumpa pers mengumumkan pembatalan tersebut."Presiden 
merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi 
keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan 
penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.(baca: Kemendibud Nilai 
Kebijakan 8 Jam Belajar Belum Dipahami Mendalam)Ma'ruf mengatakan, kebijakan 
yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti 
dengan peraturan presiden.Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat 
untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti 
MUI, PBNU dan Muhammadiyah.Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan 
terhadap posisi Madrasah Diniyah. "Sehingga masalah-masalah yang menjadi 
krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan 
dibuat itu," ucap Ma'ruf.(baca: 8 Jam di Sekolah: 30 Persen Belajar dari Buku, 
70 Persen Pendidikan Karakter)Selama sesi jumpa pers hingga tanya jawab 
berlangsung, hanya Ma'ruf yang bicara dan menjawab pertanyaan 
wartawan.Sementara Muhadjir hanya berdiri mendampingi Ma'ruf dan tak 
mengeluarkan pernyataan apapun.Sebelumnya, kebijakan Penguatan Pendidikan 
Karakter yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari 
mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU.

Kirim email ke