http://nasional.kompas.com/read/2017/06/20/06444171/.ini.surat.sungguh.arogan.dengan.
lambang.garuda.surat.begini.muncul.di.dpr.
"Ini Surat Sungguh Arogan, dengan
Lambang Garuda Surat Begini Muncul di
DPR"
Nabilla Tashandra
Kompas.com - 20/06/2017, 06:44 WIB
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Rapat pansus hak angket KPK di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum
terhadap KPK karena menilai komisi anti-rasuah itu arogan.
Hal itu berkaitan dengan isi surat KPK yang menjawab permintaan pansus
angket untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani
<http://indeks.kompas.com/tag/Miryam-S-Haryani>.
Terutama pada poin nomor dua surat KPK, yang menyebutkan tentang
pendapat KPK bahwa upaya menghadirkan Miryam dalam pansus
dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Adapun Miryam saat ini
berstatus tahanan KPK.
Sejumlah anggota pansus merasa keberatan. Pertimbangan untuk menyeret
KPK ke jalur hukum pun akan dibahas dalam rapat internal pansus.
"Itu nanti perlu kami diskusikan lagi di rapat internal karena ini baru
pemanggilan pertama. Meski bisa dikategorikan pelecehan terhadap
parlemen tapi saya menilai kita masih bisa kasih kesempatan pada KPK,"
kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska seusai rapat pansus,
Senin (19/6/2017).
Isi surat tersebut pertama disinggung oleh Anggota Pansus dari Fraksi
PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Menurut dia, poin nomor dua tersebut
mengarah pada pelecehan terhadap parlemen (/contempt of parliament/).
*Baca: Lewat Surat, KPK Beri Alasan Tolak Hadirkan Miryam di Pansus
Angket
<http://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/15100451/lewat.surat.kpk.beri.alasan.tolak.hadirkan.miryam.di.pansus.angket>
*
Menurut Junimart, kerja pansus dijamin oleh konstitusi dan mekanisme
pemanggilan Miryam telah tercantum dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pansus, sambung dia, berwenang dan bisa memanggil siapapun. Anggota
Komisi III DPR itu juga menyoroti lambang burung garuda yang dibubuhkan
dalam surat KPK.
"Ini surat sungguh arogan menurut saya, dengan lambang garuda pancasila,
surat begini muncul di DPR. Oleh karena itu saya meminta agar surat ini
disikapi secara hukum khususnya pada poin dua," kata Junimart.
*Baca: Pansus Yakini Pemanggilan Miryam Tak Kaburkan Proses Hukum
<http://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/20294011/pansus.yakini.pemanggilan.miryam.tak.kaburkan.proses.hukum>
*
Adapun Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis
sependapat dengan Junimart. Ia bahkan melihat surat juga KPK bernada
ancaman.
"Saya berpendapat poin dua sudah berbau ancaman. Karena pansus dibentuk
secara sah saya dapat menyatakan pula bahwa sudah terjadi /contempt of
parliament/ dalam konteks ini. Saya berharap ditindaklanjuti," ujarnya.
Adapun Anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Arsul Sani berpendapat, seharusnya KPK menawarkan jalan tengah jika tak
bisa mengizinkan Miryam datang ke rapat pansus. Misalnya, dengan
menawarkan akses pemeriksaan bagi anggota pansus terhadap Miryam yang
kini berstatus tahanan KPK. Ia mencontohkan pada kasus mantan Hakim
Konstitusi Patrialis Akbar.
*Baca: KPK Larang Miryam Hadir, Pansus Angket Jadwalkan Pemanggilan
Kedua
<http://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/08411381/kpk.larang.miryam.hadir.pansus.angket.jadwalkan.pemanggilan.kedua>
*
"Contoh saat Patrialis ditangkap, kemudian majelis kehormatan MK, kan
juga boleh dikasih akses periksa walaupun hanya di sana. Nah, harusnya
KPK hadir dengan tawaran jalan tengah, misal kami tawarkanlah, 'kami
fasilitasi pansus hak angket yang dateng kemari'," ucap Arsul.
Alih-alih langsung menuding pansus menghalangi proses penegakan hukum
(/obstruction of justice/), KPK semestinya bertanya terlebih dahulu dan
tak langsung menyimpulkan. Ia juga menilai KPK terlalu berkutat pada
penafsiran salah satu Undang-undang saja.
"Malah /ngancam/ lagi, /obstruction of justice/. Itu menurut saya
kekurang ajaran kelembagaan terhadap lembaga negara," ujarnya.
Pansus Angket KPK akan Panggil Miryam S. Haryani(Kompas TV)
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
<javascript:void(0);>
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
* Pansus Hak Angket KPK
<http://indeks.kompas.com/topik-pilihan/list/4618/pansus.hak.angket.kpk>
PenulisNabilla Tashandra
EditorAna Shofiana Syatiri
Tag:
* Miryam S Haryani <http://indeks.kompas.com/tag/Miryam.S.Haryani>
* Pansus Angket KPK <http://indeks.kompas.com/tag/Pansus.Angket.KPK>
Berita Terkait
Pansus Angket KPK Akan Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Miryam
<http://megapolitan.kompas.com/read/2017/06/17/18394671/pansus.angket.kpk.akan.minta.bantuan.polisi.untuk.panggil.miryam>
KPK Larang Miryam Hadir, Pansus Angket Jadwalkan Pemanggilan Kedua
<http://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/08411381/kpk.larang.miryam.hadir.pansus.angket.jadwalkan.pemanggilan.kedua>
Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Pun Bisa Dipanggil Pansus Angket
<http://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/11550091/fahri.jangankan.miryam.presiden.pun.bisa.dipanggil.pansus.angket>
Lewat Surat, KPK Beri Alasan Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket
<http://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/15100451/lewat.surat.kpk.beri.alasan.tolak.hadirkan.miryam.di.pansus.angket>
Kapolri Tak Akan Bawa Miryam ke Pansus Angket KPK, Ini Alasannya
<http://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/18272941/kapolri.tak.akan.bawa.miryam.ke.pansus.angket.kpk.ini.alasannya>